Rabu, 14 Desember 2011

TEKNIK PENGUMPULAN DATA

A. ANGKET

Angket ( Self – administered questionnaire ) adalah teknik pengumpulan data dengan menyerahkan atau mengirimkan daftar pertanyaan untuk diisi sendiri oleh responden. Responden adalah orang yang memberikan tanggapan ( respons ) atas atau menjawab pertanyaan- pertanyaan yang diajukan. Untuk dapat menggunakan teknik ini, tentu saja para responden harus mempunyai tingkat pendidikan yang memadai umtuk dapat membaca dan menuliskan jawabannya.

Keuntungan teknik angket adalah :
1. Angket dapat menjangkau sample dalam jumlah besar karena dapat dikirimkan melalui pos.
2. Biaya yang diperlukan untuk membuat angket relatif murah.
3. Angket tidak terlalu menggangu responden Karena pengisiannya ditentukan oleh responden sendiri sesuai dengan kesediaan waktunya.

Kerugian teknik angket adalah :
1. Jika angket dikirimkan melalui pos, maka persentase yang dikembalikan relatif rendah.
2. angket tidak dapat digunakan untuk responden yang kurang bisa membaca dan menulis.
3. Pertanyaan – pertanyaan dalam angket dapat ditafsirkan salah dan tidak ada kesempatan untuk mendapat penjelasan.

Pertanyaan – pertanyaan dalam insttrumen penelitian dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu pertanyaan terbuka dan pertanyaan tertutup.
Pertanyaan terbuka adalah adalah pertanyaan yang jawabannya tidak disediakan sehingga responden bebas menuliskan jawabannya sendiri. Sedangkan pertanyaan tertutup adalah pertanyaan yang jawabannya sudah disediakan sehingga responden hanya tinggal memilih salah satu jawaban yang sudah disediakan dengan memberikan tanda, misalnya melingkari huruf di depan jawaban yang dipilih.

Keuntungan pertanyaan terbuka adalah memberikan kebebasan kepada responden untuk memberikan jawaban yang sesuai dengan pandangannya. Kerugiannya adalah sulit mengolahnya karena harus membaca semua jawaban yang diberikan dan kemudian menggolong- golongkannya.

Keuntungan pertanyaan tertutup adalah mudah mengolahnya. Kerugiannya adalah tidak memberikan kebebasan kepada responden untuk memberikan jawabannya. Untuk mengatasi hal ini, biasany dibuat gabungan antara pertanyaan tertutup dan pertanyaan terbuka, yaitu setelah diberikan semua pilihan jawaban, diberikan alternatif secara terbuka untuk menuliskan jawaban lainnya yaitu “ lain- lain “. Sebelum membuat jawaban- jawaban untuk pertanyaan tertutup, dapat dilakukan studi pendahuluan untuk mengetahui variasi jawaban yang mungkin diberikan oleh responden.

Terdapat beberapa pedoman yang harus diperhatikan dalam membuat pertanyaan – pertanyaan atau pernyataan – pernyataan untuk instrumen penelitian yaitu :
1. Pertanyaan atau pernyataan yang dibuat harus jelas dan tidak meragukan.
2. Hindari pertanyaan atau pernyataan ganda.
3. responden harus mapu menjawab.
4. Pertanyaan – pertanyaan atau pernyataan – pernyataan harus relevan.
5. Pertanyaan atau pernyataan yang pendek adalah yang terbaik.
6. Hindari pertanyaan, pernyataan, atau istilah yang bias, termasuk tidak menanyakan pertanyaan atau mengajukan pernyataan yang sugestif, yaitu yang mendorong responden untuk menjawab atau menanggapi kea rah tertentu.

Urutan pertanyaan juga perlu diperhatikan. Rubin dan Babbie ( 1989 ) menyarankan urutan yang berbeda antara angket dan wawancara.

Untuk angket, mereka menyarankan agar dimulai dengan pertanyaan – pertanyaan yang menarik dan tidak dengan pertanyaan – pertanyaan yang sensitif atau yang sangat pribadi. Sedangkan pertanyaan – pertanyaan untuk identitas, disarankan untuk ditanyakan pada bagian terakhir.

Untuk wawancara, pertama kali perlu dijalin hubungan baik dengan responden. Setelah menjelaskan maksud dan tujuan penelitian, tanyakanlah data tentang identitas yang mudah dijawab. Selanjutnya, secara bertahap menanyakan pertanyaan – pertanyaan yang lebih sulit atau mendalam.

Angket yang dikirimkan harus disertai surat pengantar yang menjelaskan maksud dan tujuan penelitian serta siapa penelitinya. Perlu jjuga dilampirkan sampul pengembalian yang sudah beralamat dan sudah berprangko cukup


B. WAWANCARA

Wawancara atau interview adalah pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara langsung oleh pewawancara ( pengumpul data ) kepada responden, dan jawaban- jawaban responden dicatat atau direkam dengan alat perekam ( tape recorder ). Teknik wawancara dapat digunakan pada responden yang buta huruf atau tidak terbiasa membaca dan menulis, termasuk anak- anak.
Wawancara juga dapat dilakukan dengan telepon.

Keuntungan wawancara adalah sebagai berikut :
1. Wawancara dapat digunakan pada responden yang tidak bisa membaca dan
menulis.
2. Jika ada pertanyaan yang belum dipahami, pewawancara dapat segera menjelaskan.
3. Wawancara dapat mengecek kebenaran jawaban responden dengan mengajukan
pertanyaan pembanding, atau dengan melihat wajah atau gerak – gerik responden. Yang terakhir ini tidak dapat dilakukan apabila wawancara dilakukan melalui telepon.

Kerugian wawancara adalah sebagai berikut :
1. Wawancara memerlukan biaya yang sangat besar untuk perjalanan dan uang harian
pengumpul data.
2. Wawancara hanya dapat menjangkau jumlah responden yang lebih kecil.
3. Kehadiran pewawancara mungkin mengganggu responden.

Daftar pertanyaan untuk wawancara ini disebut sebagai interview scheduled. Sedangkan catatan garis besar tentang pokok – pokok yang akan ditanyakan disebut sebagai pedoman wawancara ( interview guide ).

Dalam wawancara, peranan pewawancara untuk memperoleh kerja sama dengan responden sangat penting. Responden perlu diberi penjelasan tentang maksud dan tujuan penelitian dan responden mempunyai hak untuk tidak bersedia menjadi responden sebelum wawancara dilakukan.

Untuk mendapatkan penerimaan dan kerja sama yang baik dari responden, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Penampilan fisik
2. Sikap dan tingkah laku pewawancara
3. Identitas
4. Persiapan

Dalam melakukan wawancara, perlu diingat bahwa pewawancara ingin mengetahui sikap dan pendapat responden. Ini berarti bahwa pewawancara harus bersikap netral dan tidak mengarahkan jawaban atau tanggapan responden

Apabila jawaban atau tanggapan responden tidak jelas untuk dimasukkan ke dalam kategori yang mana dari sejumlah yang sudah disediakan, pewawancara jangan mencoba menggolongkannya sendiri. Sebaiknya pewawancara mengulangi jawaban atau tanggapan yang diberikan responden dan kemudian menanyakan kepada responden kategori mana yang menurut responden paling sesuai untuk jawaban atau tanggapannya tersebut. Pewawancara harus sudah menguasai instrumen penelitian agar perhatiannya tidak terpusat pada instrumen saja, yang dapat mengganggu hubungan yang sudah terjalin antara pewawancara dan responden.


C. OBSERVASI
Observasi atau pengamatan adalah setiap kegiatan untuk melakukan pengukuran.

Keuntungan observasi yaitu :
1. data yang diperoleh adalah data yang segar dalam arti data yang dikumpulkan diperoleh dari subjek pada saat terjadinya tingkah laku.
2. Keabsahan alat ukur dapat diketahui secara langsung.

Kerugian observasi yaitu :
1. Untuk memperoleh data yang diharapkan, maka pengamat harus menunggu dan mengamati sampai tingkah laku yang diharapkan terjadi.
2. Beberapa tingkah laku, seperti tingkah laku criminal atau yang bersifat pribadi, sukar atau tidak mungkin diamati bahkan bisa membahayakan jika diamati.Untuk tingkah laku seperti ini, masih mungkin diperoleh data melalui wawancara.

Berdasarkan keterlibatan pengamatan dalam kegiatan – kegiatan orang yang diamati, observasi dapat dibedakan menjadi :
1. Observasi partisipan ( Participant observation )
Dalam observasi partisipan, pengamat ikut serta dalam kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh subjek yang diteliti atau yang diamati, seolah – olah merupakan bagian dari mereka. Sementara pengamat terlibat dalam kegiatan – kegiatan yang dilakukan subjek penelitian, ia tetap waspada untuk mengamati kemunculan tingkah laku tertentu.
2. Observasi tak partisipan ( nonparticipant observation )
Dalam observasi tak partisipan, pengamat berada di luar subjek yang diamati dan tidak ikut dalam kegiatan – kegiatan yang mereka lakukan. Dengan demikian, pengamat akan lebih mudah mengamati kemunculan tingkah laku yang diharapkan.

Berdasarkan cara pengamatan yang dilakukan, observasi juga dibedakan menjadi dua bagian yaitu :
1. Observasi tak berstruktur
Dalam observasi tak berstruktur, pengamat tidak membawa catatan tentang tingkah laku apa saja yang secara khusus akan diamati. Ia akan mengamati arus peristiwa dan mencatatnya atau meringkasnya untuk kemudian dianalisis. Observasi tak berstruktur ini biasanya dilakukan dengan observasi partisipan. Pencatatan dilakukan segera setelah pengamat tidak terlibat lagi dengan kegiatan – kegiatan subjek penelitian, sebab pencatatan yang dilakukan pada saat pengamat masih terlibat dalam kegiatan – kegiatan bersama subjek penelitian akan dapat mempengaruhi tingkah laku mereka.
2. Observasi berstruktur
Observasi berstruktur digunakan apabila peneliti memusatkan perhatian pada tingkah laku tertentu sehingga dapat dibuat pedoman tentang tingkah laku apa saja yang harus diamati.


