Selasa, 27 November 2012

KOPERASI KREDIT BINA MANDIRI

KOPERASI KREDIT BINA MANDIRI • SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI Koperasi Kredit Bina Mandiri berawal dari kelompok kecil Koperasi Kredit Sejahtera. Terbentuknya diprakarsai oleh 5 orang pecinta Koperasi dari Yayasan Warga Bahagia yang mempunyai motto : Meningkatkan Sumber Daya Manusia ( SDM ) dan kemandirian anggota melalui kegiatan koperasi sehingga muncul nama KOPERASI KREDIT BINA MANDIRI. Berawal dari 585 orang anggota Yayasan Warga Bahagia dengan asset Rp 86.484.333 dan pinjaman beredar Rp 23.980.800. Mulai tanggal 1 Januari 1999 melaksanakan pelayanannya secara otonomi di Kp. Curug Rt. 03 Rw. 02 Pakansari – Cibinong. Untuk mengembangkan pelayanannya pada tanggal 5 Juni 2000 memperoleh Badan Hukum No. 65/ BH / KDK. 10.5 / VI / 2000 dari Kepala Kantor Koperasi Pengusaha Kecil dan menengah Kabupaten Bogor. Menjadi anggota Puskopdit Bogor – Banten bulan Juni 1999 dan mengikuti anggota Daperma di Inkopdit sejak Februari 2001. • VISI MISI KOPERASI Visi : Koperasi Kredit Bina Mandiri merupakan lembaga pelayanan keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Misi : 1. Peningkatan SDM anggota dan pengurus melalui pendidikan koperasi yang bersifat komprehensif. 2. Pengembangan usaha pelayanan simpanan dan pinjaman anggota. 3. Bimbingan usaha kecil melalui Ekonomi Rumah Tangga ( ERT ). • Syarat - syarat menjadi anggota : 1. Usia 0 tahun keatas 2. Mengisi formulir pendaftaran anggota dan mendapatkan rekomendasi dari yang membawa atau mengenalkan. 3. Berdomisili di Kabupaten Bogor dan sekitarnya. 4. Membayat iuran sebagai berikut : Uang pangkal : Rp 25.000 Simpanan Pokok : Rp 100.000 Simpanan Wajib : Rp 15.000 Dana Kasih : Rp 30.000 Simpanan Sukarela : Suka dan rela • Jenis – Jenis Pelayanan Usaha 1. Simapanan – simpanan A. Simpanan Saham  Simpanan Pokok Simpanan pokok hanya dibayar pertama kali menjadi anggota sebesar Rp 100.000  Simpaanan Wajib Simpanan wajib yaitu simpanan yang harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 15.000  Simpanan Kapitalisasi Simpanan yang dipotong dari pinjaman sebesar 1 %.  Simpanan Saham akan dinaikkan setiap 3 tahun sekali.  Simpanan wajib bisa dibayarkan 6 bulan sekali. B. Simpanan Non Saham  Simpanan Sukarela Simpanan sukarela jumlahnya mana suka, terserah anggota yang bersangkutan.  Simpanan Khusus Berjangka ( SISUKA ) SISUKA yaitu simpanan semacam deposito yang memiliki jangka waktu tertentu seperti : 1 – 3 bulan : 8 % 6 bulan : 9 % 12 bulan : 10 % Dengan jumlah simpanan minimal Rp 1.000.000  Simpanan Jangka Lama ( SIJALA ) Simpanan dengan jangka waktu 5 tahun dengan bungan 11 % dan minimal simpanan Rp 50.000.000 C. Simpanan Investasi  SIMITRI ( Simpanan Idul Fitri )  SIPENDIK ( Simpanan Pendidikan )  SIRAMI ( Simpanan Silahturahmi )  SITARA ( Simpanan Terencana ) Yang dimaksudkan untuk mempersiapkan anggota dalam memenuhi kebutuhan yangmembutuhkan perencanaan, setoran simpanan beraneka ragam sesuai dengan keinginan anggota. Jumlah bungan simpanan ini sebagai berikut : 6 – 12 bulan : 8 % 8 – 24 bulan : 8, 5 % - 9 % 3,4,5 tahun : 10 %, 11, 5 % , 12 % D. Apabila ada perubahan bunga simpanan akan diberitahukan secara resmi dan akan mengikuti kondisi bunga perbankan. 