Kamis, 25 Oktober 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis dan Bentuk Koperasi Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959) a.Koperasi Desa b.Koperasi Pertanian c.Koperasi Peternakan d.Koperasi Perikanan e.Koperasi Kerajinan / Industri f.Koperasi Simpan Pinjam g.Koperasi Konsumsi Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi : A.Koperasi Pemakaian B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi C.Koperasi Simpan Pinjam Jenis Koperasi menurut bidang usahanya : 1. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. 2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam. adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan Tujuan : - Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri - Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan - Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka. 3. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi. 2 macam koperasi produksi : - Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri. - Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri. 4. Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum. 5. Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD) Mempunyai beberapa fungsi yaitu : - Perkreditan - Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari - Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17) 1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. 2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959) a.Koperasi Primer b.Koperasi Pusat c.Koperasi Gabungan d.Koperasi Induk BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER A.Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang B.Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi. Sumber web: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi http://lailamaharani.blogspot.com/2011/12/jenis-dan-bentuk-koperasi.html

Minggu, 21 Oktober 2012

PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Pengalaman Koperasi Di Indonesia Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Selama ini “koperasi” di¬kem¬bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pem¬bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992). Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi : Mencari Determinan Sejarah kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan. Contoh pada saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota. Potret Koperasi Indonesia Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem¬berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum¬ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope¬rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de¬ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves¬tasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo¬kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa¬da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung¬si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat. sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/perkembangan-koperasi-di-negara-berkembang/

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi. Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu : Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : TME =MEL +MELT MEN = (MEL+MELT)-BA Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU MELT= SHUa 2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK): EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif 3. Produktivitas Koperasi Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi PPK = SHUk X 100% (1) Modal Koperasi PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100% Modal Koperasi 4. Analisis Laporan Keuangan Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi : 1. Neraca 2. Perhitungan Hasil Usaha 3. Laporan arus kas 4. Ctatan atas laporan keuangan 5. Laporan Perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan Sumber : www.google.com

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Efek-Efek Ekonomis Koperasi Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi: 1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya 2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi. Efek Harga dan Efek Biaya Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut: a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela. b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama. c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya. d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik: 1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan 2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif. Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif. Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti: 1. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar. 2. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, 3. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah. 4. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu. 5. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama. 6. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain Meningkatkan pertisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara: 1. Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan. 2. Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan. 3. Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan. 4. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu: 1. Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu. 2. Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil. 3. Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui : • Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya, • Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan • Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: • Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. • Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya. 1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi). 2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi. sumber referensi: http://ocw.gunadarma.ac.id google.com

SUMBER MODAL KOPERASI

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967) • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992) • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. • Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk: • Memenuhi kewajiban tertentu • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari • Perluasan usaha Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/koperasi-27/

Pola Manajemen Koperasi

I. Pola Manajemen Koperasi 1. Manajemen Koperasi Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen. 2. Rapat Anggota Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya: - Menetapkan anggaran dasar koperasi; - Menetapkan kebijakan umum koperasi; - Menetapkan anggaran dasar koperasi; - Menetapkan kebijakan umum koperasi; - Memilih serta mengangkat pengurus koperasi; - Memberhentikan pengurus; dan - Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat. Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan - Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau. - Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi. - Penilaian laporan pengawas - Menetapkan pembagian SHU - Pemilihan pengurus dan pengawas - Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya - Masalah-masalah yang timbul 3. Pengurus Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi. 4. Pengawas Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut. 1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi. 2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga. 3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan. 5. Manajer Peranan Manajer Koperasi Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi. 1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus. 2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha. 3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus. 4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya. 5.Pendapatan Sistem Koperasi Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi 1. Jenis Koperasi Jenis Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi: - Koperasi Unit Desa - Koperasi Pertanian(Koperta) - Koperasi Peternakan - Koperasi Perikanan - Koperasi Kerjinan/Industri - Koperasi Simpan Pinjam - Koperasi Konsumsi Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi: - Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi) - Koperasi penghasil atau Koperasi produksi - Koperasi Simpan Pinjam 2. Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967 Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967). 3. Bentuk Koperasi Menurut PP NO. 60 Tahun 1967 - Koperasi Primer - Koperasi Pusat - Koperasi Gabungan - Koperasi Induk Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder - Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang - Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi. III. Permodalan Koperasi 1. Arti Modal Koperasi Arti Modal Koperasi Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. • Modal jangka panjang • Modal jangka pendek • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas • Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan 2. ketentuan administrasi. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967) • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992) • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah. 2. Distribusi Cadangan Koperasi diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. REFERENSI: http://jefryandica.blogspot.com/2010/11/pengertian-manajemen-koperasi.html http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg00678.html http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8536/title_resume-ekonomi-koperasi-bab-vii/ http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.html http://mutiarasandi.blogspot.com/2011/01/distribusi-cadangan-koperasi.html