D. STUDI DOKUMENTASI

Studi dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data yang tidak langsung ditujukan kepada subjek penelitian. Dokumen yang diteliti dapat berupa berbagai macam, tidak hanya dokumen resmi.
Dokumen dapat dibedakan menjadi dokumen primer, jika dokumen ini ditulis oleh orang yang langsung mengalami suatu peristiwa. Dan dokumen sekunder, jika peristiwa dilaporkan kepada orang lain yang selanjutnya ditulis oleh orang lain. Otobiografi adalah contoh dokumen primer dan biografi seseorang adalah contoh dokumen sekunder.
Dokumen dapat berupa buku harian, surat pribadi, laporan, notulen rapat, catatan kasus ( case records ) dalam pekerjaan social dan dokumen lainnya. Akan tetapi, perlu diingat bahwa dokumen – dokumen ini ditulis tidak untuk tujuan penelitian sehingga penggunaannya memerlukan pencermatan.

Beberapa keuntungan studi dokumentasi adalah :
1. Untuk subjek penelitian yang sukar atau tidak dapat dijangkau seperti para pejabat, studi dokumentasi dapat memberikan jalan untuk melakukan penelitian.
2. takreatif
3. analisis longitudinal
4. besar sample

Beberapa kerugian studi dokumentasi adalah :
1. Bias
2. Tersedia secara selektif
3. Tidak lengkap
4. Format yang tidak baku


sumber :metode penelitian sosial Dr. Irawan Soehartono terbitan tahun 1995
penerbit : PT. Remaja rosck bar
Pesta Olahraga Asia Tenggara 2011 merupakan Pesta Olahraga Asia Tenggara yang diselenggarakan di selama 12 Hari di Jakarta dan Palembang, Indonesia, pada 11-22 November 2011.

Jakarta sudah pernah menyelenggarakan SEA Games 3 kali, yaitu pada tahun 1979, 1987, dan 1997. Palembang akan menjadi kota ketiga yang menyelenggarakan SEA Games di luar ibu kota negara setelah Chiang Mai dan Nakhon Ratchasima, Thailand.

Juara umum Pesta Olahraga Asia Tenggara 2011 ke-26 adalah Indonesia.
Palembang sendiri dipilih menjadi tuan rumah utama SEA Games XXVI berdasarkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menilai atas Palembang merupakan kota yang paling bersemangat dengan disertai kesiapan fasilitas gelanggang olahraganya.

Pada awalnya pemerintah mengumumkan bahwa SEA Games 2011 akan digelar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, dan Sumatera Selatan. Bandung dan Semarang dipilih menjadi nominasi tuan rumah SEA Games 2011 menyusul janji Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla ketika pemilihan tuan rumah Pekan Olahraga Nasional 2012. Namun, untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, Ketua KOI dan KONI, Rita Subowo, menunjuk 2 kota lain, yaitu Jakarta dan Palembang sebagai supporting hosts. Akan tetapi gagasan penyelenggaraan di empat provinsi ini akhirnya ditinggalkan, dan tuan rumah diberikan hanya kepada Palembang dan Jakarta. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyarankan dua provinsi cukup untuk menggelar SEA Games 2011 Indonesia, dengan alasan untuk mengurangi biaya operasional, serta mempermudah koordinasi penyelenggaraan
Maskot resmi SEA Games 2011 ini adalah Modo dan Modi, sepasang komodo. Maskot ini diadopsi dari binatang komodo sebagai hewan purba endemik kebanggaan Indonesia, yang terdapat di Taman Nasional Komodo, meliputi pulau Komodo, pulau Rinca, dan pulau Padar, Nusa Tenggara Timur. Modo adalah komodo jantan yang mengenakan kostum tradisional Indonesia berwarna biru dengan selempang sarung batik. Sementara, Modi adalah komodo betina yang mengenakan kebaya merah juga dengan selendang dan kain batik. "Modo" adalah singkat dari nama Komodo, sementara "Modo-Modi" adalah ejaan modifikasi dari Muda-Mudi yang berarti "pemuda-pemudi", dalam bahasa Indonesia yang berarti remaja-remaja Indonesia. Modo dan Modi ini mempunyai sifat pekerja keras, jujur, adil, ramah, bersahabat, dan sportif. Sifat Modo dan Modi yang serba positif dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia ini diharapkan dapat melestarikan keharmonisan kerjasama dan persahabatan sesama negara peserta SEA Games. Maskot ini telah diperkenalkan tepat 200 hari sebelum SEA Games XXVI yaitu pada hari Senin, 25 April 2011 di Teater Tanah Airku, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, dan di Monumen Selamat Datang di Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pemerintah Palembang telah memilih gajah sumatera sebagai maskot melalui sebuah sayembara terbuka, tapi ada saran dari Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan KONI untuk menggunakan burung Rajawali. Setelah terpilihnya komodo, maka gagasan maskot gajah sumatera maupun rajawali disingkirkan. Keputusan untuk memilih Komodo sebagai maskot SEA Games 2011 ini, dipilih sebagai upaya Indonesia untuk mempromosikan Taman Nasional Komodo sebagai kandidat Tujuh Keajaiban Alam Dunia.


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pesta_Olahraga_Asia_Tenggara_2011

menghemat uang dengan cara ku...

Mengatur uang dengan cara memprioritaskan kebutuhan itu penting agar keuangan kita tidak cepat habis dan membuat kita tidak boros dalam menggunakan uang. Karena anak- anak jaman sekarang sering kali boros dalam menggunakan uang. Mereka seperti itu karena mereka tidak merasakan susahnya mencari uang. Dahulu saat saya masih SMP atau SMA jika dikasih uang selalu saja habis, itu karena saya masih belum bisa untuk mengatur keuangan saya dengan cara memprioritaskan kebutuhan saya. Tetapi setelah masuk kuliah saya diajarkan untuk mengatur keuangan saya walaupun saya dikasih uang nya harian tidak bulanan. Dengan dikasih uang harian itu saya menyisihkan sedikit uang untuk ditabung. Walaupun hanya sedikit tetapi lama kelamaan uang itu akan menjadi banyak jika saya rutin menabungnya. Walaupun menabungnya hanya dua ribu atau lima ribu. Dan uang tersebut saya gunakan untuk kebutuhan – kebutuhan saya, agar saya tidak merepotkan orang tua dengan meminta – minta uang lagi. Dan disamping itu saya juga berusaha untuk tidak boros dalam menjajankan uang saya. Jika menurut saya itu tidak terlalu penting, saya berusaha untuk tidak membelinya. Karena itu akan membuat saya menjadi orang yang boros. Karena bapak saya sudah pensiun jadi saya selalu diingatkan oleh ibu saya untuk mengontrol keuangan saya jangan terlalu kebanyakan jajan. Karena saya belum pernah dikasih uang dalam bentuk uang bulanan, jadi saya belum pernah merasakan mengatur uang yang dalam bentuk uang bulanan. Mungkin mengatur uang harian lebih mudah dibandingkan uang bulanan. Kalau seandainya saya disuruh untuk mengatur uang bulanan, saya harus benar- benar mengatur uang tersebut agar cukup untuk sebulan atau bahkan lebih baik lagi jika uang tersebut sisa lebih. Kalau dari kecil sudah diajarkan untuk mengatur uang, maka saat sudah kerja nanti saat mendapatkan gaji sudah tidak kaget lagi untuk mengatur uang tersebut untuk apa- apa saja. Apalagi saat sudah berkeluarga, perempuan sangat diharapkan untuk bisa mengatur keuangan keluarga nya. Jika mengatur keuangan sendiri saja tidak bisa apalagi untuk mengatur keuangan keluarga nanti. Jadi belajarlah mengatur uang sejak dini, agar uang tidak dapat menguasai diri kita dan kita tidak bersifat boros.

TEKNIK PENGUMPULAN DATA

A. ANGKET

Angket ( Self – administered questionnaire ) adalah teknik pengumpulan data dengan menyerahkan atau mengirimkan daftar pertanyaan untuk diisi sendiri oleh responden. Responden adalah orang yang memberikan tanggapan ( respons ) atas atau menjawab pertanyaan- pertanyaan yang diajukan. Untuk dapat menggunakan teknik ini, tentu saja para responden harus mempunyai tingkat pendidikan yang memadai umtuk dapat membaca dan menuliskan jawabannya.

Keuntungan teknik angket adalah :
1. Angket dapat menjangkau sample dalam jumlah besar karena dapat dikirimkan melalui pos.
2. Biaya yang diperlukan untuk membuat angket relatif murah.
3. Angket tidak terlalu menggangu responden Karena pengisiannya ditentukan oleh responden sendiri sesuai dengan kesediaan waktunya.

Kerugian teknik angket adalah :
1. Jika angket dikirimkan melalui pos, maka persentase yang dikembalikan relatif rendah.
2. angket tidak dapat digunakan untuk responden yang kurang bisa membaca dan menulis.
3. Pertanyaan – pertanyaan dalam angket dapat ditafsirkan salah dan tidak ada kesempatan untuk mendapat penjelasan.

Pertanyaan – pertanyaan dalam insttrumen penelitian dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu pertanyaan terbuka dan pertanyaan tertutup.
Pertanyaan terbuka adalah adalah pertanyaan yang jawabannya tidak disediakan sehingga responden bebas menuliskan jawabannya sendiri. Sedangkan pertanyaan tertutup adalah pertanyaan yang jawabannya sudah disediakan sehingga responden hanya tinggal memilih salah satu jawaban yang sudah disediakan dengan memberikan tanda, misalnya melingkari huruf di depan jawaban yang dipilih.

Keuntungan pertanyaan terbuka adalah memberikan kebebasan kepada responden untuk memberikan jawaban yang sesuai dengan pandangannya. Kerugiannya adalah sulit mengolahnya karena harus membaca semua jawaban yang diberikan dan kemudian menggolong- golongkannya.

