Senin, 22 April 2013

PELAPORAN KEUANGAN DAN PERUBAHAN HARGA

Pengertian perubahan harga Inflasi adalah kenaikan harga secara umum Penyebab Inflasi adalah : 1. Kebijakan Moneter 2. Kebijakan Fiskal 3. Biaya pemilihan umum yang terlalu besar 4. Penyebaran inflasi international Deflasi adalah penurunan harga secara umum MENGAPA LAPORAN KEUANGAN DI MASA PERUBAHAN HARGA BERPOTENSI MENYESATKAN ? Dari sudut manajerial, pengukuran yang tidak akurat dapat menimbulkan penyimpangan sebagai berikut : 1. Proyeksi keuangan berdasarkan data rangkaian waktu historis yang belum disesuaikan. 2. Anggaran yang menjadi dasar pengukuran 3. Data kinerja yang gagal menahan pengaruh inflasi yang tidak terkendali. Pendapatan yang dibesarkan dapat menimbulkan sebagai berikut : 1. Kenaikan pajak yang sebanding. 2. Permintaan deviden yang lebih banyak dari pemegang saham. 3. Tuntutan kenaikan gaji karyawan 4. Kebijakan yang merugikan dari pemerintah tuan rumah ( misalkan pajak yang dibebankan atas kelebihan laba ) Alasan – alasan untuk mengakui pengaruh inflasi secara eksplisit,sebagai berikut : 1. Pengaruh perubahan harga bergantung secara parsial kepada transaksi dan kondisi perusahaan. 2. Penanganan masalah uang diakibatkan oleh perubahan harga bergantung kepada pemahaman yang akurat terhadap masalah tersebut. 3. Pernyataan manajer mengenai masalah yang diakibatkan oleh perubahan harga lebih dapat dipercaya jika perusahaan mengeluarkan informasi keuangan yang membahas masalah tersebut. JENIS- JENIS PENYESUAIAN INFLASI Rangkaian statistik yang bertujuan mengukur perubahan harga umum maupun khusus biasanya tidak berjalan secara bersamaan. Tiap perubahan harga memiliki pengaruh yang berlainan terhadap pengukuran posisi keuangan dan kinerja operasional dari suatu perusahaan dan diterangkan menurut tujuan yang berlainan pula. - PENYESUAIAN TINGKAT HARGA UMUM Mata uang tetap ( biaya historis ) adalah jumlah mata uang yang disesuaikan dengan perubahan tingkat harga ( daya beli ) umum. 1. Indeks harga Angka indeks harga digunakan dalam translasi jumlah uang yang dibayarkan di periode sebelumnya ke dalam setara daya beli di akhir periodenya ( yaitu daya beli tetap – biaya historis ) Rumus yang digunakan adalah : GPLc / GPLtd x Jumlah Nominaltd = PPEC dimana GPL : indeks harga umum C : tahun berjalan td : tanggal transaksi PPE : setara daya beli umum - PENYESUAIAN BIAYA KINI Perbedaan model biaya kini dengan akuntansi konvensional yaitu ; 1. Asset dinilai pada biaya kininya ketimbang biaya historisnya. 2. Laba didefinisikan sebagai kekayaan bersih setelah pajak dari perusahaan, yaitu jumlah sumber daya yang dapat didistribusikan perusahaan di suatu periode ( tidak termasuk pertimbangan pajak ) sambil tetap mempertahankan kapasitas produksi atau modal fisiknya. BIAYA KINI DISESUAIKAN DENGAN TINGKAT HARGA UMUM Kebijakan akuntansi : 1. Dasar penyajian 2. Komparabilitas 3. Persediaan 4. Asset tetap 5. Penyusutan 6. Penyajian ulang ekuitas pemegang saham 7. Defisit atas penyajian ulang ekuitas pemegang saham 8. Laba atau rugi dari posisi moneter PENDEKATAN TERHADAP AKUNTANSI INFLASI DI BEBERAPA NEGARA 1. Amerika Serikat Perusahaan pelapor disarankan untuk mengungkapkan informasi berikut tiap lima tahun terakhir : - Penjualan bersih dan pendapatan operasional lain - Laba operasional berkelanjutan berdasarkan biaya kini - Daya beli laba atau rugi ( moneter ) atas pos – pos moneter bersih - Peningkatan atau penurunan biaya kini atau jumlah yang dapat dipulihkan yang lebih rendah - Semua penyesuaian translasi gabungan mata uang asing, berdasarkan biaya kini - Asset bersih di akhir tahun berdasarkan biaya kini - Pendapatan per saham - dividen per saham dari saham biasa - harga pasar per saham dari saham biasa - harga pasar per saham dari saham biasa di akhir tahun - tingkat indeks harga konsumen ( CPI ) yang digunakan untuk mengukur laba dari operasional berkelanjutan 2. Inggris Standar Inggris memberikan tiga pilihan dalam pelaporan : - Menyajikan akun – akun biaya kini sebagai laporan dasar dengan dilengkapi akun – akun biaya historis - Menyajikan akun – akun biaya historis sebagai laporan dasar dengan dilengkapi akun- akun biaya kini - Menyajikan akun – akun biaya kini saja dengan dilengkapi akun – akun biaya histori seperlunya 3. Brasil Pelaporan akuntansi inflasi yang dianjurkan di Brasil, yaitu sesuai : - Undang – undang perusahaan Brasil - Komisi sekuritas dan Bursa Brasil INTERNATIONAL ACCOUNTING STANDARD BOARDS ( IASB ) IASB menyimpulkan bahwa laporan posisi keuangan dan kinerja operasional yang dinyatakan dalam mata uang local di lingkungan hiperinflasi tidak bermanfaat. Laba atau rugi daya beli terkait posisi kewajiban atau asset moneter bersih harus dimasukkan ke dalam laba bersih. Perusahaan pelaporan juga harus mengungkapkan : 1. Fakta bahwa penyajian ulang atas perubahan daya beli umum unit pengukur telah dilakukan. 2. Model penilaian asset yang digunakan dalam pelaporan utama ( yaitu penilaian historis atau biaya kini ) 3. Identitas dan tingkat indeks harga per tanggal neraca, berikut pergerakannya selama tahun pelaporan. 4. Laba rugi moneter bersih tahun berjalan Hal – hal terkait inflasi : - Laba dan rugi inflasi - Laba dan rugi modal - Inflasi asing Sumber : Choi, Frederick D.S and Gary K. Meek. 2010. International Accounting. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. http://lhiyagemini.blogspot.com/2012/04/bab-7-resume-pelaporan-keuangan-dan.html KESIMPULAN Jadi setelah saya membaca materi tentang pelaporan keuangan dan perubahan harga, kesimpulan yang dapat saya ambil adalah dalam laporan perubahan harga ada dua yaitu inflasi dan deflasi. Inflasi adalah kenaikan harga umum, sedangkan deflasi adalah penurunan harga umum. Terdapat juga jenis – jenis penyesuaian inflasi yaitu penyesuaian tingkat harga umum dan penyesuaian biaya kini. Pendekatan terhadap Akuntansi Inflasi diterapkan di beberapa Negara yaitu Negara Amerika Serikat, Inggris dan Brazil. Di setiap Negara ini mempunyai standar masing – masing dalam pelaporan keuangan