bab 5

1. Pengertian SHU informasi dasar Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. • Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut: 1. SHU total kopersi pada satu tahun buku 2. bagian (persentase) SHU anggota 3. total simpanan seluruh anggota 4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 5. jumlah simpanan per anggota 6. omzet atau volume usaha per anggota 7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. 2. Rumus Pembagian SHU MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Perumusan : SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA Dengan keterangan sebagai berikut : SHU : sisa hasil usaha JUA : jasa usaha anggota JMA : jasa modal sendiri Tms : total modal sendiri Va : volume anggota Vak : volume usaha total kepuasan Sa : jumlah simpanan anggota 3. Prinsip-prinsip pembagian SHU => SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota => SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri. => Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan => SHU anggota di bayar secara tunai 4. Pembagian SHU per anggota Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota: a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000) Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.000 Pendapatan lain Rp 150.000 Rp 1.000.000 Harga Pokok Penjualan Rp (200.000) Pendapatan Operasional Rp 800.000 Beban Operasional Rp (300.000) Beban Administrasi dan Umum Rp (35.000) SHU Sebelum Pajak Rp 465.000 Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500) SHU setelah Pajak Rp 418.500 b. Sumber SHU SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500 Sumber SHU: - Transaksi Anggota Rp 400.000 - Transaksi Non Anggota Rp 18.500 c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A: 1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500 2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500 3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000 4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000 5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000 6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000 Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut: jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000 Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000 d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi: jumlah Anggota : 142 orang total simpanan anggota : Rp 345.420.000 total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000. Contoh: SHU yang dierima per anggota: SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62 SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;. Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah: Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;. Contoh Lain: Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut: SHUA = JUA + JMA Keterangan SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota JUA : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Anggota Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut. SHUPA = VA x JUA + SA x JMA VUK TMS SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota JUA : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Usaha VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota) UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi) SA : jumlah simpanan anggota TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total) Contoh : Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi Jumlah anggota : 5 anggota Total Simpanan anggota : Rp20.000 Total Transaksi Usaha : Rp28.500 Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000 Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000 Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500 Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0 Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000 Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah: VA x JUA + SA x JMA VUK TMS SHU Usaha Anggota = Va / VUK SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28 SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24 SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23 SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0 SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24 Jumlah JUA = 0.99 SHU Modal Anggota = Sa / TMS SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2 SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3 SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1 SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2 SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2 Jumlah JMA= 1 SHUPA = JUA + JMA SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48 SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54 SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33 SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2 SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99 SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh: Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,- SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,- Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,- Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,- Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,- Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,- Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,- Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut: 1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,- X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,- 2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,- Maka SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-) = Rp. 7000,- SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-) = Rp.10.000,- SUMBER : http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt http://thereciaa.ngeblogs.com/2009/11/10/sisa-hasil-usaha/ http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/