Keuntungan pertanyaan tertutup adalah mudah mengolahnya. Kerugiannya adalah tidak memberikan kebebasan kepada responden untuk memberikan jawabannya. Untuk mengatasi hal ini, biasany dibuat gabungan antara pertanyaan tertutup dan pertanyaan terbuka, yaitu setelah diberikan semua pilihan jawaban, diberikan alternatif secara terbuka untuk menuliskan jawaban lainnya yaitu “ lain- lain “. Sebelum membuat jawaban- jawaban untuk pertanyaan tertutup, dapat dilakukan studi pendahuluan untuk mengetahui variasi jawaban yang mungkin diberikan oleh responden.

Terdapat beberapa pedoman yang harus diperhatikan dalam membuat pertanyaan – pertanyaan atau pernyataan – pernyataan untuk instrumen penelitian yaitu :
1. Pertanyaan atau pernyataan yang dibuat harus jelas dan tidak meragukan.
2. Hindari pertanyaan atau pernyataan ganda.
3. responden harus mapu menjawab.
4. Pertanyaan – pertanyaan atau pernyataan – pernyataan harus relevan.
5. Pertanyaan atau pernyataan yang pendek adalah yang terbaik.
6. Hindari pertanyaan, pernyataan, atau istilah yang bias, termasuk tidak menanyakan pertanyaan atau mengajukan pernyataan yang sugestif, yaitu yang mendorong responden untuk menjawab atau menanggapi kea rah tertentu.

Urutan pertanyaan juga perlu diperhatikan. Rubin dan Babbie ( 1989 ) menyarankan urutan yang berbeda antara angket dan wawancara.

Untuk angket, mereka menyarankan agar dimulai dengan pertanyaan – pertanyaan yang menarik dan tidak dengan pertanyaan – pertanyaan yang sensitif atau yang sangat pribadi. Sedangkan pertanyaan – pertanyaan untuk identitas, disarankan untuk ditanyakan pada bagian terakhir.

Untuk wawancara, pertama kali perlu dijalin hubungan baik dengan responden. Setelah menjelaskan maksud dan tujuan penelitian, tanyakanlah data tentang identitas yang mudah dijawab. Selanjutnya, secara bertahap menanyakan pertanyaan – pertanyaan yang lebih sulit atau mendalam.

Angket yang dikirimkan harus disertai surat pengantar yang menjelaskan maksud dan tujuan penelitian serta siapa penelitinya. Perlu jjuga dilampirkan sampul pengembalian yang sudah beralamat dan sudah berprangko cukup


B. WAWANCARA

Wawancara atau interview adalah pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara langsung oleh pewawancara ( pengumpul data ) kepada responden, dan jawaban- jawaban responden dicatat atau direkam dengan alat perekam ( tape recorder ). Teknik wawancara dapat digunakan pada responden yang buta huruf atau tidak terbiasa membaca dan menulis, termasuk anak- anak.
Wawancara juga dapat dilakukan dengan telepon.

Keuntungan wawancara adalah sebagai berikut :
1. Wawancara dapat digunakan pada responden yang tidak bisa membaca dan
menulis.
2. Jika ada pertanyaan yang belum dipahami, pewawancara dapat segera menjelaskan.
3. Wawancara dapat mengecek kebenaran jawaban responden dengan mengajukan
pertanyaan pembanding, atau dengan melihat wajah atau gerak – gerik responden. Yang terakhir ini tidak dapat dilakukan apabila wawancara dilakukan melalui telepon.

Kerugian wawancara adalah sebagai berikut :
1. Wawancara memerlukan biaya yang sangat besar untuk perjalanan dan uang harian
pengumpul data.
2. Wawancara hanya dapat menjangkau jumlah responden yang lebih kecil.
3. Kehadiran pewawancara mungkin mengganggu responden.

Daftar pertanyaan untuk wawancara ini disebut sebagai interview scheduled. Sedangkan catatan garis besar tentang pokok – pokok yang akan ditanyakan disebut sebagai pedoman wawancara ( interview guide ).

Dalam wawancara, peranan pewawancara untuk memperoleh kerja sama dengan responden sangat penting. Responden perlu diberi penjelasan tentang maksud dan tujuan penelitian dan responden mempunyai hak untuk tidak bersedia menjadi responden sebelum wawancara dilakukan.

Untuk mendapatkan penerimaan dan kerja sama yang baik dari responden, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Penampilan fisik
2. Sikap dan tingkah laku pewawancara
3. Identitas
4. Persiapan

Dalam melakukan wawancara, perlu diingat bahwa pewawancara ingin mengetahui sikap dan pendapat responden. Ini berarti bahwa pewawancara harus bersikap netral dan tidak mengarahkan jawaban atau tanggapan responden

Apabila jawaban atau tanggapan responden tidak jelas untuk dimasukkan ke dalam kategori yang mana dari sejumlah yang sudah disediakan, pewawancara jangan mencoba menggolongkannya sendiri. Sebaiknya pewawancara mengulangi jawaban atau tanggapan yang diberikan responden dan kemudian menanyakan kepada responden kategori mana yang menurut responden paling sesuai untuk jawaban atau tanggapannya tersebut. Pewawancara harus sudah menguasai instrumen penelitian agar perhatiannya tidak terpusat pada instrumen saja, yang dapat mengganggu hubungan yang sudah terjalin antara pewawancara dan responden.


C. OBSERVASI
Observasi atau pengamatan adalah setiap kegiatan untuk melakukan pengukuran.

Keuntungan observasi yaitu :
1. data yang diperoleh adalah data yang segar dalam arti data yang dikumpulkan diperoleh dari subjek pada saat terjadinya tingkah laku.
2. Keabsahan alat ukur dapat diketahui secara langsung.

Kerugian observasi yaitu :
1. Untuk memperoleh data yang diharapkan, maka pengamat harus menunggu dan mengamati sampai tingkah laku yang diharapkan terjadi.
2. Beberapa tingkah laku, seperti tingkah laku criminal atau yang bersifat pribadi, sukar atau tidak mungkin diamati bahkan bisa membahayakan jika diamati.Untuk tingkah laku seperti ini, masih mungkin diperoleh data melalui wawancara.

Berdasarkan keterlibatan pengamatan dalam kegiatan – kegiatan orang yang diamati, observasi dapat dibedakan menjadi :
1. Observasi partisipan ( Participant observation )
Dalam observasi partisipan, pengamat ikut serta dalam kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh subjek yang diteliti atau yang diamati, seolah – olah merupakan bagian dari mereka. Sementara pengamat terlibat dalam kegiatan – kegiatan yang dilakukan subjek penelitian, ia tetap waspada untuk mengamati kemunculan tingkah laku tertentu.
2. Observasi tak partisipan ( nonparticipant observation )
Dalam observasi tak partisipan, pengamat berada di luar subjek yang diamati dan tidak ikut dalam kegiatan – kegiatan yang mereka lakukan. Dengan demikian, pengamat akan lebih mudah mengamati kemunculan tingkah laku yang diharapkan.

Berdasarkan cara pengamatan yang dilakukan, observasi juga dibedakan menjadi dua bagian yaitu :
1. Observasi tak berstruktur
Dalam observasi tak berstruktur, pengamat tidak membawa catatan tentang tingkah laku apa saja yang secara khusus akan diamati. Ia akan mengamati arus peristiwa dan mencatatnya atau meringkasnya untuk kemudian dianalisis. Observasi tak berstruktur ini biasanya dilakukan dengan observasi partisipan. Pencatatan dilakukan segera setelah pengamat tidak terlibat lagi dengan kegiatan – kegiatan subjek penelitian, sebab pencatatan yang dilakukan pada saat pengamat masih terlibat dalam kegiatan – kegiatan bersama subjek penelitian akan dapat mempengaruhi tingkah laku mereka.
2. Observasi berstruktur
Observasi berstruktur digunakan apabila peneliti memusatkan perhatian pada tingkah laku tertentu sehingga dapat dibuat pedoman tentang tingkah laku apa saja yang harus diamati.


D. STUDI DOKUMENTASI

Studi dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data yang tidak langsung ditujukan kepada subjek penelitian. Dokumen yang diteliti dapat berupa berbagai macam, tidak hanya dokumen resmi.
Dokumen dapat dibedakan menjadi dokumen primer, jika dokumen ini ditulis oleh orang yang langsung mengalami suatu peristiwa. Dan dokumen sekunder, jika peristiwa dilaporkan kepada orang lain yang selanjutnya ditulis oleh orang lain. Otobiografi adalah contoh dokumen primer dan biografi seseorang adalah contoh dokumen sekunder.
Dokumen dapat berupa buku harian, surat pribadi, laporan, notulen rapat, catatan kasus ( case records ) dalam pekerjaan social dan dokumen lainnya. Akan tetapi, perlu diingat bahwa dokumen – dokumen ini ditulis tidak untuk tujuan penelitian sehingga penggunaannya memerlukan pencermatan.

Beberapa keuntungan studi dokumentasi adalah :
1. Untuk subjek penelitian yang sukar atau tidak dapat dijangkau seperti para pejabat, studi dokumentasi dapat memberikan jalan untuk melakukan penelitian.
2. takreatif
3. analisis longitudinal
4. besar sample

Beberapa kerugian studi dokumentasi adalah :
1. Bias
2. Tersedia secara selektif
3. Tidak lengkap
4. Format yang tidak baku

Kamis, 10 November 2011

MESIN FOTOCOPY DENGAN SISTEM RAMAH LINGKUNGAN

Pada zaman sekarang banyak sekali kegiatan – kegiatan kita yang tidak menghargai alam. Padahal alam banyak sekali memberikan kontribusi bagi kita semua yang ada di dunia ini. Padahal kita sangat tergantung pada alam ini. Kalau alam ini sudah marah kita juga yang akan terkena dampaknya. Sekarang ala mini sudah mulai rusak karena ulah kita sendiri. Kita mengambil sesuatu dari alam ini tanpa kita memelihara alam ini lagi. Lama kelamaan sumber daya alam di dunia ini akan habis dan anak cucu kita nanti tidak akan pernah merasakan indahnya alam ini. Maka dari itu kita harusnya menjaga dan melestarikan alam ini agar alam ini tidak rusak oleh ulah kita sendiri.

