Minggu, 27 Februari 2011

Malaysia Pernah Menjiplak Lagu “Bengawan Solo” Dengan Nama “Main Cello”

GESANG MARTOHARTONO adalah seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009.
Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia, “Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’,” kata Andy Hutadjulu, Jumat, 21 Mei 2010.
“Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah,” kata Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, Jumat, 21 Mei 2010.
Andy mengungkapkan, polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung.
Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.”
Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia,” kata Andy.
Lagu ciptaan Gesang lainnya yang berjudul ‘Sapu Tangan’ juga nyaris diklaim oleh Malaysia, untuk dijadikan lagu kebangsaan.
“Tetapi yang jadi ditiru sebagai lagu kebangsaan Malaysia akhirnya, lagu ‘Terang Bulan’,” katanya.
Setelah paten, diharapkan tak akan ada lagi klaim lagu-lagu Gesang.
Semua lagu itu sudah bersertifikat hak paten sebagai karya Gesang. Jadi secara hukum sudah diakui. “Jika ada pihak-pihak yang mengaku bahwa lagu Gesang itu merupakaan ciptaannya sudah tidak bisa, karena itu melanggar hukum,” ujar Andy.
Hingga saat ini, PMP sudah mengelola sebanyak 3.000 judul lagu dari sekitar 92 musisi. Lagu-lagu yang dikelola di bawah label PMP, di antaranya, lagu Bagimu Negeri karya Kusbini, Yen Ing Tawang Ana Lintang karya almarhum Andjar Any, Ampar-Ampar Pisang karya Hamiedhan A.C. dan lagu-lagu lain dari musisi Indonesia.
Sebelum meninggal, Gesang baru saja menerima royalti dari PMP, tanggal 5 Mei 2010. Royalti yang didapatkan oleh Gesang dari bulan Juli-Desember ada sekitar Rp 21.788.852. [*]
Sumber: Viva News

KOMENTAR
Itulah Indonesia, suatu ciptaan yang dari Negara sendiri tidak dapat dipertahankan oleh rakyatnya sendiri sehingga lagu- lagu daerah Negara sendiri dapat diklaim oleh Negara lain. Tidak hanya lagu saja yang sudah banyak diklaim oleh Negara lain tetapi perbatasan Negara dan pulau- pulau. Oleh karena itu kita harus bias mempertahankan suatu produk dari negeri sendiri

berserah

Di depan gerbang suatu jembatan di salah satu kota Eropa, duduklah seorang peminta- minta yang buta. Untuk mencari nafkahnya, ia setiap hari duduk disitu sambil memanikan biolanya yang sudah usang. Di depannya terletak kaleng kosong yang diharapkannya orang- orang yang lalu lalang merasa iba terhadapnya, dan melalui musik biolanya, orang- orang akan memberinya sedikit uang. Begitulah pengemis miskin ini melakukan kebiasaannya setiap harinya. pada suatu hari, seseorang yang berpakaian sedikit rapi,berjubah panjang, datang menghampiri pengemis tadi dan meminta agar pengemis itu meminjamkan biola usangnya. Tentu saja dengan sigap pengemis itu menolak dan berkata " Tidakkk!!!! Ini adalah harta ku yang paling mahal!". Pendatang ini tidak putus asa dan terus membujuk si pengemis agar mau meminjamkan biola itu hanya untuk sebuah lagu. SEpertinya ada rasa kepercayaan pada pengemis buta itu dan dengan perlahan ia memberikan biola tuanya kepada pendatang itu. Pendatang tersebut mengambil biola tersebut, dan mulai memainkan sebuah lagu dengan begitu merdu. Suara biola yang begitu halus ditangan si pendatang membuat orang yang lalu lalang berhenti dan mereka mulai berkeliling mengelilingi si pendatang dan pengemis tersebut. Begitu merdunya lagu dan bagusnya permainan biola si pendatang tersebut membuat semua orang terdiam, dan si pengemis buta ternganga tanpa dapat berkata- kata. Kaleng yang tadinya kosong kini telah penuh dengan uang dan lagu demi lagu telah dimainkan si pendatang. Akhirnya ia pun harus menyelesaikan permainannya dan sambil mengucapkan terimakasih, ia mengembalikan biola tersebut kepada si pengemis. Si pengemis sambil berurai air mata, dan dengan gemetar bertanya : " siapakah anad orang budiman?". Si pendatang tersenyum dan dengan perlahan menyebutkan namanya " Paganini ". Semua orang terdiam, seorang maestro biola yang bernama paganini, telah memberikan berkat yang banyak kepada Sang pengemis yang telah memberikan harta kesayangannya untuk dipergunakan oleh sang maestro, betapa menakjubkan!!!!