bab 4

Pengertian Badan Usaha undefined UNDEFINEDUNDEFINED I. Pengertian Usaha Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung maupun tak langsung. II. Pengertian Perusahaan Dalam melakukan usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor produksi alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor produksi pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan dikendalikan sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan dengan kata lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi. III. Pengertian Badan Usaha Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut: a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan d. Pembelian e. Kebutuhan tenaga kerja f. Organisasai intern g. Pembelanjaan h. Jenis badan usaha yang dipilih Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain a. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri b. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai c. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha d. Sistem pengawasan yang dikehendaki e. Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi f. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah g. Keuntungan yang direncanakan Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu: citraayuananda.blogspot.com a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian b. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain. c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan. Sumber: My Documents\Pengertian Badan Usaha.docx

bab 3

Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia Menurut Hanel : • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan • Sub sistem koperasi : individu (pemilik dan konsumen akhir) Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat Menurut Ropke : • Identifikasi Ciri Khusus Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) • Sub sistem Anggota Koperasi Badan Usaha Koperasi Organisasi Koperasi Di Indonesia : • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas •Rapat Anggota, • Wadah anggota untuk mengambil keputusan • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas : Penetapan Anggaran Dasar Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan Pengesahan pertanggung jawaban Pembagian SHU Penggabungan, pendirian dan peleburan A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. C. Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. sumber : * http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/ * http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-iii-organisasi-dana-manajemen.html

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

I. Pengertian Koperasi Definisi ILO (International Labour Organization) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons) Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end) Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required) Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking) ii. Definisi Chaniago Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya iii. Definisi Dooren P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut: There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate). iv. Definisi Hatta Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan: “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’. Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah : 1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu 2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat 3. Ukuran harus benar dan dijamin 4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya. v. Definisi Munkner Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong. vi. Definisi UU N0. 25 / 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan II. TUJUAN KOPERASI Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”. Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu: 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya. 4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. III. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI A. Prinsip Munkner Keanggotaan bersifat sukarela Keanggotaan terbuka Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis Koperasi sebagai kumpulan orang-orang Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi Perkumpulan dengan sukarela Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota B. Prinsip Rochdale Pengawasan secara demokratis Keanggotaan yang terbuka Bunga atas modal dibatasi Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota Penjualan sepenuhnya dengan tunai Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota Netral terhadap politik dan agama C. PRINSIP RAIFFEISEN Swadaya Daerah kerja terbatas SHU untuk cadangan Tanggung jawab anggota tidak terbatas Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan Usaha hanya kepada anggota Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang D. PRINSIP HERMAN SCHULZE Swadaya Daerah kerja tak terbatas SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota Tanggung jawab anggota terbatas Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota E. PRINSIP ICA Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasiona F. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967 Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota Adanya pembatasan bunga atas modal Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri G. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi

KOPERASI KREDIT BINA MANDIRI

• SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI Koperasi Kredit Bina Mandiri berawal dari kelompok kecil Koperasi Kredit Sejahtera. Terbentuknya diprakarsai oleh 5 orang pecinta Koperasi dari Yayasan Warga Bahagia yang mempunyai motto : Meningkatkan Sumber Daya Manusia ( SDM ) dan kemandirian anggota melalui kegiatan koperasi sehingga muncul nama KOPERASI KREDIT BINA MANDIRI. Berawal dari 585 orang anggota Yayasan Warga Bahagia dengan asset Rp 86.484.333 dan pinjaman beredar Rp 23.980.800. Mulai tanggal 1 Januari 1999 melaksanakan pelayanannya secara otonomi di Kp. Curug Rt. 03 Rw. 02 Pakansari – Cibinong. Untuk mengembangkan pelayanannya pada tanggal 5 Juni 2000 memperoleh Badan Hukum No. 65/ BH / KDK. 10.5 / VI / 2000 dari Kepala Kantor Koperasi Pengusaha Kecil dan menengah Kabupaten Bogor. Menjadi anggota Puskopdit Bogor – Banten bulan Juni 1999 dan mengikuti anggota Daperma di Inkopdit sejak Februari 2001. • VISI MISI KOPERASI Visi : Koperasi Kredit Bina Mandiri merupakan lembaga pelayanan keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Misi : 1. Peningkatan SDM anggota dan pengurus melalui pendidikan koperasi yang bersifat komprehensif. 2. Pengembangan usaha pelayanan simpanan dan pinjaman anggota. 3. Bimbingan usaha kecil melalui Ekonomi Rumah Tangga ( ERT ). • Syarat - syarat menjadi anggota : 1. Usia 0 tahun keatas 2. Mengisi formulir pendaftaran anggota dan mendapatkan rekomendasi dari yang membawa atau mengenalkan. 3. Berdomisili di Kabupaten Bogor dan sekitarnya. 4. Membayat iuran sebagai berikut : Uang pangkal : Rp 25.000 Simpanan Pokok : Rp 100.000 Simpanan Wajib : Rp 15.000 Dana Kasih : Rp 30.000 Simpanan Sukarela : Suka dan rela • Jenis – Jenis Pelayanan Usaha 1. Simapanan – simpanan A. Simpanan Saham  Simpanan Pokok Simpanan pokok hanya dibayar pertama kali menjadi anggota sebesar Rp 100.000  Simpaanan Wajib Simpanan wajib yaitu simpanan yang harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 15.000  Simpanan Kapitalisasi Simpanan yang dipotong dari pinjaman sebesar 1 %.  Simpanan Saham akan dinaikkan setiap 3 tahun sekali.  Simpanan wajib bisa dibayarkan 6 bulan sekali. B. Simpanan Non Saham  Simpanan Sukarela Simpanan sukarela jumlahnya mana suka, terserah anggota yang bersangkutan.  Simpanan Khusus Berjangka ( SISUKA ) SISUKA yaitu simpanan semacam deposito yang memiliki jangka waktu tertentu seperti : 1 – 3 bulan : 8 % 6 bulan : 9 % 12 bulan : 10 % Dengan jumlah simpanan minimal Rp 1.000.000  Simpanan Jangka Lama ( SIJALA ) Simpanan dengan jangka waktu 5 tahun dengan bungan 11 % dan minimal simpanan Rp 50.000.000 C. Simpanan Investasi  SIMITRI ( Simpanan Idul Fitri )  SIPENDIK ( Simpanan Pendidikan )  SIRAMI ( Simpanan Silahturahmi )  SITARA ( Simpanan Terencana ) Yang dimaksudkan untuk mempersiapkan anggota dalam memenuhi kebutuhan yangmembutuhkan perencanaan, setoran simpanan beraneka ragam sesuai dengan keinginan anggota. Jumlah bungan simpanan ini sebagai berikut : 6 – 12 bulan : 8 % 8 – 24 bulan : 8, 5 % - 9 % 3,4,5 tahun : 10 %, 11, 5 % , 12 % D. Apabila ada perubahan bunga simpanan akan diberitahukan secara resmi dan akan mengikuti kondisi bunga perbankan. 