Banyak barang – barang yang diciptakan sekarang yang tidak ramah lingkungan. Oleh karena itu kita anak- anak yang mendapat tugas untuk menjaga agar lingkungan kita tidak tercemar..yang ingin saya bahas disini adalah fotocopy yang ramah lingkungan. Bagaimana menciptakan fotocopy yang ramah lingkungan y??? kenapa kita harus menciptakan fotocopy yang ramah lingkungan, karena fotocopy saja kita harus membutuhkan kertas yang banyak. Dari kertas- kertas tersebut saja sudah tidak ramah lingkungan karena dari kertas- kertas tersebut kita harus banyak menebang pohon yang banyak. Dan harusnya dari pohon – pohon yang ditebang harus ditanam lagi pohon agar lingkungan kita tetap terjaga. Ketika lagi banyak pesanan mesin fotocopy pastinya akan bekerja selama 24 jam penuh, itu menyebabkan tidak ramah lingkungan karena mesin fotocopy juga menggunakan listrik dan jika mesin fotocopy digunakan selama 24 jam penuh itu juga menyebabkan tidak ramah lingkungan karena banyaknya listrik yang digunakan oleh mesin fotocopy tersebut. Bagaimana kalau diciptakan adanya mesin fotocopy yang tidak menggunakan listrik tetapi menggunakan sinar matahari. Mesin fotocopy dengan menggunakan sinar matahari setidaknya dapat membuat ramah lingkungan karena tidak menggunakan listrik. Walaupun mungkin itu hanya sedikit memberikan kontribusi untuk menjadikan alat yang ramah lingkungan.

SUKA MEMBACA???? KENAPA TIDAK…..

Dahulu pada saat saya masih kecil saya sangat suka sekali membaca. Itu bukan karena kemauan orang tua saya atau dipaksa oleh orang tua saya. Itu terlihat dari ketika saya ingin tidur. Dahulu saya kalau sebelum tidur selalu membaca buku terlebih dahulu baru tidur. tidak hanya buku cerita anak- anak saja yang saya baca, tetapi semua buku bisa saja saya baca. Kalau tidak membaca buku terlebih dahulu saya tidak akan bisa tidur. Waktu itu pernah sampai idak ingin tidur karena tidak ada buku bacaan yang bisa saya baca. Tetapi karena sekarang sudah jarang membaca, jadi sekarang saya kurang suka atau kurang berminat pada buku bacaan apa saja. Seharusnya sih kalau dari kecil sudah suka membaca harus dipertahankan juga sampai sekarang karena membaca buku itu kegiatan yang bagus.. asal jangan sampai menjadi kutu buku saja..hhhhehheee…..

Seharusnya budaya membaca itu harus ditanamkan oleh orang tua kepada anaknya sejak dini agar anak- anak dapat lebih suka membaca. Tetapi orang tua juga harus selektif bacaan mana yang cocok untuk umur anak- anak nya, jangan sampai anak- anak itu salah membaca buku yang seharusnya diperuntukkan untuk orang dewasa. Karena anak- anak itu sangat mudah meniru dan mengingat apa yang telah dibaca dan dilakukan oleh orang lain. manfaat membaca itu sangat penting. Manfaatnya adalah untuk menambah ilmu dan pengetahuan, dapat menjadi hobi yang bersifat positif, dapat menambah wawasan, dan dapat mengetahui informasi terbaru yang sedang berkembang.

Budaya membaca itu juga dapat diterapkan oleh pemerintah kepada rakyatnya. Hal ini harusnya dapat dilakukan oleh pemerintah, agar tidak ada lagi rakyat yang tinggal di pedalaman dianggap orang – orang yang bodoh. Karena selama ini orang – orang yang tinggal di pedalaman selalu saja ketinggalan informasi, kekurangan ilmu dan pengetahuan bahkan ada juga yang belum bisa membaca padahal umurnya juga sudah memenuhi untuk dapat membaca. Budaya membaca ini kurang diminati karena kurangnya juga buku- buku bacaan. Harusnya kita yang kebutuhannya tercukupi jika ada buku- buku bacaan yang sudah tidak kit abaca lagi dapat di sumbangkan kepada orang – orang yang tidak mampu, agar mereka juga dapat memperoleh ilmu yang sama dengan kita.

PENGARUH – PENGARUH YANG DIAKIBATKAN DARI IKLAN

Pada zaman sekarang banyak sekali tayangan televisi yang ditayangkan di TV. Hampir 24 jam tayangan televisi diputar di TV untuk menghibur para penonton. Tidak hanya orang dewasa saja yang suka menonton, tetapi anak- anak kecil pun sekarang suka menonton. Karena banyak sekali anak kecil yang suka menonton, maka pihak yang berwenang untuk menayangkan acara apa saja di TV pun harus menyeleksi mana yang harus ditayangkan untuk anak- anak atau orang dewasa. Agar anak- anak tidak terpengaruh hal – hal negatif dari tayangan televisi tersebut. Maka dari itu orang tua juga harus secara ketat menjaga anak- anaknya, agar tidak menonton tayangan yang memang belum cukup umur untuk ditonton anak- anak tersebut. Karena ini sangat berbahaya sekali bagi perkembangan jiwa anak- anak. Tidak hanya film saja yang mempunyai dampak positif atau negatif, tetapi ternyata iklan juga mempunyai dampak yang positif maupun negatif bagi penonton iklan tersebut.

Dampak Positif dari iklan adalah untuk menambah informasi yang belum kita ketahui, dapat mengenal dan mengetahui produk- produk yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dapat mengajak masyarakat untuk bersikap lebih baik seperti iklan sabun lifebuoy, di iklan sabun tersebut mengajak masyarakat untuk selalu mencuci tangan dengan bersih. Dari ajakan tersebut masyarakat dapat terpengaruh untuk mengikuti ajakan tersebut.

Dampak negatif dari iklan adalah masyarakat lebih bersifat konsumtif karena melalui iklan masyarakat dapat mengenal dan mengetahui produk – produk baru, jadi rasa ingin memiliki barang tersebut lebih besar.

KETIKA TERPENTOK DENGAN LAPANGAN PEKERJAAN YANG SEDIKIT

Sekarang ini saya masih kuliah semester lima di Universitas Gunadarma..Setelah saya lulus nanti yang pasti akan saya lakukan adalah bekerja..mana ada sih orang yang tidak ingin bekerja setelah lulus…?? Pada saat bekerja itu kita menerapkan ilmu yang sudah kita dapat selama mengenyam pendidikan dari TK sampai perguruan tinggi. Tetapi permasalahan yang setiap kali kita hadapi adalah lapangan kerja yang sedikit tetapi orang bekerja sangat banyak bahkan melebihi jumlah lapangan kerja yang ada. Ini sangat memprihatinkan. Bahkan setelah lulus sarjana pun banyak yang menganggur, padahal mereka berharap setelah lulus akan cepat mendapatkan pekerjaan. Sering kali juga saya berpikir bagaimana kalau hal tersebut terjadi pada saya.. Apa yang harus saya lakukan…??

Nah, lanjutan nih dari yang paragraf pertama, yang ingin saya lakukan adalah ingin membuka lapangan kerja sendiri yang biasa disebut wiraswasta. Ketika kita dapat membuka lapangan kerja sendiri pasti ada rasa kepuasan tersendiri. Kita juga tidak akan diperlakukan seperti budak oleh orang lain..Dan kita juga bisa mempekerjakan orang – orang untuk bekerja di tempat kita. Ketika saya berwiraswasta, yang ingin saya lakukan adalah membuka sebuah restaurant. Tetapi restaurant yang ingin saya buka adalah restaurant makanan- makanan sehat. Seperti makanan yang tidak terlalu banyak mengandung bahan pengawet..Dan jika ada orang yang vegetarian, restaurant ini juga dapat menyediakan makanan tersebut. Dan saya akan membuat restaurant ini tidak kalah saing dengan restaurant- restaurant lain.

Itulah pilihan pekerjaan yang ingin saya lakukan ketika saya lulus nanti, yaitu berwiraswasta..

USUL

PENGERTIAN

Usul atau proposal suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan.
Dapat pula terjadi bahwa usul atau proposal itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk dikerjakan oleh orang atau badan yang mengajukan usul tersebut, tetapi dengan maksud agar orang atau badan yang menerima usul tersebut dapat melakukan apa yang diharapkan dalam proposal tersebut.

SIFAT DAN JENIS USUL

Usul dibuat berdasarkan sesuatu yang belum ada, penulis usul harus merangkaikannya sedemikian rupa sehingga dapat meyakinkan penerima usul.
Macam- macam bidang yang dewasa ini bisa dijadikan sasaran usul yang bersifat bisnis adalah penelitian, pengembangan, perencanaan dan pemasaran.
Usul masih dapat dibedakan lagi berdasarkan bentuknya.
Usul formal adalah usul yang memenuhi persyaratan bentuk tertentu. Bentuk usul semi formal dan non formal merupakan variasi dari bentuk formal, karena tidak memenuhi syarat – syarat tertentu.