2. Pinjaman A. Pinjaman biasa bagi usia keanggotaan lebih dari 3 bulan, dengan bungan 2,75 % meurun perbulan. B. Pinjaman Khusus Bagi anggota baru dan usia pinjaman sementara (dibawah 12 bulan), dengan bunga 3-5% tetap dan pinjaman khusus dengan bunga 19,5% (system bank). C. Pinjaman Khusus Jangka Panjang diperuntukan untuk kepemilikan perumahan dan kendaraan dengan jangka waktu 1-10 tahun. D. Pinjaman investasi adalah pinjaman untuk ditabung dengan bunga 10% dibayar dimuka dan tidak dikenakan Provisi & Kapitalisasi. E. Pinjaman dibawah simpanan dikenakan bunga 1,75% dengan persyaratan selama pinjaman belum lunas tidak bisa menarik tabungan. F. Pinjaman tani adalah pinjaman yang diperuntukan untuk kelompok magelang dengan jumlah 10% dibayar dimuka dan jangka waktu pinjaman 6 bulan. G. Pinjaman Rp. 2.000.000,00 ke atas dikenakan biaya provisi 1%. H. Biaya notaris ditanggung oleh pihak peminjam dan koperasi masing – masing 50%. 3. Daperma A. Kopdit Bina Mandiri mengikuti daperma berupa santunan duka anggota atau SDA dan perlindungan pinjaman anggota atau PPA dengan nomor sertifikat 1083, dengan tipe A (maksimal usia keanggotaan 69 tahun pada saat terdaftar menjadi anggota kopdit). B. Daperma adalah dana perlindungan bersama dimana terjadi musibah atau claim anggota meninggal dunia maka akan mendapat :  Santunan duka sebesar jumlah tabungan yang ia miliki dengan jumlah maksimal sebesar Rp. 30.000.000,00  Santunan pinjaman sebesar saldo pinjaman yang ia miliki dengan jumlah maksimal Rp. 100.000.000,000  Premi daperma setiap bulan sebesar Rp. 0,65 per Rp. 1.000,00 dari simpanan dan pinjaman yang dimiliki, premi ini dibayar oleh koperasi. 4. Dana Kasih A. Dana kasih bertujuan untuk membantu sesama anggota kopdit yang sakit dan membutuhkan perawatan opname serta membantu biaya kematian tanpa membedakan usia dan jumlah tabungannya. B. Semua anggota kopdit wajib mengikuti dengan iuran sebesar Rp. 30.000,00 / tahun. C. Apabila sampai semester pertama pada akhir bulan Juni anggota belum membayar iuran tersebut akan diambil dari simpanan sukarela. D. Peserta dana kasih akan mendapatkan fasilitas pelayanan sebagai berikut :  Bantuan rawat inap maksimal sebesar Rp. 500.000,00 apabila di opname lebih dari 1x24 jam atau satu hari dengan memberikan tanda bukti kuitansi dan perawatan rawat inap yang asli dari rumah sakitdan apabila anggota yang memiliki Jamsostek, asuransi dan askes bisa memfotocopy dan dilegalisir dari rumah sakit yang berasangkutan.  Bantuan rawat inap maksimal dalam 1 tahun sebanyak 2 kali.  Mendapatkan sumbangan kematian sebanyak Rp. 300.000,00 dengan memberikan surat kematian asli.  Dana kasih akan dicairkan setiap hari senin dan akan dilaporkan pada setiap bulan dalam LKSB kopdit Bina Mandiri.

0 komentar:

Posting Komentar