Senin, 15 April 2013

1500 CERITA BERMAKNA

 Tetaplah Memandang ke Atas Ketika Tuhan sedang menciptakan bumi ini, Ia bertanya kepada binatang – binatang apa yang mereka harapkan, dan Tuhan mengabulkan semua permintaannya. Tetapi ketika manusia mendengar hal itu, ia merasa kecewa karena ia belum pernah ditanyai. “ Saya tidak akan pernah puas dengan cara dunia ini diciptakan ”, keluhnya kepada Tuhan.“ Engkau memang tidak diharapkan untuk merasa puas”, jawab Tuhan. “ Bumi ini tidak dimaksudkan untuk menjadi rumahmu. Surga adalah rumahmu.” Itulah sebabnya, sejak saat itu, binatang – binatang berjalan dengan mata memandang ke bumi, sementara manusia tegak berdiri dan memandang ke surga. Jadi menurut saya dari cerita diatas adalah manusia memang tidak pernah merasa puas dengan apa yang telah mereka capai, karena memang manusia diciptakan utuk tidak pernah merasa puas. Jadi dari cerita diatas kita dapat belajar kita harus bisa belajar puas dan menghargai dengan apa yang telah kita capai. Dan jangan bersikap sombong karena kita telah puas dengan apa yang dapat kita capai atau kita dapatkan.  Semua Butuh Proses Dalam satu tandan pisang, tak semua buahnya matang secara serentak. Ada diantaranya yang masih berwarna hijau tua. Maka, sang petani ada kalanya harus menyimpannya kembali beberapa saat menunggu hingga matang semuanya. Pisang yang telah matang dan pisang yang terlambat matang, kelak akan memiliki rasa yang sama yakni memiliki rasa pisang. Meskipun waktu untuk menjadi matang pada pisang berbeda- beda. Begitulah kita..tak mungkin semuanya sama.. ada kalanya menurut ukuran kita, suatu masalah dapat diselesaikan hanya dengan beberapa menit saja. Tapi bagi orang lain belum tentu, ia butuh waktu untuk menyelesaikannya. Bahkan belum sampai pada kesempurnaan. Namun, pada akhirnya, hasil yang didapatkan tetap dapat dirasakan. Dalam hidup ini tak seorang pun sempurna pada bingkai kemampuannya. Karena diantara kita memang tidak sama dan serupa, kita dilahirkan berbeda, hidup di lingkungan berbeda, pada kondisi yang berbeda dan segala hal yang berbeda. Yang mesti diingat adalah bahwa setiap orang memiliki kesamaan keinginan dan memiliki hak yang sama dalam mendapat kesempatan, betapa pun itu harus dipergilirkan. Karenanya, percuma saja memperdebatkan suatu ketidaksamaan, perbedaan, ketidakcocokkan dengan orang lain, karena kita tak akan mendapat titik temu.. sungguh tak ada yang sempurna diatara kita, maka janganlah rendah diri.. semua butuh proses menjadi lebih baik..  Tindakan yang Menyeimbangkan Seorang anak laki – laki kecil mengeluh kepada ibunya tentang teman bermainnya yang bernama Jerry. Jerry selalu melukainya. Daripada menjawabnya, ibu itu segera berdiri, mengambil timbangan, dan beberapa kotak kayu mainan yang biasanya disususn untuk membuat rumah – rumahan. “ sekarang dengarkan,,” kata ibu itu, “ kita akan bermain ”. Pertama – tama kita akan meletakkan sebuah kotak kayu di timbangan yang menunjukkan salah satu kesalahan Jerry. Ayo, beri tahu saya satu kesalahan.” Dalam sekejap mata anak kecil itu menyebutkan satu kesalahan teman bermainnya. “ Dan sekarang,” kata ibu tersebut, “ beri tahu saya salah satu kebaikannya ”, mungkin dia pernah membonceng kamu dengan sepedanya. Anak itu mengakui bahwa Jerry telah melakukan hal tersebut beberapa kali. Jadi, ibu itu mengambil beberapa kotak kayu dan meletakkannya di sisi lain dari timbangan. Ibu it uterus memainkan permainan itu sampai sisi timbangan yang berisi kebaikan – kebaikan Jerry jauh lebih berat daripada keburukan – keburukannya yang terus diungkapkan anak laki – laki itu.. Jadi dari cerita diatas setiap orang pasti mempunyai kebaikan dan keburukan masing..kebaikan dan keburukan setiap orang pasti berbeda- beda.. Kita biasanya melihat orang hanya dari sisi buruk nya saja, jadi sisi baiknya tertutup dengan pandangan kita yang telah menjudge bahwa orang itu buruk. Maka dari itu kita tidak boleh melihat orang dari sisi buruknya saja. Dibalik dari sisi buruknya pasti setiap orang mempunyai sisi baiknya, yang mungkin kita tidak pernah ketahui..

