1. Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padanan dari intellectual property right, berdasarkan WIPO, the rights which result from intellectual scitivity in the industrial scientific, literary or artistic fileds.
2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi, Prinsip Keadilan, Prinsip Kebudayaan, dan Prinsip social. Berdasarkan WIPO hak ataskekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industry adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentag milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
3. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
a. UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
c. UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
d. UU Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
e. UU Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
f. UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
g. UU Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
4. HAK CIPTA
Hak cipta dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 TAhun 2002 menyatakan hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yan tidak dapat dihilangkan tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta telah dialihkan.
Berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pengertian pencipta antara lain:
a. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu.
b. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
c. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
d. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
e. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
5. Cipta yang Dilindungi
Yang dilindungi menurut undang-undang antara lain adalah hasil karya tulis, ceramah, kuliah, drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomime, arsitektur, peta, seni batik, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, alat peraga, program computer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihan wujud.
Pendaftraan ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jenderal Hak Cipta, paten, dan hak merek departemen kehakiman & HAM.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah RI.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan. Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan Pasal 73 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentag hak cipta.
6. Hak Paten
Dalam pasal 1 butir UU nomor 14 tahun 2001, Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara pada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi.
Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 UU nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberkan untuk jangka selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun.
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau bebrapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Berdasarkan pasal 66 UU nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan.
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan, berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah RI. Paten sederhana hanya diebrikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana.
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 UU Nomor 14 tahun 2001 tentnag paten, yag dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
7. Hak Merek
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang deberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif( merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakterisitik yag sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama). merek tidak dapat didaftar jika merek tersebut: bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum, tidak memiliki daya pembeda,dan telah menjadi milik umum. Permohonan terhadap merek juga dapat ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek.
Permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman & HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun.
Pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatannya di direktorat jenderal merek untuk dicatat dalam daftar merek. Pemilik merek terdaftar yang memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendoro merek tersebut, kecuali ada perjanjian lain.
Permohonan pendaftaraan merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif. Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dilakukan oleh direktorat jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek. Penghapusan pendaftaraan ini dicatat dalam daftar uum dan diumumkan dalam berita resmi merek.
8. Perlindungan Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu. Varieatas yang diberikan perlindungan adlah tanaman yang unik, dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umun pada saar penerimaan permohonan hak PVT.
Dalam pasal 4 UU nomor 29 tahun 2000, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lainyang menerima lebi lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
Peralihan hak PVT dicatat pada kantor PVT dan dicatat dalam daftar umum PVT. Perjanjian lisensi juga harus dicatat pada kantor PVT dan dimuat dalam daftar umum PVT.
9. Rahasia Dagang
Menurut uniform trade secret act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, polapola, kompilasi, program, metoda tehnik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial. Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang tekonologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Hak pemilik rahasia dagang diatur dalam pasal 4 UU nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah sampai informasi menjadi milik public. Pengalihan hak rahasia dagang harus disertai dengan dokumen-dokumen yang menunjukkan terjadinya pengalihan hak rahsia dagang, namun rahasia dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan. Pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimiliki dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi.
10. Desain Industri
Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang meberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan.
Hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry. Subyek desain industry adalah yang berhak memperoleh hak desain industry, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Setiap hak desain industry diberikan atas dasar permohonan kepada direktorat jendral desain industry secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry maupun dalam daftar umum desain industry. Perjanjian lisensi wajib dicatat dan diumumkan dalam daftar umum desain industry pada direktorat jederal dan apabila tidak dicatat tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Gugatan pembatalan terhadap pendaftaraan desain industry diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal.
11. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak tanggal penerimaan. Dalam pasal 5 UU nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesainan tau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Jika suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yabf membuat desain tersebut dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak. Segala bentuk pengalihan desain tata letak sirkuit wajib dicatat dalam daftar umum pada direktorat jenderak dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Pemegang hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam pasal 8 UU nomor 32tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu ang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi da atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
Minggu, 15 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar