Minggu, 21 Oktober 2012

bab 5

1. Pengertian SHU informasi dasar Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. • Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut: 1. SHU total kopersi pada satu tahun buku 2. bagian (persentase) SHU anggota 3. total simpanan seluruh anggota 4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 5. jumlah simpanan per anggota 6. omzet atau volume usaha per anggota 7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. 2. Rumus Pembagian SHU MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Perumusan : SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA Dengan keterangan sebagai berikut : SHU : sisa hasil usaha JUA : jasa usaha anggota JMA : jasa modal sendiri Tms : total modal sendiri Va : volume anggota Vak : volume usaha total kepuasan Sa : jumlah simpanan anggota 3. Prinsip-prinsip pembagian SHU => SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota => SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri. => Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan => SHU anggota di bayar secara tunai 4. Pembagian SHU per anggota Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota: a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000) Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.000 Pendapatan lain Rp 150.000 Rp 1.000.000 Harga Pokok Penjualan Rp (200.000) Pendapatan Operasional Rp 800.000 Beban Operasional Rp (300.000) Beban Administrasi dan Umum Rp (35.000) SHU Sebelum Pajak Rp 465.000 Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500) SHU setelah Pajak Rp 418.500 b. Sumber SHU SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500 Sumber SHU: - Transaksi Anggota Rp 400.000 - Transaksi Non Anggota Rp 18.500 c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A: 1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500 2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500 3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000 4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000 5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000 6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000 Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut: jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000 Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000 d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi: jumlah Anggota : 142 orang total simpanan anggota : Rp 345.420.000 total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000. Contoh: SHU yang dierima per anggota: SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62 SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;. Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah: Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;. Contoh Lain: Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut: SHUA = JUA + JMA Keterangan SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota JUA : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Anggota Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut. SHUPA = VA x JUA + SA x JMA VUK TMS SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota JUA : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Usaha VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota) UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi) SA : jumlah simpanan anggota TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total) Contoh : Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi Jumlah anggota : 5 anggota Total Simpanan anggota : Rp20.000 Total Transaksi Usaha : Rp28.500 Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000 Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000 Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500 Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0 Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000 Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah: VA x JUA + SA x JMA VUK TMS SHU Usaha Anggota = Va / VUK SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28 SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24 SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23 SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0 SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24 Jumlah JUA = 0.99 SHU Modal Anggota = Sa / TMS SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2 SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3 SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1 SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2 SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2 Jumlah JMA= 1 SHUPA = JUA + JMA SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48 SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54 SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33 SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2 SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99 SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh: Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,- SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,- Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,- Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,- Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,- Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,- Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,- Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut: 1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,- X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,- 2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,- Maka SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-) = Rp. 7000,- SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-) = Rp.10.000,- SUMBER : http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt http://thereciaa.ngeblogs.com/2009/11/10/sisa-hasil-usaha/ http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/

0 komentar:

Posting Komentar