TENTANG KEMAUAN

Siapa pun boleh memiliki kemauan, tetapi yang anda mau belum tentu bisa dan yang anda mau belum tentu layak atau benar. Mau atau mampu lebih dulu? Jelas “ MAU ” harus ada lebih awal, karena hal ini memberikan motivasi kepada kita untuk melakukannya dengan baik dan motivasi untuk belajar. Hal inilah yang pada akhirnya membuat kita menjadi “ MAMPU ”. Pada saat ada kemauan, maka selalu ada jalan keluar. Contohnya seorang anak balita akhirnya mampu berjalan, karena ia memiliki kemauan untuk berjalan, sehingga walaupun ia menangis karena jatuh, ia tetap bangun kembali dan berjalan lagi. Hal itulah yang membuatnya menjadi dapat berjalan dengan baik. Tetapi kemauan juga tetap belum cukup, karena yang menjadi kemauan kita belum tentu sesuai dengan rencana Allah, sehingga walaupun kita telah berusaha mati- matian, tetapi tidak berhasiljuga. Kemauan yang kita miliki juga mungkin tidak benar di mata Tuhan, sehingga hal ini pun membuat keinginan kita tetap tidak terwujud. Jadi sebelum kita menyatakan kemauan, kita perlu terlebih dahulu bersujud di hadapan Tuhan dan menanyakan apakah keinginan kita tersebut sesuai dengan rencana-Nya. Siapkan saat hening untuk mendengarkan jawaban-Nya. Setelah itu sesuaikan rencana kita dengan rencana-Nya, dan kemudian baru kita laksanakan, maka semuanya percaya dapat terwujud.. Jika Tuhan hanya menggunakan orang – orang yang sempurna, tak ada apapun yang dapat dilakukan. Tuhan akan memakai siapapun yang mau atau bersedia. Semua orang berharga di mata Tuhan, tidak ada seorang pun yang lebih dikasihi-Nya dibandingkan dengan orang lain, karena Tuhan kita maha adil. Dia mengasihi semua orang dan Dia tidak pernah menciptakan sampah, semua berharga di mata-Nya. Tuhan memberikan talenta yang berbeda kepada setiap orang, dan tugaas setiap manusialah untuk mengembangkan setiap talenta tersebut. Tetapi yang dipakai Tuhan belum tentu yang memiliki talenta paling banyak atau paling hebat. Siapa saja dapat dipakai Tuhan, asalkan dia bersedia atau mau. Tuhan tidak memilih yang sempurna atau orang yang memiliki kemampuan. Jadi untuk bekerja bagi Tuhan kita tidak perlu untuk menjadi sempurna terlebih dahulu, karena kita tidak pernah menjadi sempurna berdasarkan kemampuan diri sendiri, kita hanya dapat menjadi sempurna bila bersama Dia. Yang penting adalah motivasi dari diri kita untuk mau bekerja bagi Tuhan, maka orang seperti inilah yang dipilih Tuhan

