Minggu, 15 Mei 2011

BAB 2 SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

2.1 Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)

Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
Sementara itu dalam pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dengan demikian setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam UU tidak cakap. Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuat-perbuatan hukum sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (yang telah berusia 21) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

2.2 Badan Hukum (Rechts Persoon)

Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris.
b. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negri setempat.
c. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM.
d. Diumumkan dalam Berita Negara RI.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yakni:
1. Badan hukum publik (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdassarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu.
2. Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentinan pribadi orang dalam hukum itu. Didirin orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah.
2.3 Objek Hukum
Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum tau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Kemudian berdasarkan Pasal 503-504 KUHP disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yakni :
1. Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari :
a. Benda bertubuh atau berwujud.
b. Benda tidak bertubuh atau tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoerderen)
Adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
Berdasarkan uraian diatas dalam KUHP benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. Barang yang berwujud dan tidak berwujud.
2. Barang yang bergerak dan tidak bergerak.
3. Barang yang dapat dipakai habis dan yang tidak dipakai tidak habis.
4. Barang yang sudah ada dan yang masih akan ada.
5. Barang dalam perdagangan dan yang di luar perdagangan.
6. Barang yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan tidak bergerak.

2.3.1 Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi :
a. Benda bergerak karena sifatnya adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja dan kursi.
b. Benda bergerak karena ketentuan UU adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak dan hak pakai.

2.3.2 Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan UU, yakni berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak.

Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal, yaitu :
a. Pemilikan (bezit)
b. Penyerahan (levering)
c. Daluarsa (verjaring)
d. Pembebanan (bezwaring)

2.4 Hukum Benda (Zakenrecht)

Hukum benda yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.

2.4.1 Hak Mutlak (Hak Absolut)
Hak mutlak (hak absolut) terdiri dari :
a. Hak kepribadiaaan, misalnya hak atas namanya, hidup, dan kemerdekaan.
b. Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, yakni hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami istri dan hubungan orang tua dan anak.
c. Hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.

2.4.2 Hak Nisbi (Hak Relatif)
Hak nisbi adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.
1. Penggolongan hak kebendaan
a. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda (zakelijk genotsrecht). Contohnya hak milik atas benda bergerak dan hak yang memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain.
b. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan. Contohnya gadai yang merupakan jaminan utang atas benda bergerak dan hipotik sebagai jaminan atas benda tidak bergerak.
2. Cara memperoleh hak milik atas suatu benda
a. Pelekatan
b. Daluwarsa
c. Pewarisan
d. Penyerahan

2.5 Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
Hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir)

2.6 Macam-Macam Pelunasan Utang
1. Pelunasan utang denagan jaminan umum
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b. Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
2. Pelunasan utang dengan jaminan khusus

2.6.1 Gadai
Adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.

2.6.2 Sifat-Sifat Gadai
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b. Gadai bersifat accesoir, artinya tambahan perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar utangnya kembali.
c. Adanya sifat kebendaan
d. Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai.
e. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f. Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
g. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.

2.6.3 Objek Gadai
Adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa hak untuk pembayaran uang.

2.6.4 Hak Pemegang Gadai
a. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri.
b. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
c. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai sampai ada pelunasan utang dari debitur.
d. Pemegang gadai mempunyai hak preferensi dari kreditur-kreditur yang lain.
e. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim.
f. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

2.6.5 Kewajiban-Kewajiban Pemegang Gadai
a. Pasal 1157 Ayat 1 KUH Perdata pemegang'gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan, jika itu semua terjadi atas kelalaianya.
b. Pasal 1156 KUH Perdata Ayat 2 KUH Perdata berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
c. Pasal 1159 Ayat 1 KUH Perdata bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
d. Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi utangnya.
e. Kewajiban untuk memelihara benda gadai.

2.6.6 Hapusnya Gadai
a. Hapusnya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang sudah dilunasi).
b. Karena musnahnya benda gadai.
c. Karena pelaksanaan eksekusi.
d. Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela.
e. Karena pemegang gadai telah kehilangankekuasaan atas benda gadai.
f. Karena penyalahgunaan benda gadai.

2.7 Hipotik
Ketentuan mengenahi hipotek diatur dalam Pasal 1162-1232 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi perlunasan suatu perutangan. (verbintenis).


2.7.1 Sifat-Sifat Hipotik
a. Bersifat accesoir, yakni seperti halnya dengan gadai.
b. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalarn tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada,
c. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain (droit de preference),
d. Objeknya benda-benda tetap.

2.7.2 Objek Hipotik
Dengan berlakunya UUHT maka objek hipotik hanya meliputi, sebagai berikut :
a. Kapal laut, dengan bobot 20 m3 ke atas, berdasarkan Pasal 509 KUH Perdata, Pasal 314 Ayat 4 KUH Dagang dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
b. Kapal terbang dan helikopter berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.

2.8 Perbedaan Gadai dan Hipotik
a. Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
b. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti benda-nya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
c. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibeban-kan di atas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
d. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedang¬kan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

2.9 Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 1 (1) Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.

2.10 Objek Hak Tanggungan
Sementara itu, telah disebutkan juga dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 apa saja yang dapat menjadi objek hak tanggung¬an, yakni
a. hak milik (HM).
b. hak guna bangunan (HGB)
c. hak guna usaha (HGU)
d. rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), dan
e. hak pakai atas tanah negara.

Hak yang diberikan oleh kreditor berdasarkan Pasal 20 UUHT adalah sebagai berikut :
a. Pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal '6.
b. Berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2.
c. Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan untuk memperoleh harga yang tertinggi yang akan menguntungkan semua pihak.

2.11 Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdrachi) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

2.11.1 Objek Jaminan Fidusia
Objek jaminan fidusia terdapat dalam Pasal 1 angka (4) UUJF, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimilki dan dialihkan, yang terdaftar maupun tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Sementara itu, dalam Pasal 3, untuk benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan, antara lain :
a. benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
b. benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.

2.11.2 Perjanjian Fidusia
Perjanjian fidusia adalah perjanjian dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakaan akta jaminan fidusia.

2.11.3 Pendaftaran Fidusia
Pendaftara fidusia berdasarkan Pasal 14 Ayat 3 UUJF adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia yang diberikan sertifikat jaminan fidwia yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran fidusia.

2.11.4 Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Pelaksanaan tide eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 oleh kreditor.
b. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor, jika dengan cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi yang menguntungkan para pihak.



2.11.5 Larangan bagi Pemegang Fidusia
Terdapat larangan bagi pemegang fidusia berdasarkan Pasal 23 Ayat 2 UUJF, yakni pemegang hak fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain.

2.11.6 Hapusnya Jaminan Fidusia
Hapusnya jaminan fidusia diatur dalam Pasal 25 UUJF, yakni jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
b. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor, dan
c. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

2.11.7 Jaminan Perseorangan (Borgtocht)
Jaminan perseorangan (borgtocht), yakni sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misalnya perjanjian penanggungan (borgtocht).
Dengan demikian, borgtocht merupakan perjanjian accesor dari perjanjian utang piutang. Hak-hak istimewa berikut :
a. Hak uit winning (voorrecht van berdere uitwinnin) yakni hak dari borg untuk meminta supaya harta kekayaan debitor terlebih dahulu disita (Pasal 1831 KUH Perdata).
b. Hak splitising (voorrecht van schuldsplitsing), yakni hak dari borg dalam terdapat lebih dari seorang borg untuk meminta agar terlebih dahulu diadakan pemecahan utang (Pasal 1836 KUH Perdata).

0 komentar:

Posting Komentar