Selasa, 27 November 2012

KOPERASI KREDIT BINA MANDIRI

KOPERASI KREDIT BINA MANDIRI • SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI Koperasi Kredit Bina Mandiri berawal dari kelompok kecil Koperasi Kredit Sejahtera. Terbentuknya diprakarsai oleh 5 orang pecinta Koperasi dari Yayasan Warga Bahagia yang mempunyai motto : Meningkatkan Sumber Daya Manusia ( SDM ) dan kemandirian anggota melalui kegiatan koperasi sehingga muncul nama KOPERASI KREDIT BINA MANDIRI. Berawal dari 585 orang anggota Yayasan Warga Bahagia dengan asset Rp 86.484.333 dan pinjaman beredar Rp 23.980.800. Mulai tanggal 1 Januari 1999 melaksanakan pelayanannya secara otonomi di Kp. Curug Rt. 03 Rw. 02 Pakansari – Cibinong. Untuk mengembangkan pelayanannya pada tanggal 5 Juni 2000 memperoleh Badan Hukum No. 65/ BH / KDK. 10.5 / VI / 2000 dari Kepala Kantor Koperasi Pengusaha Kecil dan menengah Kabupaten Bogor. Menjadi anggota Puskopdit Bogor – Banten bulan Juni 1999 dan mengikuti anggota Daperma di Inkopdit sejak Februari 2001. • VISI MISI KOPERASI Visi : Koperasi Kredit Bina Mandiri merupakan lembaga pelayanan keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Misi : 1. Peningkatan SDM anggota dan pengurus melalui pendidikan koperasi yang bersifat komprehensif. 2. Pengembangan usaha pelayanan simpanan dan pinjaman anggota. 3. Bimbingan usaha kecil melalui Ekonomi Rumah Tangga ( ERT ). • Syarat - syarat menjadi anggota : 1. Usia 0 tahun keatas 2. Mengisi formulir pendaftaran anggota dan mendapatkan rekomendasi dari yang membawa atau mengenalkan. 3. Berdomisili di Kabupaten Bogor dan sekitarnya. 4. Membayat iuran sebagai berikut : Uang pangkal : Rp 25.000 Simpanan Pokok : Rp 100.000 Simpanan Wajib : Rp 15.000 Dana Kasih : Rp 30.000 Simpanan Sukarela : Suka dan rela • Jenis – Jenis Pelayanan Usaha 1. Simapanan – simpanan A. Simpanan Saham  Simpanan Pokok Simpanan pokok hanya dibayar pertama kali menjadi anggota sebesar Rp 100.000  Simpaanan Wajib Simpanan wajib yaitu simpanan yang harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 15.000  Simpanan Kapitalisasi Simpanan yang dipotong dari pinjaman sebesar 1 %.  Simpanan Saham akan dinaikkan setiap 3 tahun sekali.  Simpanan wajib bisa dibayarkan 6 bulan sekali. B. Simpanan Non Saham  Simpanan Sukarela Simpanan sukarela jumlahnya mana suka, terserah anggota yang bersangkutan.  Simpanan Khusus Berjangka ( SISUKA ) SISUKA yaitu simpanan semacam deposito yang memiliki jangka waktu tertentu seperti : 1 – 3 bulan : 8 % 6 bulan : 9 % 12 bulan : 10 % Dengan jumlah simpanan minimal Rp 1.000.000  Simpanan Jangka Lama ( SIJALA ) Simpanan dengan jangka waktu 5 tahun dengan bungan 11 % dan minimal simpanan Rp 50.000.000 C. Simpanan Investasi  SIMITRI ( Simpanan Idul Fitri )  SIPENDIK ( Simpanan Pendidikan )  SIRAMI ( Simpanan Silahturahmi )  SITARA ( Simpanan Terencana ) Yang dimaksudkan untuk mempersiapkan anggota dalam memenuhi kebutuhan yangmembutuhkan perencanaan, setoran simpanan beraneka ragam sesuai dengan keinginan anggota. Jumlah bungan simpanan ini sebagai berikut : 6 – 12 bulan : 8 % 8 – 24 bulan : 8, 5 % - 9 % 3,4,5 tahun : 10 %, 11, 5 % , 12 % D. Apabila ada perubahan bunga simpanan akan diberitahukan secara resmi dan akan mengikuti kondisi bunga perbankan. 2. Pinjaman A. Pinjaman biasa bagi usia keanggotaan lebih dari 3 bulan, dengan bungan 2,75 % meurun perbulan. B. Pinjaman Khusus Bagi anggota baru dan usia pinjaman sementara (dibawah 12 bulan), dengan bunga 3-5% tetap dan pinjaman khusus dengan bunga 19,5% (system bank). C. Pinjaman Khusus Jangka Panjang diperuntukan untuk kepemilikan perumahan dan kendaraan dengan jangka waktu 1-10 tahun. D. Pinjaman investasi adalah pinjaman untuk ditabung dengan bunga 10% dibayar dimuka dan tidak dikenakan Provisi & Kapitalisasi. E. Pinjaman dibawah simpanan dikenakan bunga 1,75% dengan persyaratan selama pinjaman belum lunas tidak bisa menarik tabungan. F. Pinjaman tani adalah pinjaman yang diperuntukan untuk kelompok magelang dengan jumlah 10% dibayar dimuka dan jangka waktu pinjaman 6 bulan. G. Pinjaman Rp. 2.000.000,00 ke atas dikenakan biaya provisi 1%. H. Biaya notaris ditanggung oleh pihak peminjam dan koperasi masing – masing 50%. 3. Daperma A. Kopdit Bina Mandiri mengikuti daperma berupa santunan duka anggota atau SDA dan perlindungan pinjaman anggota atau PPA dengan nomor sertifikat 1083, dengan tipe A (maksimal usia keanggotaan 69 tahun pada saat terdaftar menjadi anggota kopdit). B. Daperma adalah dana perlindungan bersama dimana terjadi musibah atau claim anggota meninggal dunia maka akan mendapat :  Santunan duka sebesar jumlah tabungan yang ia miliki dengan jumlah maksimal sebesar Rp. 30.000.000,00  Santunan pinjaman sebesar saldo pinjaman yang ia miliki dengan jumlah maksimal Rp. 100.000.000,000  Premi daperma setiap bulan sebesar Rp. 0,65 per Rp. 1.000,00 dari simpanan dan pinjaman yang dimiliki, premi ini dibayar oleh koperasi. 4. Dana Kasih A. Dana kasih bertujuan untuk membantu sesama anggota kopdit yang sakit dan membutuhkan perawatan opname serta membantu biaya kematian tanpa membedakan usia dan jumlah tabungannya. B. Semua anggota kopdit wajib mengikuti dengan iuran sebesar Rp. 30.000,00 / tahun. C. Apabila sampai semester pertama pada akhir bulan Juni anggota belum membayar iuran tersebut akan diambil dari simpanan sukarela. D. Peserta dana kasih akan mendapatkan fasilitas pelayanan sebagai berikut :  Bantuan rawat inap maksimal sebesar Rp. 500.000,00 apabila di opname lebih dari 1x24 jam atau satu hari dengan memberikan tanda bukti kuitansi dan perawatan rawat inap yang asli dari rumah sakitdan apabila anggota yang memiliki Jamsostek, asuransi dan askes bisa memfotocopy dan dilegalisir dari rumah sakit yang berasangkutan.  Bantuan rawat inap maksimal dalam 1 tahun sebanyak 2 kali.  Mendapatkan sumbangan kematian sebanyak Rp. 300.000,00 dengan memberikan surat kematian asli.  Dana kasih akan dicairkan setiap hari senin dan akan dilaporkan pada setiap bulan dalam LKSB kopdit Bina Mandiri.