Selasa, 15 Januari 2013

ETIKA PROFESI HUKUM

Pengertian Etika Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani kuno Ethos yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap. Aristoteles adalah filsuf pertama yang berbicara tentang etika secara kritis, reflektif, dan komprehensif. aristoles pula filsuf pertama yang menempatkan etika sebagai cabang filsafat tersendiri. Aristoteles dalam konteks ini lebih menyoal tentang hidup yang baik dan bagaimana pula mencapai hidup yang baik itu. yakni hidup yang bermutu/bermakna ketika manusia itu mencapai apa yang menjadi tujuan hidupnya. menurut Aristoteles denaih apa yang mencapai tujuan hidupnya berarti manusia itu mencapai dirinya sepenuh-penuhnya. manusia ingin meraih apa yang apa yang disebut nilai (value), dan yang menjadi tujuan akhir hidup manusia adalah kebahagiaan, eudaimonia. Perilaku menjadi obyek pembahasan etika, karena dalam perilaku manusia menampakkan berbagai model pilihan atau keputusan yang masuk dalam standar penilaian atau evaluasi, apakah perilaku itu mengandung kemanfaatan atau kerugian baik bagi dirinya maupun bagi orang lain. Fungsi Etika Di era modernisasi dengan segala kecanggihan yang membawa perubahan dan pengaruh terhadap nilai-nilai moral, adanya berbagai pandangan ideologi yang menawarkan untuk menjadi penuntun hidup tentang bagaimana harus hidup dan tentunya kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral sehingga bingung harus mengikuti moralitas yang mana, untuk itu sampailah pada suatu fungsi utama etika, sebagaimana disebutkan Magnis Suseno (1991 : 15), yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan. Pengertian Profesi Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. jenis profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum, profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru). menurut Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah : a. suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas; b. suatu teknis intelektual; c. penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis ; d. suatu periode panjang untuk suatu pelatihan dan sertifikasi; e. beberapa standar dan pernyatan tentang etika yang dapat diselenggarakan; f. kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri; g. asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota; h.pengakuan sebagai profesi; i. perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi; j. hubungan erat dengan profesi lain. Etika Profesi Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya ( Magnis Suseno et.al., 1991 : 75). Tiga ciri moralitas yang tinggi itu adalah : 1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi. 2. Sadar akan kewajibannya, dan 3. Memiliki idealisme yang tinggi. Profesi Hukum Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara (C.S.T. Kansil, 2003 : 8). profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Pengemban profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggin karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik. Nilai Moral Profesi Hukum Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum. 1. Kejujuran Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga akan menjadi munafik, licik dan penuh tipu daya. Sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu : a. Sikap terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan melayani atau secara cuma-cuma b. Sikap wajar. Ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras. 2. Otentik Otentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Otentiknya pribadi profesional hukum antara lain : a. tidak menyalahgunakan wewenang; b. tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat (malkukan perbuatan tercela; c. mendahulukan kepentingan klien; d. berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu atasan; e. tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial. 3. Bertanggung Jawab Dalam menjalankan tugasnya, profesioal hukum wajib bertanggung jawab, artinya a. kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya ; b. bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo); c. kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya. 4. Kemandirian Moral Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan memebetuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih), penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama. 5. Keberanian Moral Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain : a. menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli; b. menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah. Etika Profesi Hukum Dari hasil uraian diatas dapat kita rumuskan tentang pengertian etika profesi hukum sebagai berikut : Ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara. sesuai dengan keperluan hukum bagi masyarakat Indonesi dewasa ini dikenal beberapa subyek hukum berpredikat profesi hukum yaitu : Polisi, Jaksa, Penasihat hukum (advokad, pengacara), Notaris, Jaksa, Polisi. Seluruh sektor kehidupan, aktivitas, pola hidup, berpolitik baik dalam lingkup mikro maupun makro harus selalu berlandaskan nilai-nilai etika. Urgensi etika adalah, pertama, dengan dipakainya etika dalam seluruh sektor kehidupan manusia baik mikro maupun makro diharapakan dapat terwujud pengendalian, pengawasan dan penyesuaian sesuai dengan panduan etika yang wajib dipijaki, kedua, terjadinya tertib kehidupan bermasyarakat, ketiga, dapat ditegakan nilai-nilai dan advokasi kemanusiaan, kejujuran, keterbukaan dan keadilan, keempat, dapat ditegakkannya (keinginan) hidup manusia, kelima, dapat dihindarkan terjadinya free fight competition dan abus competition dan terakhir yang dapat ditambahkan adalah penjagaan agar tetap berpegang teguh pada norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat sehingga tatanan kehidupan dapat berlangsung dengan baik. Dampak Penegakan Dan Pelanggaran Etika Penyair Syauqi Beg Menyebutkan "sesungguhnya bangsa itu jaya selama mereka masih mempunyai ahklak (moral) yang mulia, maka apabila ahklak mulianya telah hilang. maka hancurlah bangsa itu". Manusia memang sering kali bersikap dan berperilaku yang berlawanan dengan norma yang sudah dipelajari dan dipahaminya. Norma moral memang sudah banyak dipahami oleh kalangan komunitas terdidik (aparatur negara) ini, tetapi mereka masih juga melihat pertimbangan kepentingan lain yang perlu, dan bahkan harus didahulukan dengan cara mengalahkan berlakunya norma moral (akhlak). contoh-contoh