USUL NON FORMAL
Kadang – kadang usul non formal disampaikan juga dalam bentuk memorandum atau surat. Bentuk yang non formal ini bukan hanya dipakai sebagai latihan bagi mahasiswa, tetapi dipergunakan juga dalam dunia usaha.
Sebuah usul non formal harus mengandung hal – hal berikut :
a. masalah
Haruslah dirumuskan dengan jelas. Penulis harus mengadakan identifikasi masalah yang dihadapi dengan cermat, menggambarkan latar belakang atau sejarah persoalan yang dihadapi, serta menunjukan betapa pentingnya masalah itu dilaksanakan atau diselesaikan sekarang juga.
b. Saran pemecahan
Saran – saran yang disampaikan untuk memecahkan masalah yang dihadapi, merupakan inti dan sasaran utama dari setiap usul. Penulis berusaha menampilkan jalan – jalan keluar yang dianggapnya paling baik untuk mengatasi atau menyelesaikan pekerjaan yang dihadapi.
c. Permohonan
Penulis menyampaikan permohonan untuk melaksanakan pekerjaan yang khusus itu, atau bersedia menyampaikan informasi yang diperlukan untuk keluar dari masalah yang dihadapi itu.
USUL FORMAL

Usul formal pun harus memenuhi persyaratan tertentu. Sekurang- kurangnya ada tiga bagian utama yaitu bagian pelengkap pendahuluan, isi usul dan bagian pelengkap penutup.
Bagian pelengkap pendahuluan terdiri dari
a. Surat pengantar atau memorandum pengantar
Fungsinya sama dengan penyerahan atau surat pengantar pada sebuah laporan.
b. sampul dan halaman judul
Sampul dan halaman judul sebenernya berbeda. Namun, supaya pembaca dapat melihat dengan segera apa isi suatu buku atau sebuah dokumen, maka sampul buku atau dokumen itu diberikan pula teks seperti tertera pada halaman judul.
Pada sampul atau halaman judul dicantumkan identifikasi jenis tulisan itu yaitu usul, judul usul, nomor pengenal kalau ada, yang biasanya dihubungkan dengan nomor penawaran.
Contoh halaman judul buku

Usul

Disampaikan kepada
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA

Untuk

PEMBANGUNAN JALAN RAYA
TRANS SUMATRA
No. 1534/ DPJ/Dep./U/78

Disusun oleh

PT. GEGAP GEMPITA
Oktober 1978


c. Ikhtisar atau abstrak
Menyampaikan inti sari dari masalah dan cara pemecahan yang disampaikan dalam usul tersebut.
d. Daftar isi
Memuat rekapitulasi dari semua judul utama dan judul bawahan yang terdapat dalam seluruh usul itu.
e. Penegasan permohonan
Penegasan mengenai permintaan dapat dimasukkan dalam ikhtisar, tetapi bila usul yang disampaikan itu cukup panjang, lebih baik bagian ini diberikan tempat tersendiri.

Isi usul
Memuat uraian yang terperinci dari pekerjaan atau tugas yang akan dilakukan. Masalah- masalah yang akan dikerjakan itu berbeda sifatnya, disamping itu situasinya pun tidak sama bahkan pada pekerjaan – pekerjaan yang dianggap sejenis.
Beberapa topik di bawah ini selalu akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam isi sebuah usul :
a. Pembatasan masalah
Suatu hal yang pertama – tama harus dilakukan. Dengan batasan yang diberikan pada awal usul itu, dapat diletakkan landasan pengertian yang sama antara kedua belah pihak. Dalam hal ini penerima usul adalah orang atau badan yang telah menyampaikan penawaran kepada umum sehingga dengan sendirinya sudah mengetahui persoalannya, tetapi dapat juga penerima usul sama sekali belum menyadari adanya persoalan itu atau belum memikirkan persoalan itu.
b. Latar belakang
Sejarah atau latar belakang masalah yang diuraikan perlu pula dikemukakan. Apa yang terjadi sekarang atau nanti, tidak dapat terlepas dari perkembangan atau sejarah pada masa lampau.
c. Luas lingkup
Membatasi luang lingkup persoalan yang dihadapi akan membawa manfaat sekurang – kurangnya dalam dua hal. Pertama penulis usul akan dapat melihat duduk persoalannya dengan jelas, sehingga dapat menyampaikan deskripsi yang konkrit dan jelas.
Di pihak lain pembatasan luang lingkup ini pun penting bagi penulis usul itu sendiri.
d. Metodologi
Kerangka teoritis yang dipergunakan oleh penulis untuk menganalisa, mengerjakan atau mengatasi masalah yang dihadapi itu. Kerangka teoritis atau kerangka ilmiah merupakan metode- metode ilmiah yang akan diterapkan dalam pelaksanaan tugas itu.
e. Fasilitas
Untuk mengerjakan suatu pekerjaan diperlukan pula fasilitas- fasilitas tertentu..
Penulis usul perlu menggambarkan pula bermacam- macam fasilitas yang dimilikinya untuk lebih meyakinkan lagi penerima usul bahwa tawaran mereka memang benar- benar serius dan mereka pasti sanggup mengerjakannya dengan baik.
f. Personalia
Penulis usul harus menyertakan pula daftar susunan personalia, baik yang bekerja penuh maupun tidak, dengan gelar dan keahlian serta pengalamannya masing- masing. Bila perlu daftar personalia ini dilengkapi dengan riwayat hidup, pendidikan dan pekerjaan mereka.
g. keuntungan dan kerugian
Untuk meyakinkan penerima usul bahwa biaya yang akan dikeluarkan tidak akan sia- sia dengan hasil yang akan diperoleh. Keuntungan yang diperoleh dapat bersifat keuntungan yang memang langsung diharapkan, keuntungan sampingan, keuntungan immaterial berupa perbaikan metode, penghematan dan sebagainya.
h. lama waktu
Harus dijelaskan lama waktu pekerjaan itu akan diselesaikan.
i. Biaya
Perincian biaya harus benar- benar digarap dalam usul ini sehingga dapat meyakinkan penerima usul. Yang lebih diinginkan agar semua pos pembiayaan diberikan perincian tersendiri. Perincian itu dapat dibagi untuk : upah, alat perlengkapan, belanja barang, rupa- rupa, biaya umum.
j. Laporan

Bagian pelengkap penutup















Sumber : Gorys keraf. 1994. komposisi. NTT = penerbit Nusa Indah

LAPORAN

Pengertian laporan

Laporan merupakan suatu jenis dokumen yang sangat bervariasi bentuknya, dan sebab itu sukar diberi suatu batasan pengertian yang jelas.
Laporan merupakan unsur yang sangat penting, terutama dalam menyusun kebijaksanaan- kebijaksanaan.
Sebagai pegangan mengenai pengertian laporan, kita dapat mengatakan bahwa laporan adalah suatu cara komunikasi dimana penulis menyampaikan informasi kepada seseorang atau suatu badan karena tanggung jawab yang dibebankan kepadanya. Karena laporan yang dimaksud sering mengambil bentuk tertulis, maka dapat pula dikatakan bahwa laporan merupakan suatu macam dokumen yang menyampaikan informasi mengenai sebuah masalah yang telah atau tengah diselidiki, dalam bentuk fakta- fakta yang diarahkan kepada pemikiran dan tindakan yang akan diambil.

DASAR- DASAR LAPORAN

a. Pemberi laporan
Pemberi laporan dapat berupa perseorangan, sebuah panitia yang ditugaskan untuk maksud tertentu. Atau laporan dapat pula dibuat oleh perorangan atau badan kepada seseorang atau instasi yang dianggap perlu mengetahuinya walaupun tidak diminta.
b. Penerima laporan
Laporan bukan hanya dibuat oleh seorang atau instasi, tetapi laporan juga ditujukan atau akan disampaikan kepada seorang atau badan. Yang menerima laporan itu adalah orang atau badan yang menugaskan, atau orang atau badan yang dianggap perlu mendapatkan laporan itu.
c. Tujuan laporan
Tujuan umum laporan pada umumnya berkisar pada hal- hal berikut : untuk mengatasi suatu masalah, untuk mengambil suatu keputusan yang lebih efektif, mengetahui kemajuan dan perkembangan suatu masalah, untuk mengadakan pengawasan dan perbaikan, untuk menemukan teknik- teknik baru.

SIFAT- SIFAT LAPORAN

Sebuah laporan akan dianggap baik atau buruk tergantung dari keberhasilannya dalam memenuhi fungsinya yaitu mempengaruhi pembaca seperti yang diharapkan.
Sifat laporan
1. baik
Laporan yang baik harus ditulis dalam bahasa yang baik dan jelas. Isinya harus diurutkan dan dikembangkan sedemikian rupa sehingga dapat masuk akal.
2. Laporan itu mengandung imaginasi
Pelapor harus tahu secara tepat siapa yang akan menerima laporan itu.
3. Laporan yang dibuat harus harus sempurna dan komplit
Tidak boleh ada hala- hal yang diabaikan bila hal- hal itu diperlukan untuk memperkuat kesimpulan dalam laporan tersebut.
4. Laporan harus disajikan secara menarik
Menarik perhatian penerima laporan yang biasanya ditimbun kesibukan hariannya.

MACAM- MACAM LAPORAN

a. Laporan berbentuk formulir isian
Bersifat rutin, dan seringkali berbentuk angka- angka.
b. Laporan berbentuk surat
Laporan yang mengambil bentuk ini tidak banyak berbeda dengan sebuah surat biasa, kecuali bahwa ada sesuatu subyek yang ingin disampaikan agar dapat diketahui oleh penerima laporan. Nada dan pendekatan yang bersifat pribadi memegang peranan yang penting, seperti halnya dengan surat- surat lainnya.
c. laporan berbentuk memorandum
Mirip dengan laporan berbentuk surat, namun biasabya lebih singkat.
d. Laporan perkembangan dan laporan keadaan
Laporan perkembangan adalah suatu macam laporan yang bertujuan untuk menyampaikan perkembangan, perubahan, atau tahap mana yang sudah dicapai dalam usaha untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan.
Laporan keadaan mengandung konotasi bahwa tujuan dari laporan itu adalah menggambarkan kondisi yang ada pada saat laporan itu dibuat.
e. Laporan berkala
Laporan semacam ini selalu dibuat dalam jangka waktu tertentu. Bila laporan ini dibuat dalam hubungan dengan sebuah proyek, maka dapat juga dinamakan laporan perkembangan.
f. laporan laboratoris
Menyampaikan hasil dari percobaan atau kegiatan yang dilakukan dalam laboratoria.
Kerangka laporan laboratories :
1. Halaman judul
2. Obyek atau tujuan
3. Teori : menyangkut teori mana yang diterapkan
4. Metode : Yang dimaksud dengan metode disini adalah prosedur – prosedur yang ditempuh
5. Hasil – hasil yang dicapai dalam percobaan ini dengan mempergunakan metode diatas
6. Diskusi atau hasil yang telah dicapai dalam percobaan
7. Kesimpulan
8. Apendiks
9. Data asli
g. Laporan formal dan semi- formal
Laporan formal adalah laporan yang memenuhi persyaratan- persyaratan tertentu sebagai yang akan disebutkan dibawah, sedangkan nadanya bersifat impersonal dan materinya disajikan dalam suatu pola struktur seperti yang terdapat dalam buku – buku.
Bila ada satu atau dua syarat di bawah ini tidak dipenuhi maka laporan itu dinamakan laporan semi- formal.
Ciri – cirri umum laporan formal :
1. Harus ada halaman judul
2. Biasanya ada sebuah surat penyerahan
3. Walaupun tidak panjang, sebuah laporan formal selalu memiliki sebuah daftar isi
4. Ada sebuah ikhtisar ( kadang – kadang abstrak ) mengawali laporan
5. Ada bagian yang disebut pendahuluan, sebagai suatu informasi awal bagi pembaca
6. Bila ada kesimpulan dan saran ( Rekomendasi ) biasanya diberi judul tersendiri
7. Isi laporan yang terdiri dari judul – judul dengan tingkat yang berbeda- beda
8. Nada yang dipergunakan adalah nada resmi, gayanya bersifat impersonal
9. kalau perlu laporan formal disertai pula tabel – tabel dan angka – angka, baik yang terjallin dalam teks laporan, maupun dikumpulkan atau dilampirkan dalam satu bagian tersendiri.
10. Laporan formal biasanya didokumentasikan secara khusus.