Ada sebuah jaminan bagi siapa saja yang mau menyerahkan tenaganya, hartanya, talentanya kepada sanf " maestro" kita yitu ALLAH

berkedip

" jika engkau membuat aku yang berkuasa
menentukan," kata sang guru kepada murid yang membawa
sinar di dalam mata
"engkau merugikan dirimu, karena Engkau enggan melihat dengan mata sendiri."
dan sesudah ditambahkan lagi secara lembut,
" Engkau merugikan aku juga,
karena engkau tidak mau melihat aku apa adanya

berubah

Kepada seorang murid yang selalu mengeluh
tentu orang lain, sang guru bertanya,
jika damai yang kau kehendaki,
ubahlah dirimu sendiri,
bukan orang lain.
lebih mudah melilndungi kakimu dengan trumpah
daripada menggelari seluruh bumi
dengan permadani."

Kasus merek penyaring sampah seret Dirut PAL

Kasus gugatan pembatalan merek alat Penyaring Sampah Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik yang diklaim ditemukan Poltak Sitinjak berimbas pada pelanggaran hukum dan menyeret Dirut PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Harsusanto.

Tudingan pelanggaran hukum itu terkait salah satu isi replik pada persidangan pembatalan Hak Paten Sederhana yang terdaftar di Dirjen HaKI Depkum dan HAM No.ID 0000490 S di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diajukan Harsusanto.

Di dalam replik itu disebutkan bahwa Poltak Sitinjak selaku Dirut PT Asiana Technologies Lestary telah menggunakan alat paten sederhana yang diimpornya dari Korea Selatan. Sebagaimana surat pernyataan (declaration) yang disampaikan Presdir Kum Sung Ind. Co Ltd Bon Chul Koo tertanggal 11 Desember 2006.

Pada surat pernyataan itu disebutkan PT Asiana Technologies Lestary telah mengimpor produk Hydraulic Slide Trash Removing System untuk proyek Dinoyo Canal Pumping Station Project di Surabaya.

Terkait replik tersebut, Poltak membantah telah mengimpor produk itu dari Korsel. Kepada pengadilan, dia menyampaikan surat kesaksian (letter of testimony) dari Presdir Ariko Enterprise Ltd K.J. Kim yang berdomisili di Korsel.

Surat kesaksian tertanggal 12 Maret 2007 itu menyatakan Ariko Enterprise Ltd tidak pernah mengekspor Hydraulic Slide Trash Removing System ke Indonesia melalui PT Asiana Technologies Lestary. Pelanggaran Isi replik yang dinilai merusak nama baik dan fitnah itu kemudian dilaporkan Poltak.

Kasus pelanggaran hukum tersebut kini tengah diproses oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Pasunuan Harahap. Pada persidangan akhir pekan lalu, majelis hakim meminta keterangan saksi ahli pakar hukum sekaligus dosen Universitas Gajah Mada Markus Priyo Gunarto tentang pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan isi replik di persidangan.

Menurut Markus, bukti surat pernyataan yang disampaikan di persidangan harus diuji terlebih dahulu kebenarannya. Apakah dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atau tidak. "Yang berhak menguji dan menyatakan benar atau tidak adalah pengadilan, setelah majelis hakim memproses kebenarannya. Tak seorang pun boleh menilai surat itu benar atau palsu," kata pengajar fakultas hukum itu di persidangan.

Dia menambahkan perbuatan melawan hukum atau suatu tindakan pidana harus dapat memenuhi unsur formil. Tidak serta merta perbuatan yang dilakukan seseorang dapat memenuhi unsur yang dituduhkan.

Sementara itu, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Harsutanto menyatakan baru pertama kali terjadi di negeri ini pembuktian replik di persidangan dianggap perbuatan melanggar hukum. "Ini kasus unik, karena itu saya berkenan membela Harsutanto. Bagaimana mungkin pelanggaran yang tidak pernah dilakukan tapi dianggap merusak nama baik dan fitnah," katanya kepada Bisnis kemarin.

Lain halnya dengan jaksa Jaya Sakti, dalam dakwaan disebutkan Harsutanto telah merusak kehormatan, nama baik dan menyebar fitnah terhadap Poltak Sitinjak melalui replik di persidangan pembatalan merek alat Penyaring Sampah Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik.


KOMENTAR

Menurut saya seharusnya jika kita sudah membuat atau menciptakan sesuatu yang dapat digunakan atau dapat dikonsumsi banyak orang, seharusnya kita sudah memikirkannya untuk mendaftarkan suatu yang kita buat atau kita ciptakan untuk mendapatkan hak paten agar tidak terjadi hal seperti kasus di atas, asal mengakui sesuatu yang harusnya menjadi milik orang.

sumber: tentanghki.blogspot.com