kasus yang merupakan dampak dari pelanggaran etika banyak di jumpai masyarakat atau dalam perjalanan kehidupan bangsa ini. perilaku orang kecil (kalangan miskin) yang melanggar norma moral sangat berbeda akibatnya jika dibandingkan dengan perilaku pejabat atau aparatur negara. Kalau pejabat atau aparatur negara yang melakukan penyimpangan moral, maka dampaknya bukan hanya sangat terasa bagi keberlanjutan hidup bermasyarakat dan bernegara, tetapi juaga terhadap citra institusi yang menjadi pengemban tegaknya moral. Masyarakat tanpa akhlak mulia sama seperti masyarakat rimba dimana pengaruh dan wibawa diraih dari keberhasilan menindas yang lemah, bukan dari komitmen terhadap integritas akhlak dalam diri. manusia yang mengabaikan etika kehidupan itulah yang membuat bumi ini sakit parah, menjadi korban keteraniayaan, atau mengalami kerusakan berat. kerusakan ini tidak lagi membuat bumi menjadi damai, bahkan sebaliknya menuntut tumbal yang mengerikan yang barangkali tidak terbayangkan dalam pikiran manusia. Banyaknya kasus yang terjadi dan akibat yang ditimbulkan lua biasa, maka ini menunjukan bahwa dampak dari pelanggaran etika atau penyimapangan moral tidaklah main-main. pelanggaran moral telah terbukti mengakibatkan problem serius di hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. Kondisi masyarakat tampak demikian tidak berdaya, menjauh dari hak kesejahteraan, hak keadilan, hak pendidikan yang berkualitas, hak jaminan kesehatan dan keselamatan, adalah akibat pelanggaran moral yang sangat kuat. Eksistensi Etika Profesi Hukum Pameo "ubi societas ibi ius" (dimana ada masyarakat, disana ada hukum) sebenarnya mengungkapkan bahwa hukum adalah suatu gejala sosial yang bersifat universal. Dalam setiap masyarakat, mulai dari yang paling modern sampai pada masyarakat yang primitif, terdapat gejala sosial yang disebut hukum, apapun namanya. Bentuk dan wujudnya berbeda-beda, tergantung pada tingkat kemajemukan dan peradapan masyarakat yang bersangkutan. Istilah-istilah yang bermunculan di masyarakat pun tidak berbeda dengan apa dengan apa yang dialami dengan istilah hukum, yakni seiring dengan perkembangan (dinamika) yang terjadi dalam realitas kehidupan masyarakat. Di tengah masyarakat terdapat pelaku-pelaku sosial, politik, budaya, agama, ekonomi, dan lainnya, yang bisa saja melahirkan istilah-istilah atau makna varian sejalan dengan tarik menarik kepentingan. Perkembangan istilah-istilah yang diadaptasikan dengan dinamika sosial budaya masyarakat kerapkali menyulitkan kalangan ahli-ahli bahasa, terutama bila dikaitkan dengan penggunaan bahasa yang dilakukan di lingkungan jurnalistik media cetak. Perkembangan pers yang mengikuti target-target globalisasi informasi, industrialisasi atau bisnis media, dan transformasi kultural, politik dan ekonomi yang berlangsung cepat telah memberikan pengaruh yang cukup kuat terhadap pertumbuhan dan pergeseran serta pengembangan makna, istilah, atau kosakata. Misalnya kata profesi cukup gampang diangkat dan dipakai oleh bermacam-macam pekerjaan, perbuatan, perilaku dan pengambilan keputusan. Kata profesi mudah digunakan sebagai pembenaran terhadap aktifitas tertentu yang dilakukan seseorang atau sekumpulan orang. Kata pekerjaan itu sebagai hak (right) secara yuridis juga dapat ditemukan dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai berikut : 1. Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. 2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan. 3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama. 4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan kerja yang sepandan dengan martabat kemanusiaan berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya. Profesi Hukum dan Penegakan Hukum Suatu profesi hukum di awali dengan proses pendalaman dan penguasaan spesifikasi keilmuwan di bidang perundang-undangan (hukum). Orang yang berniat menjadi penyelenggara atau pengemban profesi hukum haruslah masuk dalam lingkaran atau komunitas proses. Tanpa melalui jalan ini, sulit dihasilkan seorang figur penyelenggara hukum yang handall (profesional). Profesionalitas ikut ditentukan oleh peran atau kontribusi yang ditujukan selama berada dalam komunitas profesi. Ada tahap seseorang baru boleh dan tepat mempelajari pengertian hukum dan profesi, kemudian dilanjutkan dengan mempelajari fungsi, orientasi dan manfaat sebuah profesi hukum ditengah masyarakat. Tahap-tahap yang perlu dilalui ini menjadi pengantar menuju penegakan, pemberdayaan dan pemuliaan profesi. Implementasi profesi itu, termasuk profesi hukum sebenarnya tergantung dari pribadi yang bersangkutan karena mereka secara pribadi mempunyai tanggung jawab penuh atas mutu pelayanan profesinya dan harus secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat atau diabadikan untuk kepentingan umum yang memerlukan pelayanan dalam bidang hukum, untuk itu tentunya memerlukan keahlian yang berkeilmuan serta dapat dipercaya. Dinamika kualitas pelayanan profesi itu terkait dengan tingkat dan macam problem yang dihadapi masyarakat. Suatu jenis profesi, termasuk profesi hukum akan bisa dilihat perkembangan dan prospeknya melalui ragam konflik sosial yang muncul. Untuk menjadi penyelenggara profesi hukum yang baik dibutuhkan kehadiran sarjana-sarjana hukum dan praktisi hukum yang memiliki kualifikasi sikap berikut: 1. Sikap kemanusiaan 2. Sikap keadilan yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. 3. Mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai objektif dalam suatu perkara yang ditangani. 4. Sikap kejujuran. Profesi Hukum dan Unsur-Unsur Penegakan Hukum Pengertian penegakkan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali. Penegakan hukum dilakukan dengan penindakan hukum menurut urutan sebagai berikut; 1. Teguran peringatan supaya menghentikan pelanggaran dan jangan berbuat lagi (percobaan); 2. Pembebanan kewajiban tertentu (ganti kerugian, denda); 3. Penyisihan atau pengucilan (pencabutan hak-hak tertentu); 4. Pengenaan sanksi badan (pidana penjara, podana mati). Masalah-Masalah Profesi Hukum Dalam pembahasan profesi hukum, Sumaryono (1995) menyebutkan lima masalah yang dihadapi sebagai kendala yang cukup serius, yaitu : (a) Kualitas pengetahuan profesional hukum; (b) Terjadi penyalahgunaan profesi hukum; (c) Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis; (d) Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial; (e) Kontinuasi sistem yang sudah usang.