2. Pinjaman A. Pinjaman biasa bagi usia keanggotaan lebih dari 3 bulan, dengan bungan 2,75 % meurun perbulan. B. Pinjaman Khusus Bagi anggota baru dan usia pinjaman sementara (dibawah 12 bulan), dengan bunga 3-5% tetap dan pinjaman khusus dengan bunga 19,5% (system bank). C. Pinjaman Khusus Jangka Panjang diperuntukan untuk kepemilikan perumahan dan kendaraan dengan jangka waktu 1-10 tahun. D. Pinjaman investasi adalah pinjaman untuk ditabung dengan bunga 10% dibayar dimuka dan tidak dikenakan Provisi & Kapitalisasi. E. Pinjaman dibawah simpanan dikenakan bunga 1,75% dengan persyaratan selama pinjaman belum lunas tidak bisa menarik tabungan. F. Pinjaman tani adalah pinjaman yang diperuntukan untuk kelompok magelang dengan jumlah 10% dibayar dimuka dan jangka waktu pinjaman 6 bulan. G. Pinjaman Rp. 2.000.000,00 ke atas dikenakan biaya provisi 1%. H. Biaya notaris ditanggung oleh pihak peminjam dan koperasi masing – masing 50%. 3. Daperma A. Kopdit Bina Mandiri mengikuti daperma berupa santunan duka anggota atau SDA dan perlindungan pinjaman anggota atau PPA dengan nomor sertifikat 1083, dengan tipe A (maksimal usia keanggotaan 69 tahun pada saat terdaftar menjadi anggota kopdit). B. Daperma adalah dana perlindungan bersama dimana terjadi musibah atau claim anggota meninggal dunia maka akan mendapat :  Santunan duka sebesar jumlah tabungan yang ia miliki dengan jumlah maksimal sebesar Rp. 30.000.000,00  Santunan pinjaman sebesar saldo pinjaman yang ia miliki dengan jumlah maksimal Rp. 100.000.000,000  Premi daperma setiap bulan sebesar Rp. 0,65 per Rp. 1.000,00 dari simpanan dan pinjaman yang dimiliki, premi ini dibayar oleh koperasi. 4. Dana Kasih A. Dana kasih bertujuan untuk membantu sesama anggota kopdit yang sakit dan membutuhkan perawatan opname serta membantu biaya kematian tanpa membedakan usia dan jumlah tabungannya. B. Semua anggota kopdit wajib mengikuti dengan iuran sebesar Rp. 30.000,00 / tahun. C. Apabila sampai semester pertama pada akhir bulan Juni anggota belum membayar iuran tersebut akan diambil dari simpanan sukarela. D. Peserta dana kasih akan mendapatkan fasilitas pelayanan sebagai berikut :  Bantuan rawat inap maksimal sebesar Rp. 500.000,00 apabila di opname lebih dari 1x24 jam atau satu hari dengan memberikan tanda bukti kuitansi dan perawatan rawat inap yang asli dari rumah sakitdan apabila anggota yang memiliki Jamsostek, asuransi dan askes bisa memfotocopy dan dilegalisir dari rumah sakit yang berasangkutan.  Bantuan rawat inap maksimal dalam 1 tahun sebanyak 2 kali.  Mendapatkan sumbangan kematian sebanyak Rp. 300.000,00 dengan memberikan surat kematian asli.  Dana kasih akan dicairkan setiap hari senin dan akan dilaporkan pada setiap bulan dalam LKSB kopdit Bina Mandiri.

