Kamis, 07 Oktober 2010

Cara koperasi mengahadapi pasar global ( Globalisasi Ekonomi )

CARA KOPERASI MENGHADAPI PASAR GLOBAL( GLOBALISASI EKONOMI )

Pemberlakuan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang mulai efektif awal 2010 ini membuat pelaku bisnis, demikian pula penggiat koperasi, beserta berbagai pihak mengkhawatirkan pemberlakuan ACFTA membuat industri dan suplai domestik tersingkir karena serbuan produk luar, khususnya China..
Berkaitan dengan itu, gerakan koperasi membutuhkan masukan baru guna melakukan revitalisasi daya saing, seiring dengan proses reformasi gerakan koperasi dalam sepuluh tahun terakhir ini, serta tantangan aktual yang dihadapi yakni kehadiran ACFTA sebagai sebuah simbol dari tatanan sistem ekonomi baru.
Koperasi harus memiliki ketahanan Internal berupa sumber daya manusia (SDM) yang tangguh dan kompeten untuk memanfaatkan peluang yang tercipta melalui pasar bebas ASEAN-Cina (ACFTA). Beberapa peluang yang tercipta dari ACFTA adalah kawasan dengan 1,7 miliar konsumen, produk domestik bruto (PDB) negara anggota yang mencapai 2 triilun dolar AS, dan total perdagangan tahunan yang mencapai 1,23 triliun dolar AS. Peluang lain yang tidak kalah pentingnya adalah tujuh ribu kategori komoditas bebas bea yang bisa mengurangi biaya operasional. Hal ini harus dimanfaatkan oleh koperasi secara maksimal.
Sementara Prof Dr Yuyun Wirasasmita MSc mengungkapkan, kinerja koperasi di berbagai Negara sedang dihadapkan kepada berbagai masalah, sehingga kemampuan bersaing koperasi semakin melemah. Pertumbuhan yang relative rendah bahkan kemunduran terutama di rasakan koperasi konsumsi. Hal ini disebabkan, persaingan yang semakin tajam. Disamping karena pengelola koperasi tidak memiliki konsep pengembangan strategis dalam merespon persaingan dan pasar yang berkembang dengan cepat.
Kesiapan koperasi menghadapi persaingan dan merespon pasar ini dihadapkan berbagai masalah diantaranya kelambanan koperasi untuk merger sehingga banyak duplikasi fungsi dan jenis koperasi yang kecil dan tidak efisien. Kedua, kekurangmampuan pengelola koperasi untuk memanfaatkan kaidah-kaidah koperasi untuk meraih keunggulan kompetitif atau sering disebut kekurangan semangat kewirausahaan dalam perkoperasian.
Yuyun mengatakan, dalam kewirausahaan ada pandangan yakni bagaimana mengubah tantangan menjadi peluang yang tentu memerlukan kreativitas. “Melaksanakan kaidah-kaidah koperasi berarti membangkitkan kembali semangat dan jiwa kewirakoperasian/ efisien koperasi yaitu keunggulan bersaing dalam melayani kebutuhan anggota dan memanfaatkan peluang-leuang baru,”katanya.
Kewirausahaan dengan melaksanakan kebijakan biaya rendah dan sekaligus kebijakan diferensiasi/ keunikan produk sehingga menciptakan manfaat bagi anggota telah menjadi kaidah koperasi. Koperasi sebagai lembaga ekonomi telah didesain untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut dan untuk itu perlu restrukturisasi perkoperasian.

Demokrasi Ekonomi Melalui Koperasi Rakyat
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi, inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Kiprah Koperasi di Berbagai Negara
Secara obyektif disadari bahwa disamping ada koperasi yang sukses dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terdapat pula koperasi di Indonesia (bahkan mungkin jauh lebih banyak kuantitasnya) yang kinerjanya belum seperti yang diharapkan. Koperasi pada kategori kedua inilah yang memberi beban psikis dan juga ‘trauma’ bagi sebagian kalangan akan manfaat berkoperasi. Ada beberapa contoh untuk lebih meyakinkan bahwa sesungguhnya sistem koperasi mampu untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang (countervailing power) dalam sistem ekonomi.
Koperasi di Jerman, misalnya, telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa, sebagaimana halnya koperasi-koperasi di negara-negara skandinavia. Koperasi konsumen di beberapa negara maju, misalnya Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut (Mutis, 2003). Bahkan di beberapa negara maju tersebut, mereka berusaha untuk mengarahkan perusahaannya agar berbentuk koperasi. Dengan membangun perusahaan yang berbentuk koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya.
Di Indonesia, menurut sumber Dekopin, terdapat sekitar 116.000 unit koperasi (Kompas, 2004). Ini adalah suatu jumlah yang sangat besar dan potensial untuk dikembangkan. Seandainya dari jumlah tersebut terdapat 20-30% saja yang kinerjanya bagus, tentu peran koperasi bagi perekonomian nasional akan sangat signifikan.
Sementara itu di Amerika Serikat jumlah anggota koperasi kredit (credit union) mencapai sekitar 80 juta orang dengan rerata simpanannya 3000 dollar (Mutis, 2001). Di Negara Paman Sam ini koperasi kredit berperan penting terutama di lingkungan industri, misalnya dalam pemantauan kepemilikan saham karyawan dan menyalurkan gaji karyawan. Begitu pentingnya peran koperasi kredit ini sehingga para buruh di Amerika Serikat dan Kanada sering memberikan julukan koperasi kredit sebagai people’s bank, yang dimiliki oleh anggota dan memberikan layanan kepada anggotanya pula.
Di Jepang, koperasi menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Peran koperasi di pedesaan Jepang telah menggantikan fungsi bank sehingga koperasi sering disebut pula sebagai ‘bank rakyat’ karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan (Rahardjo, 2002).
Contoh lain adalah perdagangan bunga di Belanda. Mayoritas perdagangan bunga disana digerakkan oleh koperasi bunga yang dimiliki oleh para petani setempat. Juga Koperasi Sunkis di California (AS) yang mensuplai bahan dasar untuk pabrik Coca Cola, sehingga pabrik tersebut tidak perlu membuat kebun sendiri. Dengan demikian pabrik Coca Cola cukup membeli sunkis dari Koperasi Sunkis yang dimiliki oleh para petani sunkis (Mutis, 2001). Di Indonesia, banyak juga kita jumpai koperasi yang berhasil, misalnya GKBI yang bergerak dalam bidang usaha batik, KOPTI yang bergerak dalam bidang usaha tahu dan tempe (Krisnamurthi, 2002), Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita di Surabaya, dan KOSUDGAMA di Yogyakarta untuk jenis koperasi yang berbasis di perguruan tinggi, dan masih banyak contoh lagi.
Strategi Pemberdayaan Koperasi
Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. yaitu antara lain:
1) Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (International Co-operative Information Centre, 1996). Pemahaman akan jati diri koperasi merupakan poin penting dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian, sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi, seperti kritik yang pernah dilontarkan oleh berbagai kalangan, diantaranya oleh Baga (2003).
2) Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.
3) Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4) Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
5) Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.



Sumber
diskumkm.jabarprov.go.id/index.php?
www.majalah-koperasi.com

0 komentar:

Posting Komentar