Kasus Raksasa Korupsi Proyek Hambalang

Nama : Angelina Putri R NPM : 25209219 Kelas : 4EB01 Kasus Raksasa Korupsi Proyek Hambalang Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional yang terletak di Bukit Hambalang, Bogor Jawa Barat kembali menunjukkan ragam keanehan. Berbagai persoalan muncul secara beruntun dan kemunculannya kian hari kian menunjukkan bahwa proyek raksasa tersebut sungguh sarat dengan berbagai bentuk praktik penyimpangan. Maka tidak mengherankan bila kemudian, baik media maupun publik mulai menempatkan perhatian yang lebih serius dalam rangka memahami lebih jauh fenomena dan ragam keganjilan apa sesungguhnya yang masih mengendap di bumi Hambalang. Kasus proyek Hambalang menjadi sorotan publik sejak kasus Muhammad Nazaruddin tampil ke permukaan. Dalam perjalanan pembongkaran kasus Nazaruddin, ternyata mengemuka bahwa proyek Hambalang justru sarat dengan praktik-praktik korupsi yang dilakukan oleh sejumlah kalangan. Bahkan nama-nama besar yang kemudian diduga terlibat dalam persoalan korupsi kasus Hambalang justru bermunculan dari kalangan partai berkuasa. Belum tuntas pembongkaran terhadap kasus korupsi yang terjadi dalam proyek Hambalang, kini mencuat ke permukaan masalah baru yang boleh jadi justru merupakan mata rantai berkepanjangan dari kasus-kasus yang telah mengemuka sebelumnya. Ternyata sejumlah bangunan di proyek multiyears itu justru ambruk sebelum berfungsi sebagaimana mestinya. Sampai detik ini, kasus ambruknya sejumlah bangunan itu ditengarai kondisi tanah yang menopang bangunan sangat labil sehingga mengakibatkan tanahnya ambles dan tidak mampu menopang bangunan di atasnya. Apa yang terjadi belakangan ini dalam kasus Hambalang, yaitu seiring amblesnya tanah di lokasi proyek kian menunjukkan bahwa betapa sesungguhnya dugaan korupsi dalam proyek dimaksud bukan lagi sebatas indikasi semata, melainkan sudah menjadi sebuah raksasa korupsi yang memang dilakukan secara besar-besaran. Terbukti dari maraknya persoalan yang melingkupi dan mengiringi perjalanan pembangunan Hambalang. Bahkan kasusnya kian bermunculan satu per satu jauh sebelum bangunannya dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Sederet kejanggalan yang selama ini turut menyelimuti proses pembangunan Hambalang adalah mulai dari perubahan nilai proyek yang mengalami peningkatan cukup drastis. Rencana awal, proyek ini akan dibangun dengan nilai anggaran Rp 125 miliar. Lalu entah dengan pertimbangan apa dan juga dengan proses yang bagaimana, anggarannyapun mengalami pembengkakan hingga mendekati angka 10 kali lipat dari yang dianggarkan sebelumnya. Maka total nilai proyek menjadi Rp 1,2 triliun yang kemudian dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010. Sejumlah Tanda Tanya Terjadinya penggelembungan anggaran dalam proyek Hambalang tentu menyisakan sejumlah tanda tanya besar. Adalah suatu hal yang wajar bila kemudian dalam suatu proyek membutuhkan adanya penambahan pendanaan. Hal ini bisa dipahami bila ternyata terjadi prediksi yang meselet atau antara perencanaan dan realisasi tidak berjalan seirama. Namun toleransi peningkatan anggaran tentu harus logis. Kalau kemudian peningkatan anggaran dalam suatu proyek justru terjadi peningkatan sebesar 10 kali lipat sebagaimana yang terjadi dalam proyek Hambalang atau kalau kemudian peningkatan anggaran itu justru melebihi dari total nilai anggaran sebelumnya, maka setidaknya ada dua kemungkinan yang menjadi faktor penyebabnya. Pertama, kemungkinan sebuah proyek itu tidak melalui tahapan perencanaan yang matang atau tidak melalui mekanisme yang telah ditentukan. Kemungkinan pertama ini bisa saja terjadi manakala dalam proses awal suatu proyek justru tidak melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dan punya keahlian untuk itu. Sehingga jalannya perencanaan menjadi serampangan dan tidak didasarkan pada asumsi-asumsi atau perkiraan yang dilandasi konsep yang cukup matang. Kedua, kemungkinan besar telah terjadi persekongkolan sebelumnya oleh sejumlah pihak dalam rangka mengeruk keuntungan pribadi maupun segelintir orang. Kemungkinan kedua ini lebih sering mengemuka ke permukaan dalam pengerjaan suatu proyek. Dalam situasi semacam ini, nilai suatu proyek merupakan akumulasi dari nilai yang dibutuhkan untuk proses pembangunan dengan persentase keuntungan yang telah disepakati sebelumnya untuk dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Bahkan tidak jarang terjadi bahwa nilai proyek yang sesungguhnya justru jauh lebih kecil dengan nilai dana yang hendak disalahgunakan. Kejanggalan