Rabu, 17 Oktober 2012

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

• KONSEP KOPERASI - Konsep Koperasi Barat - Konsep Koperasi Sosialis - Konsep Koperasi Negara Berkembang • LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI - Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi - Aliran Koperasi • SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI - Sejarah Lahirnya Koperasi - Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia KONSEP KOPERASI 1. KONSEP KOPERASI BARAT Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat : • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya : • Promosi kegiatan ekonomi anggota • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota : • Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil. 2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis 3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI • Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi • Aliran Koperasi Aliran Koperasi • Aliran Yardstick • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll. • Aliran Sosialis • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia • Aliran Persemakmuran (Commonwealth) • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan Prinsip koperasi Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela • Pengelolaan yang demokratis, • Partisipasi anggota dalam ekonomi, • Kebebasan dan otonomi, • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal • Kemandirian • Pendidikan perkoperasian • Kerjasama antar koperasi Organisasi dan Manajemen Koperasi Setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang digunakan yaitu: - Rapat Anggota - Pengurus - Pengawas * Rapat Anggota Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah : - Menetapkan Anggaran Dasar/ART. - Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. - Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas. - Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan. - Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. - Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha. - Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi. * Pengurus Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota koperasi dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut : - Mengelola organisasi koperasi dan usahanya - Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi). - Menyelenggarakan Rapat Anggota. - Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas. - Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib. - Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas. - Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat. * Pengawas Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan. fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain : - Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi. - Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. - Meneliti catatan yang ada pada koperasi. - Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. - Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. - Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya. - Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada Pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi. TUJUAN KOPERASI Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu: Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya. Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. FUNGSI KOPERASI Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut: - Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia - Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia - Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi - Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi: • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1) PENGERTIAN SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. INFORMASI DASAR • Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut. 1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku 2. Bagian (persentase) SHU anggota 3. Total simpanan seluruh anggota 4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 5. Jumlah simpanan per anggota 6. Omzet atau volume usaha per anggota 7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota Istilah-istilah Informasi Dasar • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI 1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 4. SHU anggota dibayar secara tunai POLA MANAJEMEN KOPERASI I. Pola Manajemen Koperasi 1. Manajemen Koperasi Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen. 2. Rapat Anggota Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya: - Menetapkan anggaran dasar koperasi; - Menetapkan kebijakan umum koperasi; - Menetapkan anggaran dasar koperasi; - Menetapkan kebijakan umum koperasi; - Memilih serta mengangkat pengurus koperasi; - Memberhentikan pengurus; dan - Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat. Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan - Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau. - Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi. - Penilaian laporan pengawas - Menetapkan pembagian SHU - Pemilihan pengurus dan pengawas - Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya - Masalah-masalah yang timbul 3. Pengurus Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi. 4. Pengawas Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut. 1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi. 2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga. 3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan. 5. Manajer Peranan Manajer Koperasi Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi. 1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus. 2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha. 3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus. 4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya. 5.Pendapatan Sistem Koperasi Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. JENIS DAN BENTUK KOPERASI 1. Jenis Koperasi Jenis Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi: - Koperasi Unit Desa - Koperasi Pertanian(Koperta) - Koperasi Peternakan - Koperasi Perikanan - Koperasi Kerjinan/Industri - Koperasi Simpan Pinjam - Koperasi Konsumsi Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi: - Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi) - Koperasi penghasil atau Koperasi produksi - Koperasi Simpan Pinjam 2. Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967 Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967). 3. Bentuk Koperasi Menurut PP NO. 60 Tahun 1967 - Koperasi Primer - Koperasi Pusat - Koperasi Gabungan - Koperasi Induk Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder - Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang - Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi. PERMODALAN KOPERASI 1. Arti Modal Koperasi Arti Modal Koperasi Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. • Modal jangka panjang • Modal jangka pendek • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas • Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan 2. ketentuan administrasi. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967) • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992) • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah. 2. Distribusi Cadangan Koperasi diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota Efek-Efek Ekonomis Koperasi Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi: 1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya 2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi. Efek Harga dan Efek Biaya Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut: a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela. b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama. c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya. d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik: 1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan 2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif. Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif. Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti: a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar. b. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah. d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu. e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama. f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain Meningkatkan pertisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara: a. Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan. b. Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan. c. Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan. d. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu: a. Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu. b. Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil. c. Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui : • Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya, • Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan • Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: • Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. • Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. • Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya. 1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi). 2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi. Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan dan Pembangunan Koperasi 1. Efisiensi Perusahaan Koperasi Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi. Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : (1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) (2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) BA Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi: 1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP Oa di sebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL =Jika EvK >1, berarti efektif 3. Produktivitas Koperasi Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi : PPK = S H U X 100% Modal koperasi = Rp. 102,586,680 X 100% Rp. 118,432,448 = Rp. 86.62 Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif. RENTABILITAS KOPERASI Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut: Rentabilitas = S H U X 100% AKTIVA USAHA = Rp. 102,586,680 X 100% Rp. 518,428,769 Rp. 19.79 % Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat. 4. Analisis Laporan Koperasi Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas (cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan. a) Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota. b) Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan. c) Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan. 5. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang Pembangunan Koperasi di Indonesia Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help). A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi. * Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar. * Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan. B. Kunci Pembangunan Koperasi Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya. Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi. Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi. Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia. Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait. Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: * semua anggota diperlakukan secara adil, * didukung administrasi yang canggih, * koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat, * pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak, * petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli, * kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi, * manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis, * memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya, * perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas, * keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang, * selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan, * pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan. Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt http://www.smecda.com/Files/Dep_SDM/Buku_Saku_Koperasi/10_struktur_organisasi_kop.pdf bahankuliah.blogsome.com wartawarga.gunadarma.ac.id http://azizabdull.wordpress.com/2012/01/03/sisa-hasil-usaha/ sumber referensi: http://ocw.gunadarma.ac.id