STRUKTUR LAPORAN FORMAL

A B
Halaman judul Halaman judul
Surat penyerahan Surat penyerahan
Daftar isi Daftar isi
Ikhtisar atau abstrak Ikhtisar atau abstrak
Pendahuluan Kesimpulan
Isi laporan Saran ( Rekomendasi )
Kesimpulan Pendahuluan
Saran ( Rekomendasi ) Isi laporan
Apendiks Apendiks
Bibliografi Bibliografi


a. Halaman judul
Halaman jjudul biasanya pertama – tama memuat pokok atau topik laporan, kedua, orang atau badan yang akan menerima laporan. Ketiga, orang atau badan yang membuat laporan. Keempat, penanggalan laporan.
b. Surat penyerahan
Berfungsi sebagai kata pengantar pada sebuah buku. Sifatnya dan panjangnya berbeda- beda sesuai dengan tujuan dan sifat topiknya.
Surat penyerahan biasanya mengandung fakta yang minimal diperlukan untuk membangkitkan perhatian pembaca terhadap laporan itu.
Penulis dapat mempergunakannya juga untuk menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada badan – badan atau perorangan yang telah memberi bantuan, dan akhirnya dipakai pula untuk menyatakan harapannya tentang bermanfaatnya laporan itu pada masa – masa mendatang.
c. Daftar isi
Memuat rekapitulasi dari semua judul yang ada dalam laporan
d. Ikhtisar dan abstrak
1. Abstrak
Abstrak adalah suatu bagian uraian yang sangat singkat, jarang lebih panjang dari enam atau delapan baris, bertujuan untuk menerangkan kepada pembaca- pembaca aspek- aspek mana yang tercakup dalam sebuah uraian tanpa berusaha mengatakan apa yang dibicarakan mengenai aspek – aspek itu.
2. Ikhtisar ( summary )
Ikhtisar merupakan suatu bagian dari tulisan yang menyampaikan suatu informasi yang penting dari sebuah laporan dalam bentuk yang sangat singkat.
Kesingkatan merupakan cirri dari sebuah ikhtisar dibuat dengan meninggalkan pendahukuan, perincian, contoh ilustratif, dll kecuali gagasan- gagasan utama.
e. Pendahuluan
Hal ihwal atau latar belakang yang mempunyai sangkut paut dengan isi laporan harus dikemukakan pula secara jelas.
Judul pendahuluan itu dibagi – bagi atas beberapa judul bawahan yang masing – masing dijelaskan lebih lanjut dalam satu atau dua alinea. Judul bawahan tersebut misalnya : maksud dan tujuan, luas lingkup, sumber informasi, autorisasi, kapan tugas dilaksanakan.
f. Isi laporan
Isi laporan menyangkut inti persoalan, dan segala sesuatu yang bertalian langsung dengan persoalan tersebut. Sebab itu isi laporan dapat meliputi hasil pengamatan mengenai fakta – fakta yang dilaporkan, pencocokan fakta dengan data yang telah ada sebelum satuan tugas melaksanakan kewajibannya, semua masalah yang diperkirakan akan membantu atau menghambat pemecahan masalahnya, pembahasan dan hasil pembahasan mengenai pokok persoalan yang akan dilaporkan.
g. Kesimpulan dan saran
h. Bagian lengkap



Sumber : Gorys keraf. 1994. komposisi. NTT = penerbit Nusa Indah

Kamis, 27 Oktober 2011

Opini mengenai krisi yunani

Setelah saya membaca kasus mengenai krisis Yunani sebenarnya saya sangat prihatin mengapa bisa sampai seperti itu. Padahal dahulu yunani dikenal sebagai pencetak filsuf ternama. Seandainya saja yunani modern tidak melupakan akan sejarah masa lampaunya, mungkin tidak akan seperti ini.
Menurut saya penyebab terjadinya Krisis Yunani adalah Pemerintahnya kurang mampu membangun pondasi ekonomi yang kuat, seperti masih adanya korupsi yang melanda negara tersebut. Pemerintah Yunani pun belum secara maksimal memberantas korupsi tersebut. Ini sangat berpengaruh pada keadaan perekonomian di Yunani. Selain korupsi, Pemerintahan Yunani mempunyai hutang yang cukup tinggi tetapi mungkin pandapatan pemerintah untuk membayar hutang kurang mencukupi.
Dari informasi yang saya baca ketidakstabilan di sebuah Negara kecil di Uni Eropa juga dapat mengganggu stabilitas mata uang kawasan ( euro ). Jadi Negara Eropa yang mata uangnya menggunakan euro secara otomatis juga akan terkena dampaknya dari Krisis Yunani ini.
Krisis Yunani ini bisa dilihat secara nyata dari berbagai aksi demo dan mogok masal yang dilakukan oleh rakyatnya, ini juga akan mengakibatkan perekonomian di Yunani semakin lumpuh karena rakyatnya saja sudah kontra dengan pemerintahannya.
Pemerintahan Yunani harus bertindak lebih tegas untuk memerangi Krisis Yunani ini,harus memperbaiki sistem perekonomiannya. Jika keadaan ini tidak ditanggulangi dengan cepat, maka negara- negara yang berdekatan dengan Yunani akan terkena dampaknya. Seperti Negara Italia, Spanyol dan Portugal.
Tetapi ternyata banyak Negara yang prihatin akan keadaan ini, dan akhirnya Yunani pun dibantu melalui dana talangan agar negara Yunani tetap bisa berdiri.

Senin, 24 Oktober 2011

Macam – macam penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.

Metode dalam menalar
Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif.
Metode induktif
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif. Contoh:
Jika dipanaskan, besi memuai.
Jika dipanaskan, tembaga memuai.
Jika dipanaskan, emas memuai.
Jika dipanaskan, platina memuai.
∴ Jika dipanaskan, logam memuai.
Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
∴ Jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.
Metode deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

Konsep dan simbol dalam penalaran
Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.
Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.
Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.
Syarat-syarat kebenaran dalam penalaran
Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat – syarat dalam menalar dapat dipenuhi.
• Suatu penalaran bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.
• Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan – aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat.



Metode dalam menalar . Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu
1. Penalaran Metode induktif
2. Penalaran Metode deduktif deduktif.
Metode induktif
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.
Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti.
Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif.
Metode deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh:
Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.


Sumber : http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Penalaran&action=edit

Selasa, 17 Mei 2011

Kembali menjadi seorang anak kecil lagi....

Ketika kita masih kecil, orang tua kita selalu merawat kita dengan baik. Kita diperhatikan, diberi kasih sayang yang penuh, di sekolahkan di sekolah yang bagus, di kasih makan yang enak. Itu dilakukan orang tua kita agar kita tidak merasa kekurangan, agar kita merasa bahagia. Untuk melakukan itu, orang tua harus bekerja mati- matian bahkan ada yang harus bejerja dari pagi hingga malam hari. Setelah kita dewasa orang tua kita tidak mengharapkan balas budi apapun dari kita berupa uang, baju atau sebagainya. Mereka hanya mengharapkan kita bisa sukses, menjadi anak yang berbakti pada orang tua, dan dapat membahagiakan orang tua.
Tetapi pada kenyataan banyak anak ketika mereka sudah dewasa, dan orang tua mereka sudah tua, mereka membuangnya begitu saja di panti jompo. Padahal seharusnya kita merawatnya seperti kita dirawatnya dahulu sewaktu kita masih bayi/ waktu masih kecil. Karena sewaktu orang tua kita sudah tua atau lanjut usia, kelakuan mereka akan menjadi seperti anak kecil lagi yang minta diperhatikan lebih. Disaat seperti itulah waktunya kita untuk membalas budi orang tua kita yang telah merawat kita dari bayi hingga kita dewasa. Orang tua tidak mengharapkan apa - apa dari kita, yang mereka harapkan pada waktu mereka tua nanti kita bisa merawat mereka layaknya kita dahulu dirawat oleh mereka.....

Luka yang membekas

Pada suatu hari ada seorang Ayah dan anak yang tinggal di sebuah rumah mungil. Ibunya sudah meninggal ketika anak itu masih kecil. anak itu bernama Danil. setelah Danil tumbuh dewasa, ayahnya sering memarahinya. padahal anak itu tidak berbuat kesalahan apapun. Malahan Danil ini adalah anak yang baik dan sopan.Ayahnya sering memukulinya setiap hari. tetapi, Danil tidak memberontak pada ayahnya hanya diam saja.Padahal danil sangat sakit hati pada ayahnya karena Danil yang tidak mempunyai kesalahan apapun sering dipukuli dan dimarahi.
Pada suatu saat ayah ini sadar bahwa perbuatan yang dilakukan kepada Danil adalah salah, dan karena itu merupakan pelampiasan amarah ayahnya pada pekerjaannya. Dan suatu hari ketika Danil habis pulang dari sekolahnya akhirnya ayahnya meminta maaf pada Danil.dan Danil menjawab " Ayah, saya sudah memaafkan ayah dari dulu, tetapi bekas luka yang ayah telah tancapkan dalam hati saya tidak bisa hilang. " seperti perumpamaan ketika kita sedang marah kita menancapkan paku pada tembok. itu dilakukan setiap hari. Tetapi ketika kita sudah tidak marah lagi, kita mengambil paku yang telah kita tancapkan pada sebuah tembok tersebut tetapi bekas tancapkan paku tersebut tidak akan hilang.