lain yang juga turut mewarnai perjalanan proyek Hambalang adalah terkait kinerja kontraktor yang memenangkan tender proyek raksasa itu. Semula, proyek ini merupakan kerja sama operasi antara PT Adhi Karya dan Wijaya Karya. Lalu kemudian disubkontrakkan ke sejumlah perusahaan lain. Salah satu perusahaan yang mendapatkan subkontrak itu adalah PT Dutasari. Ironisnya pekerkaan yang disubkontrakkan kepada Dutasari justru bukan bidang keahliannya. Dengan demikian, maka Dutasari mensubkontrakkannya lagi ke PT Bestindo Aquatek Sejahtera dan PT Kurnia Mutu. Sumber http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2012/06/23/102686/raksasa_korupsi_proyek_hambalang/ Komentar Setelah saya membaca artikel mengenai kasus Proyek Hambalang, bagi saya itu sangat memprihatinkan. Alasan Yang pertama karena yang melakukan praktek korupsi pada proyek Hambalang adalah orang Indonesia sendiri dan merupakan Pejabat Pemerintah atau partai penguasa di Indonesia saat ini, yang seharusnya mereka itu tugasnya mengayomi, membimbing dan membina rakyat Indonesia untuk menjadi lebih baik dan memelihara bangsa Indonesia agar tidak ditindas kembali oleh bangsa lain. Meraka bukannya melaksanakan tugasnya dengan baik tetapi malah menghabiskan uang Negara untuk kepentingan pribadi yang seharusnya uang itu digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional yang terletak di Bukit Hambalang, Bogor Jawa Barat. Seharusnya pejabat pemerintah itu bertanggung jawab atas tugasnya untuk mempertahankan dan menjaga bangsanya dari segala macam ancaman yang mengganggu, tetapi malah pejabat pemerintah sendiri yang menimbulkan ancaman bagi negaranya sendiri dan berarti pejabat pemerintah tidak bisa mempertanggungjawabkan tugas nya dan sumpah tugasnya. Terlebih lagi Muhammad Nazaruddin merupakan bendahara partai Demokrat yang merupakan partai yang dianut oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan Presiden Negara Republik Indonesia. Muhammad Nazaruddin merupakan bendahara partai Demokrat tetapi mengapa Nazaruddin ingin mencorengkan nama partainya sendiri dan dengan Nazaruddin melakukan korupsi berarti Ia tidak atau belum mengerti tentang Etika Profesi Akuntansi. Seharusnya sebagai bendahara, Ia dapat mengatur keuangan partai nya sendiri atau keuangan Negara ini. Karena tidak mungkin, proyek yang awalnya membutuhkan dana sebesar 125 Miliar menjadi menggelembung sebesar 10 kali lipat menjadi 1,2 triliun. Itu bukan dana yang sedikit. Seharusnya pemimpin Negara Indonesia harus dapat memilah – milah yang mana kegiatan yang harus mengeluarkan dana yang besar atau tidak perlu mengeluarkan dana yang terlalu besar itu. Karena daripada dana tersebut dapat menimbulkan peluang untuk korupsi lebih baik digunakan untuk membantu pendidikan masyarakat Indonesia yang masih sangat kurang. Dan saya juga membaca bahwa proyek Hambalang tersebut di subkontrakkan kepada perusahaan lain, salah satunya adalah PT. Dutasari yang tidak mempunyai keahlian dalam bidang ini. Lalu apa gunanya kemudian pengerjaan proyek itu harus disubkontrakkan kepada Dutasari yang memang tidak punya keahlian untuk itu? Ternyata belakangan diketahui bahwa pemilik Dutasari justru merupakan kader partai penguasa saat ini. Oleh sebab itu, maka menjadi tidak mengherankan terkait dengan apa sesungguhnya motif terselubung yang melatarbelakangi pengalihan pengerjaan proyek dimaksud. Keganjilan lain yang patut dipertanyakan adalah bagaimana sesungguhnya peran pemenang tender dalam pengerjaan proyek ini? Bukankah ketika pemenang tender justru melakukan subkontrak atas suatu proyek ke pihak lain hanya menggambarkan bahwa pemenang tender hanya sekadar perantara? Apakah hal ini juga termasuk sebagai makelar proyek? Kalau dalam satu pengerjaan proyek saja ditemukan rentetan pengerjaan yang begitu berkepanjangan, maka menjadi patut dipertanyakan apa sesungguhnya yang terjadi di balik semua ini. Bukankah semua perusahaan yang terlibat dalam suatu proyek sudah dapat dipastikan akan mencari keuntungan dari proyek yang ditanganinya. Tentu bisa dibayangkan betapa uang negara justru kandas sebelum ditempatkan pada fungsi yang sesungguhnya. Beberapa persoalan inilah yang perlu mendapat perhatian serius dari KPK. Bagaimanapun KPK harus bertindak cepat dan sigap sebelum segala sesuatunya terlanjur lebih buruk. Proyek Hambalang sudah cukup menunjukkan bagaimana raksasa korupsi selama ini telah mengiringi perjalanannya. Oleh karena itu, maka tidak ada alasan untuk tidak mengusut tuntas berbagai bentuk penyimpangan dalam proyek raksasa ini.