Selasa, 13 November 2012

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan 1. Efisiensi Perusahaan Koperasi Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi. Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu : Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : TME =MEL +MELT MEN = (MEL+MELT)-BA Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU MELT= SHUa 2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK): EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif 3. Produktivitas Koperasi Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi PPK = SHUk X 100% (1) Modal Koperasi PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100% Modal Koperasi 4. Analisis Laporan Keuangan Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi : 1. Neraca 2. Perhitungan Hasil Usaha 3. Laporan arus kas 4. Ctatan atas laporan keuangan 5. Laporan Perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan Sumber : www.google.com

Kamis, 25 Oktober 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis dan Bentuk Koperasi Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959) a.Koperasi Desa b.Koperasi Pertanian c.Koperasi Peternakan d.Koperasi Perikanan e.Koperasi Kerajinan / Industri f.Koperasi Simpan Pinjam g.Koperasi Konsumsi Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi : A.Koperasi Pemakaian B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi C.Koperasi Simpan Pinjam Jenis Koperasi menurut bidang usahanya : 1. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. 2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam. adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan Tujuan : - Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri - Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan - Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka. 3. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi. 2 macam koperasi produksi : - Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri. - Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri. 4. Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum. 5. Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD) Mempunyai beberapa fungsi yaitu : - Perkreditan - Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari - Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17) 1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. 2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959) a.Koperasi Primer b.Koperasi Pusat c.Koperasi Gabungan d.Koperasi Induk BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER A.Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang B.Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi. Sumber web: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi http://lailamaharani.blogspot.com/2011/12/jenis-dan-bentuk-koperasi.html

Minggu, 21 Oktober 2012

PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Pengalaman Koperasi Di Indonesia Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Selama ini “koperasi” di¬kem¬bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pem¬bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992). Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi : Mencari Determinan Sejarah kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan. Contoh pada saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota. Potret Koperasi Indonesia Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem¬berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum¬ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope¬rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de¬ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves¬tasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo¬kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa¬da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung¬si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat. sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/perkembangan-koperasi-di-negara-berkembang/

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi. Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu : Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : TME =MEL +MELT MEN = (MEL+MELT)-BA Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU MELT= SHUa 2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK): EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif 3. Produktivitas Koperasi Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi PPK = SHUk X 100% (1) Modal Koperasi PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100% Modal Koperasi 4. Analisis Laporan Keuangan Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi : 1. Neraca 2. Perhitungan Hasil Usaha 3. Laporan arus kas 4. Ctatan atas laporan keuangan 5. Laporan Perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan Sumber : www.google.com

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Efek-Efek Ekonomis Koperasi Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi: 1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya 2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi. Efek Harga dan Efek Biaya Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut: a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela. b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama. c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya. d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik: 1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan 2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif. Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif. Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti: 1. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar. 2. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, 3. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah. 4. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu. 5. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama. 6. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain Meningkatkan pertisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara: 1. Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan. 2. Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan. 3. Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan. 4. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu: 1. Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu. 2. Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil. 3. Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui : • Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya, • Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan • Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: • Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. • Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya. 1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi). 2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi. sumber referensi: http://ocw.gunadarma.ac.id google.com

SUMBER MODAL KOPERASI

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967) • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992) • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. • Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk: • Memenuhi kewajiban tertentu • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari • Perluasan usaha Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/koperasi-27/