Maka jangan sampai kita melukai hati seseorang yang kita sayangi dan yang berharga buat kita....^_^

berjalan bersama para orang kudus

Theresia dilahirkan di Avila, Spanyol, pada tanggal 28 Maret tahun 1515. SEbuah seorang gadis kecil di rumah keluarganya yang kaya, Theresia dan kakaknya : Rodrigo suka sekali membaca riwayat hidup para kudus dan para martir. Bagi mereka, tampaknya menjadi martir adalah cara mudah untuk dapat pergi surga. Oleh karena itu kedua anak itu secara diam- diam berencana untuk pergi ke tanah Moor. Sementara mereka menapaki jalan, merka berdoa agar mereka boleh wafat bagi Kristus. Tetapi, mereka belumlah jauh dari rumah ketika mereka bertemu dengan paman mereka. Seketika itu juga sang paman membawa mereka pulang ke pelukan ibu merka yang sudah teramat cemas. Kemudian, anak- anak itu bermaksud untuk menjadi pertapa di pekarangan rumah mereka. Rencana ini pun tidak berhasil juga> Mereka tidak dapat mengumpulkan cukup banyak batu untuk membangun gubug mereka. St. Theresia sendirilah yang menuliskan kisah masa kecilnya yang menggelikan itu.

Namun demikian, ketika theresia tumbuh menjadi seorang gadis remaja, ia berubah. Ia banyak membaca buku- buku novel dan kisah - kisah roman picisan hingga ia tidak punya banyak waktu lagi untuk berdoa. Ia lebih banyak memikirkan cara merias serta mendandani dirinya agar tampak lebih cantik. Tetapi, setelah ia sembuh dari suatu penyakit parah, Theresia membaca sebuah buku tentang St. Hieronimus yang hebat. Pada saat itu juga, ia bertekad untuk menjadi pengantin Kristus. Ketika menjadi seorang biarawati, amatlah susah bagi Theresia untuk berdoa. Selain itu, kesehatannya memburuk. Ia menghabiskan waktunya setiap hari dengan mengobrol tentang hal - hal yang remeh. Suatu hari, di hadapan lukisan Yesus, ia merasakan suatu kesedihan yang mendalam bahwa ia tidak lagi mencintai Tuhan. Sejak itu, ia mulai hidup hanya bagi Tuhan Yesus saja, tidak peduli betapa pun besarnya pengorbanan yang harus dilakukannya.

Sebagai balas atas cintanya, Kristus memberikan kepada St. Theresia karunia untuk mendengar- Nya berbicara kepadanya. Ia juga mulai belajar berdoa dengan cara yang mengagumkan juga. St. Theresia dari Avila terkenal karena mendirikan biara- biara Karmelit yang baru. Biara- biara tersebut dipenuhi oleh para biarawati yang rindu untk hidup kudus. Mereka banyak berkurban untuk Yesus. Theresia sendiri memberi teladan kepada mereka. Ia berdoa dengan cinta yang menyala- nyala dan bekerja keras melakukan tugas - tugas biara.
St. Theresia adalah seorang pemimpin besar dan seorang yang sungguh- sungguh mengasihi Yesus serta Gereja- Nya. Ia wafat tahun 1582 dan dinyatakan kudus oleh Paus Gregorius XV pada tahun 1622. Ia digelari pujangga Gereja oleh Paus Paulus VI pada tahun 1970

Hidup adalah proyek yang kita kerjakan sendiri

seorang tukang kayu tua bermaksud pensiun dari pekerjaannya di sebuah perusahaan konstruksi real estate. Ia menyampaikan keinginannya tersebut pada pemilik perusahaan. Tentu saja, karena tidak bekerja, ia akan kehilangan penghasilan bulanannya, tetapi keputusan itu sudah bulat. Ia merasa lelah, ia ingin beristirahat dan menikmati sisa hari tuanya dengan penuh kedamaian bersama istri dan keluarganya. Pemilik perusahaan merasa sedih kehilangan salah satu pekerja terbaiknya. Ia lalu memohon pada tukang kayu tersebut untuk membuatkan sebuah rumah untuk dirinya. Tukang kayu mengangguk menyetujui permohonan pribadi pemilik perusahaan itu. Tapi, sebenarnya ia merasa terpaksa. Ia ingin segera berhenti. hatinya tidak sepenuhnya dicurahkan. Dengan ogah- ogahan ia mengerjakan proyek itu. ia cuma mengerjakan dengan bahan- bahan seadanya. Akhirnya selesailah rumah yang diminta. Hasilnya bukanlah sebuah rumah yang baik. Sungguh sayang ia harus mengakhiri kariernya dengan dengan prestasi yang tidak begitu mengagumkan. Ketika pemilik perusahaan itu datang, melihat rumah yang dimintanya, ia menyerahkan sebuah kunci rumah pada si tukang kayu. " Ini adalah rumahmu," katanya, " hadiah dari kami ." Betapa terkejutnya si tukang kayu. Betapa malu dan menyesalnya. Seandainya saja ia mengetahui bahwa ia sesungguhnya mengerjakan rumah untuk dirinya sendiri, ia tentu akan mengejakannya dengan cara yang lain sama sekali. Kini ia harus tinggal di rumah yang tidak terlalu bagus, hasil karyanya sendiri.Itulah yang terjadi pada kehidupan kita. Kadangkala banyak dari kita yang membangun kehidupan dengan cara yang membingungkan. Lebih memilih berusaha alakadarnya ketimbang mengupayakan yang baik. Bahkan, pada bagian- bagian yang terpenting dalam hidup kita tidak memberikan yang terbaik. Pada akhir perjalanan, kita terkejut saat melihat apa yang telah kita lakukan dan menemukan diri kita hidup di dalam sebuah rumah yang kita ciptakan sendiri. Seandainya kita menyadari sejak semula kita akan menjalani hidup ini dengan cara yang jauh bebeda. Renungkan bahwa kita adalahsi tukang kayu. Renungkan rumah yang sedang kita bangun. setiap hari kita memukul paku,memasang papan, mendirikan dinding dan atap. Mari kita selesaikan rumah kita dengan sebaik- baiknya seolah - olah hanya mengerjakannya sekali saja dalam seumur hidup. Biarpun kita hanya hidup satu hari, maka dalam satu hari itu kita pantas untuk hidup penuh keagungan dan kejayaan. Apa yang bisa diterangkan lebih jelas lagi. Hidup kita esok adalah akibat sikap dan pilihan yang kita perbuat hari ini. Hari pehitungan adalah milik Tuhan, bukan milik kita.

Minggu, 15 Mei 2011

Belajar dari pengalaman.....

Ada seorang perempuan bernama Anas dan seorang laki- laki bernama John...mereka sekarang kuliah di universitas yang sama...dan mereka juga sudah berpacaran selama satu setengah tahun lebih..pada awalnya mereka adalah sahabat..dan entah mengapa mereka menjadi seorang kekasih..John ini sudah direstui oleh orang tua dari perempuan tersebut..orang tua dari perempuan tersebut mempercayakan kepada John untuk menjaga Anas..Lama - kelamaan John melanggar janjinya pada orang tua Anas..ternyata John meminta kepada Anas untuk melakukan hubungan layaknya suami istri..awalnya Anas tidak ingin menuruti permintaan John..tetapi karena John merayu dan menjajikan sesuatu yang sangat manis pada Anas, maka akhirnya Anas mau untuk menuruti permintaan John ini..Setelah kejadian itu, berapa lama kemudian John terlihat mulai sibuk sekali sama urusannya sendiri sampai tidak memperhatikan Anas...Anas mulai takut, takut apa yang dijanjikan JOhn itu hanya omongan saja..ternyata benar, John selingkuh dengan perempuan lain..dan Anas sangat sakit hati.. Sehabis John melakukan itu, dia langsung meninggalkan Anas..


Dari kejadian diatas kita bisa merenungkan, apabila kita berpacaran dengan laki- laki janganlah kita terlalu menuruti apa keinginan dia apalagi permintaan yang harusnya dilakukan oleh layaknya suami istri...

BAB 12 PENYELESAIAN SENGKETA

12.1 Pendahuluan
Pada umunya di bagian akhir suatu perjanjian dicantumkan suatu klausula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Klausula itu, misalnya, “ apabila terjadi perselisihan atau sengketa sebagai akibat dari perjanjian tersebut maka para pihak akan memilih penyelesaian sengketa yang terbaik bagi mereka.
Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh dapat melalui cara – cara formal maupun informal.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan ( litigasi ) dan arbitrase ( perwasitan ), serta proses penyelesaian – penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak – pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi.

12.2 Cara – cara penyelesaian sengketa
Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk anatara lain negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, kosiliasi, arbitrase, peradilan, dan peradilan umum.

12.2.1 Negosiasi ( negotiation )
Negosiasi (negotiation) adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berpekara.
Sementara itu, yang harus diperhatikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara negosiasi (negotiation) harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai. Namun, penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan cara, antara lain mediasi dan arbitrase.


12.2.2 Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur – unsur :
1. merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.
2. mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
3. mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
4. tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihka – pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Tugas utama mediator adalah sebagai fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaan pendapat.
Namun, jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan dia antara para pihak maka masing – masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase.

12.2.3 Konsiliasi
Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa alternative dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.
Konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan pendapat – pendapatnya mengenai duduk persoalannya.