Selasa, 27 November 2012

PERANAN KOPERASI

Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna : Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar. Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC. Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain. PERANAN KOPERASI DI PASAR MONOPILISTIK Koperasi dalam pasar monopolistik. Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain. Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia. Ciri-ciri dari pasar monopolistic adalah: 1. Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar. 2. Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product. 3. Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli. Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna. Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya. Ada produk substitusinya. Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama. Keluar atau masuk ke industri relative mudah. Harga produk tidak sama di semua pasar. Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”. Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing. Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya. Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli. Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut. Koperasi Dalam Pasar Monopsoni. Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar. komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu. Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini: X = f.(Hx) Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi. Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini : Y =f(x) Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini : dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0 Hy. dY/dX = Hx Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai. Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu. Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif. Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum. Koperasi Dalam Pasar Monopsoni. Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar. komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu. Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini: X = f.(Hx) Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi. Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini : Y = f(x) Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini : dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0 Hy. dY/dX = Hx Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai. Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu. Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif. Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum. П = Hy.Y – X.Hx Tambahan: Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan. PERANAN KOPERASI (Pasar Oligopoli) Koperasi Dalam Pasar Oligopoli. Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel. Jenis-jenis pasar Oligopoli: 1. Pasar oligopoly murni. Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja. 2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly). Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.

PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Pengalaman Koperasi Di Indonesia Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Selama ini “koperasi” di¬kem¬bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pem¬bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992). Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi : Mencari Determinan Sejarah kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan. Contoh pada saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota. Potret Koperasi Indonesia Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem¬berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum¬ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope¬rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de¬ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves¬tasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo¬kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa¬da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung¬si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat. sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/perkembangan-koperasi-di-negara-berkembang/