Selasa, 27 November 2012

PERANAN KOPERASI

Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna : Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar. Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC. Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain. PERANAN KOPERASI DI PASAR MONOPILISTIK Koperasi dalam pasar monopolistik. Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain. Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia. Ciri-ciri dari pasar monopolistic adalah: 1. Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar. 2. Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product. 3. Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli. Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna. Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya. Ada produk substitusinya. Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama. Keluar atau masuk ke industri relative mudah. Harga produk tidak sama di semua pasar. Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”. Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing. Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya. Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli. Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut. Koperasi Dalam Pasar Monopsoni. Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar. komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu. Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini: X = f.(Hx) Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi. Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini : Y =f(x) Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini : dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0 Hy. dY/dX = Hx Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai. Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu. Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif. Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum. Koperasi Dalam Pasar Monopsoni. Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar. komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu. Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini: X = f.(Hx) Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi. Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini : Y = f(x) Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini : dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0 Hy. dY/dX = Hx Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai. Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu. Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif. Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum. П = Hy.Y – X.Hx Tambahan: Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan. PERANAN KOPERASI (Pasar Oligopoli) Koperasi Dalam Pasar Oligopoli. Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel. Jenis-jenis pasar Oligopoli: 1. Pasar oligopoly murni. Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja. 2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly). Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.

PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Pengalaman Koperasi Di Indonesia Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Selama ini “koperasi” di¬kem¬bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pem¬bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992). Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi : Mencari Determinan Sejarah kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan. Contoh pada saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota. Potret Koperasi Indonesia Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem¬berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum¬ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope¬rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de¬ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves¬tasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo¬kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa¬da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung¬si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat. sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/perkembangan-koperasi-di-negara-berkembang/

KOPERASI KREDIT BINA MANDIRI

KOPERASI KREDIT BINA MANDIRI • SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI Koperasi Kredit Bina Mandiri berawal dari kelompok kecil Koperasi Kredit Sejahtera. Terbentuknya diprakarsai oleh 5 orang pecinta Koperasi dari Yayasan Warga Bahagia yang mempunyai motto : Meningkatkan Sumber Daya Manusia ( SDM ) dan kemandirian anggota melalui kegiatan koperasi sehingga muncul nama KOPERASI KREDIT BINA MANDIRI. Berawal dari 585 orang anggota Yayasan Warga Bahagia dengan asset Rp 86.484.333 dan pinjaman beredar Rp 23.980.800. Mulai tanggal 1 Januari 1999 melaksanakan pelayanannya secara otonomi di Kp. Curug Rt. 03 Rw. 02 Pakansari – Cibinong. Untuk mengembangkan pelayanannya pada tanggal 5 Juni 2000 memperoleh Badan Hukum No. 65/ BH / KDK. 10.5 / VI / 2000 dari Kepala Kantor Koperasi Pengusaha Kecil dan menengah Kabupaten Bogor. Menjadi anggota Puskopdit Bogor – Banten bulan Juni 1999 dan mengikuti anggota Daperma di Inkopdit sejak Februari 2001. • VISI MISI KOPERASI Visi : Koperasi Kredit Bina Mandiri merupakan lembaga pelayanan keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Misi : 1. Peningkatan SDM anggota dan pengurus melalui pendidikan koperasi yang bersifat komprehensif. 2. Pengembangan usaha pelayanan simpanan dan pinjaman anggota. 3. Bimbingan usaha kecil melalui Ekonomi Rumah Tangga ( ERT ). • Syarat - syarat menjadi anggota : 1. Usia 0 tahun keatas 2. Mengisi formulir pendaftaran anggota dan mendapatkan rekomendasi dari yang membawa atau mengenalkan. 3. Berdomisili di Kabupaten Bogor dan sekitarnya. 4. Membayat iuran sebagai berikut : Uang pangkal : Rp 25.000 Simpanan Pokok : Rp 100.000 Simpanan Wajib : Rp 15.000 Dana Kasih : Rp 30.000 Simpanan Sukarela : Suka dan rela • Jenis – Jenis Pelayanan Usaha 1. Simapanan – simpanan A. Simpanan Saham  Simpanan Pokok Simpanan pokok hanya dibayar pertama kali menjadi anggota sebesar Rp 100.000  Simpaanan Wajib Simpanan wajib yaitu simpanan yang harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 15.000  Simpanan Kapitalisasi Simpanan yang dipotong dari pinjaman sebesar 1 %.  Simpanan Saham akan dinaikkan setiap 3 tahun sekali.  Simpanan wajib bisa dibayarkan 6 bulan sekali. B. Simpanan Non Saham  Simpanan Sukarela Simpanan sukarela jumlahnya mana suka, terserah anggota yang bersangkutan.  Simpanan Khusus Berjangka ( SISUKA ) SISUKA yaitu simpanan semacam deposito yang memiliki jangka waktu tertentu seperti : 1 – 3 bulan : 8 % 6 bulan : 9 % 12 bulan : 10 % Dengan jumlah simpanan minimal Rp 1.000.000  Simpanan Jangka Lama ( SIJALA ) Simpanan dengan jangka waktu 5 tahun dengan bungan 11 % dan minimal simpanan Rp 50.000.000 C. Simpanan Investasi  SIMITRI ( Simpanan Idul Fitri )  SIPENDIK ( Simpanan Pendidikan )  SIRAMI ( Simpanan Silahturahmi )  SITARA ( Simpanan Terencana ) Yang dimaksudkan untuk mempersiapkan anggota dalam memenuhi kebutuhan yangmembutuhkan perencanaan, setoran simpanan beraneka ragam sesuai dengan keinginan anggota. Jumlah bungan simpanan ini sebagai berikut : 6 – 12 bulan : 8 % 8 – 24 bulan : 8, 5 % - 9 % 3,4,5 tahun : 10 %, 11, 5 % , 12 % D. Apabila ada perubahan bunga simpanan akan diberitahukan secara resmi dan akan mengikuti kondisi bunga perbankan. 2. Pinjaman A. Pinjaman biasa bagi usia keanggotaan lebih dari 3 bulan, dengan bungan 2,75 % meurun perbulan. B. Pinjaman Khusus Bagi anggota baru dan usia pinjaman sementara (dibawah 12 bulan), dengan bunga 3-5% tetap dan pinjaman khusus dengan bunga 19,5% (system bank). C. Pinjaman Khusus Jangka Panjang diperuntukan untuk kepemilikan perumahan dan kendaraan dengan jangka waktu 1-10 tahun. D. Pinjaman investasi adalah pinjaman untuk ditabung dengan bunga 10% dibayar dimuka dan tidak dikenakan Provisi & Kapitalisasi. E. Pinjaman dibawah simpanan dikenakan bunga 1,75% dengan persyaratan selama pinjaman belum lunas tidak bisa menarik tabungan. F. Pinjaman tani adalah pinjaman yang diperuntukan untuk kelompok magelang dengan jumlah 10% dibayar dimuka dan jangka waktu pinjaman 6 bulan. G. Pinjaman Rp. 2.000.000,00 ke atas dikenakan biaya provisi 1%. H. Biaya notaris ditanggung oleh pihak peminjam dan koperasi masing – masing 50%. 3. Daperma A. Kopdit Bina Mandiri mengikuti daperma berupa santunan duka anggota atau SDA dan perlindungan pinjaman anggota atau PPA dengan nomor sertifikat 1083, dengan tipe A (maksimal usia keanggotaan 69 tahun pada saat terdaftar menjadi anggota kopdit). B. Daperma adalah dana perlindungan bersama dimana terjadi musibah atau claim anggota meninggal dunia maka akan mendapat :  Santunan duka sebesar jumlah tabungan yang ia miliki dengan jumlah maksimal sebesar Rp. 30.000.000,00  Santunan pinjaman sebesar saldo pinjaman yang ia miliki dengan jumlah maksimal Rp. 100.000.000,000  Premi daperma setiap bulan sebesar Rp. 0,65 per Rp. 1.000,00 dari simpanan dan pinjaman yang dimiliki, premi ini dibayar oleh koperasi. 4. Dana Kasih A. Dana kasih bertujuan untuk membantu sesama anggota kopdit yang sakit dan membutuhkan perawatan opname serta membantu biaya kematian tanpa membedakan usia dan jumlah tabungannya. B. Semua anggota kopdit wajib mengikuti dengan iuran sebesar Rp. 30.000,00 / tahun. C. Apabila sampai semester pertama pada akhir bulan Juni anggota belum membayar iuran tersebut akan diambil dari simpanan sukarela. D. Peserta dana kasih akan mendapatkan fasilitas pelayanan sebagai berikut :  Bantuan rawat inap maksimal sebesar Rp. 500.000,00 apabila di opname lebih dari 1x24 jam atau satu hari dengan memberikan tanda bukti kuitansi dan perawatan rawat inap yang asli dari rumah sakitdan apabila anggota yang memiliki Jamsostek, asuransi dan askes bisa memfotocopy dan dilegalisir dari rumah sakit yang berasangkutan.  Bantuan rawat inap maksimal dalam 1 tahun sebanyak 2 kali.  Mendapatkan sumbangan kematian sebanyak Rp. 300.000,00 dengan memberikan surat kematian asli.  Dana kasih akan dicairkan setiap hari senin dan akan dilaporkan pada setiap bulan dalam LKSB kopdit Bina Mandiri.

Selasa, 13 November 2012

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan 1. Efisiensi Perusahaan Koperasi Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi. Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu : Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : TME =MEL +MELT MEN = (MEL+MELT)-BA Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU MELT= SHUa 2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK): EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif 3. Produktivitas Koperasi Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi PPK = SHUk X 100% (1) Modal Koperasi PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100% Modal Koperasi 4. Analisis Laporan Keuangan Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi : 1. Neraca 2. Perhitungan Hasil Usaha 3. Laporan arus kas 4. Ctatan atas laporan keuangan 5. Laporan Perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan Sumber : www.google.com