12.2.4 Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini :
a. meninggalnya salah satu pihak
b. bangkrutnya salah satu pihak
c. novasi ( pembaharuan utang )
d. insolvensi ( keadaan tidak mampu membayar ) salah satu pihak
e. pewarisan
f. berlakunya syarat – syarat hapusnya perikatan pokok
g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut
h. berakhirnya perjanjian pokok

Arbitrase ada dua jenis yaitu :
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter adalah arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Oleh karena itu arbitrase ad hoc bersifat insidentil dimana kedudukan dan keberadaan hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu maka apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keberadaan fungsi arbitrase ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitrase institusional
Arbitrase institusional adalah suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanent, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.

12.2.5 Peradilan
Pengadilan berdasarkan Undang – Undang nomor 2 tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.

12.2.6 Peradilan umum
Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.

BAB 11 KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

11.1 Pendahuluan
Undang- undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban didasarkan pada asas:
1. Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah
terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak
jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan
lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
2. Asas kelangsungan usaha
Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan
debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3. Asas keadilan
Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang- wenangan pihak
penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap- tiap tagihan terhadap debitor
dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.
4. Asas integrasi
Asas integrasi adalah system hukum formil dan hokum materiilnya merupakan satu
kesatuan yang utuh dari system hukum perdata dan hokum acara perdata nasional.

11.2 Pengertian pailit
Pengertian pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Dalam pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh curator dibawah pengawasan hakim pengawas.
Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.

11.3 Pihak- pihak yang dapat mengajukan kepailitan
Syarat- syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan pasal 2 adalah sebagai berikut :
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan
umum
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya
merupakan kewenangan bank Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pension atau BUMN

Pengadilan niaga dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka penyelesaian utang piutang sehingga terwujudnya mekanisme penyelesaian sengketa secara adil, cepat, terbuka, dan efektif melalui suatu pengadilan khusus yang berfungsi menangani, memeriksa, dan memutuskan berbagai sengketa tertentu di bidang perniagaan termasuk di bidang kepailitan dan penundaan pembayaran dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dan kehidupan perekonomian.
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan/ diucapkan setiap kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :
1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor
2. Menunjuk curator sementara untuk mengawasi:
a. Pengelolaan usaha debitor
b. Pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor
dalam kepailitan merupakan wewenang kurator



11.4 Keputusan pailit dan akibat hukumnya
Dalam pasal 21 kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepaillitan.
Namun, ketentuan sebagaimana dalam pasal 21 di atas tidak berlaku terhadap barang- barang sebagai berikut :
1. Benda, termasuk hewan yang benar- benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan
dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat- alat medis yang dipergunakan untuk
kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh debitor dan
keluarganya.
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian
dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu, atau uang tunjangan
yang ditentukan oleh hakim pengawas.
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi
nafkah menurut undang – undang.
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.
Dalam pasal 55 setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lain dapat mengeksekusi haknya seolah – olah tidak terjadi kepailitan, sehingga kreditor pemegang hak sebagaimana disebutkan dapat melaksanakan haknya dan wajib memberikan pertanggungjawaban kepada curator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan. Kemudian, menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah uang, bunga dan biaya kepada curator.

11.5 Pihak – pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailit
Dalm hal penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya curator, tetapi masih terdapat pihak- pihak lain yang terlibat yaitu :
1. Hakim pengawas berttugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator bertugas melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit.
3. Panitia kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan, kemudian pengadilan
dapat membentuk panitia kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi,
dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.
Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain terhadap semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas- tugasnya dalam panitia. Sementara itu, curator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditor. Dalam rapat kreditor, hakim pengawas bertindak sebagai ketua, sedangkan curator wajib hadir dalam rapat kreditor. Rapat kreditor, seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur, rapat luar biasa dan rapat pemberesan harta pailit.

11.6 Penundaan kewajiban pembayaran utang
Dalam pasal 22, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor.
Sementara itu, penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang – utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Dalam hal ini debitor adalah bank, perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun dan BUMN.
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya. Dalam permohonan tersebut, harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya.

11.7 Pencocokan ( verfikasi ) piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing – masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan :
1. batas akhir pengajuan tagihan
2. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan
Peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan
3. hari, tanggal, waktu dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.
Kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan – perhitungan yang dimasukkan dengan catatan – catatan dan keterangan – keterangan bahwa debitor telah pailit.
Dalam rapat pencocokan piutang, hakim pengawas berkewajiban membacakan daftar piutang yang sementara telah diakui dan oleh curator telah dibantah untuk dibicarakan dalam rapat.
Debitor wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.

11.8 Perdamaian
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian ( accord ) kepada para krediturnya. Namun, apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma – cuma oleh setiap orang yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.
Namun, apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menentukan :
a. hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus
b. tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas
Dengan demikian, rencana perdamaian ini diterima apabila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan haknya diakui atau untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila :
a. harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu
jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian.
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih
kreditor
Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi. Apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.

11.9 Permohonan peninjauan kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila :
a. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada
waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan.
b. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata

BAB 10 ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

10.1 PENGERTIAN
Sebelum dikeluarkan UU no. 5 tahun 1999, sbenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasrkan pada pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hokum dan pasal 382 bis KUH Pidana.

Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren- konkuren orang lain itu.

Dengan demikian, dari rumusan pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “ persaingan curang “ dengan memenuhi beberapa criteria sebagai berikut :
1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
2. Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
3. Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain
4. Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
5. Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku.
Dalam Undang- Undang nomor 5 tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu :
Setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegitan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Namun, dalam praktik monopoli berdasarkan Undang- undang nomor 5 tahun 1999 adalah suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

10.2 ASAS DAN TUJUAN
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Dengan demikian, tujuan Undang- undang nomor 5 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

10.3 KEGIATAN YANG DILARANG
Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, posisi dominant, jabatan rangkap, pemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis.
1. Monopoli
Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu ( di pasar lokal atau nasional ) sekurang- kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
Sementara itu, monopoli berdasarkan undang- undang nomor 5 tahun 1999, memuat beberapa kriteria sebagai berikut :
a. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ), jika
1. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya
2. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam persaingan dan atau jasa yang sama
3. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 % pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
2. Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang yang dikuasai oleh seorang pembeli ; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
Sementara itu monopsoni menurut pasal 18 undang- undang no. 5 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a. Pelaku usaha dilarang melakukan menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembelitunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal.
3. Penguasaan pasar
Penguasaan pasar adalah proses, cara atau perbuatan menguasai pasar.
4. Persekongkolan
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan ( kecurangan ).
Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh undang- undang nomor 5 tahun 1999 dalam pasal 22 sampai dengan pasal 24 adalah sebagai berikut :
a. Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatuur dan atau menentukan pemenang tender
b. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan.
c. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya.
5. Posisi dominan
Posisi dominant artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 undang- undang nomor 5 tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
Sementara itu, pasal 25 menyatakan bahwa pelaku usaha dapat dikategorikan menggunakan posisi dominan apabila memenuhi kriteria, sebagai berikut :
a. Menetapkan syarat- syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
b. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
6. Jabatan rangkap
Mengenai jabatan rangkap, dalam pasal 26 Undang- undang nomor 5 tahun 1999 dikatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan - perusahaan itu :
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu
7. Pemilikan saham
Mengenai pemilikan saham, berdasarkan pasal 27 Undang- undang nomor 5 tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan
Pasal 28 Undang- undang nomor 5 tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hokum maupun yang bukan berbadan hokum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.

10.4 Perjanjian yang dilarang
1. Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar
2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian antara lain :
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang sama.
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan jasa yang sama.
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar.
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang ttelah dijanjikan.
3. Pembagian wilayah
Mengenai pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing – masing perusahaan yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
a. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama- sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan
b. Pelaku usaha patut diduga secara bersama- sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar satu jenis barang/ jasa tertentu.
8. Integrasi vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usah lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

10.5 Hal – hal yang dikecualikan dari Undang – undang anti monopoli
1. Perjanjian yang dikecualikan
a. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual.
b. Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
c. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak
mengekang dan atau menghalangi persaingan.
d. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk
memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari
harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan.
e. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
hidup masyarakat luas.
f. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
2. Perbuatan yang dikecualikan
a. perbuatan pelaku usaha yang tergolong dal pelaku usaha.
b. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.
3. Perbuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
a. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
c. Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.


10.6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi pengawas persaingan usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalani kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Tugas dan wewenang KPPU adalah :
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha.
2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
3. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi.
4. Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
5. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
6. Melakukan peneliltian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli.
7. Melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan praktik monopoli
8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli
9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli
10. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrative kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang- undang.

10.7 Sanksi
1. Sanksi administrasi
Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertical, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah- serendahnya satu milliard rupiah.
2. sanksi pidana pokok dan tambahan
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertical, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominant, pemilikan saham, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua puluh lima miliar rupiah dan setinggi- tingginya seratus milliard rupiah, sedangkan untuk pelanggaran mengenai penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima milliar.

BAB 9 PERLINDUNGAN KONSUMEN

1. Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap pemakai barang da jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

2. Asas dan Tujuan
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan
c. Asas keseimbangan
d. Asas keamanan keimanan dan keselamatan konsumen
e. Asas asas kepastian hukum

Tujuan perlindungan konsumen meliputi :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen,
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut,
d. Menetapkan system perlindungan,
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha,
f. Meningkatkan kualitas barang atau jasa.

3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak dan kewajiban konsumen telah diatur didalam Pasal 4 dan 5 Undang-undang 8 Tahun 1999. Sedangkan, untuk hak dan kewajiban pelaku usaha diatur berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.



4. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
a. Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi san memperdagangkan barang dan jasa,
b. Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secara tidak benar,
c. Larangan dalam penjualan secara obral/lelang,
d. Larangan dalam periklanan

5. Klausula Baku dalam Perjanjian
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha,
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen,
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan,
d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung,
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen,
f. Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa,
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak,
h. Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

6. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan,
b. Cacat barang timbul pada kemudian hari,
c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang,
d. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen,
e. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.

7. Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan baran tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.