Kembali ke dua puluh tahun yang lalu, pada tanggal 14 Juli 1991 di Bogor. dag..diiig…duugg…itulah yang dirasakan oleh Ibu dan ayah saya ketika Ibu saya akan melahirkan anak keduanya. Karena pada saat itu Ibu saya akan melahirkan dan Ayah saya belum sekalipun menyiapkan apa yang diperlukan untuk persalinan ibu saya.Karena sangking paniknya Ayah saya, Ibu saya langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Ketika sudah sampai di rumah sakit, Ayah langsung membuka tas yang dibawanya untuk menyiapkan persalinan untuk Ibu saya ternyata tas yang dibawa Ayah saya kosong tidak ada baju dan kain- kain yang seharusnya dipakai oleh ibu saya untuk melahirkan. Akhirnya Ayah saya kembali lagi ke rumah untuk mengambil semua yang diperlukan untuk persalinan. Tetapi ternyata semua itu terlambat karena Ibu saya sudah tidak tahan lagi untuk melahirkan, maka tanpa bantuan suster dan dokter ibu saya melahirkan sendiri ( Ajaib sekali Ibu saya ). Kemudian tersebutlah nama untuk bayi perempuan tersebut adalah Angelina Putri Rismawati. Sekarang saya sudah berumur 20 tahun. Saya adalah anak kedua dari dua bersaudara. Kakak saya adalah seorang perempuan yang sekarang sudah berumur 23 tahun. Sekarang kakak saya sedang kuliah di Yogyakarta. Nama Ayah saya adalah FX. Sutarto. Ayah saya adalah pensiunan PNS, yang sudah pensiun sejak setahun yang lalu. Nama Ibu saya adalah Christina Sukamti. Pekerjaan Ibu saya adalah seorang guru di Jakarta. Sekarang saya tinggal di Cibinong. Orang Tua saya adalah asli dari Klaten, Jawa Tengah. Hoby saya adalah bermain bersama dengan teman- tteman saya, menonton film, dan tidur. Sekarang saya kuliah di Universitas Gunadarma angkatan 2009. Saya kuliah di Universitas Gunadarma alasannya karena Universitas Gunadarma biayanya lebih murah dibandingkan dengan universitas- universitas yang lainnya dan
karena pada waktu itu saya tidak diterima di Universitas Negeri.
Saya mulai sekolah yaitu pada tahun 1995. Tahun 1995- 1997 saya disekolahkan di sekolah yayasan Khatolik yaitu di TK Mardi Yuana Cibinong. Lalu tahun 1997-2003 saya melanjutkan Sekolah Dasar saya di SD Mardi Yuana Cibinong. Selanjutnya tahun 2003-2006 saya melanjutkan sekolah di SMP Mardi Waluya Cibinong. Setelah lulus SMP tahun 2006 saya melanjutkan sekolah ke SMA Mardi waluya Cibinong. Dan saya lulus SMA pada tahun 2009. Setelah itu saya melanjutkan kuliah di Universitas Gunadarma dan saya berharap semoga saya akan lulus pada tahun 2013.
Motto hidup saya yaitu permasalahan hari ini biarkan menjadi masalah untuk hari ini, hari esok akan mempunyai masalahnya sendiri. Jadi masalah hari ini biarkanlah untuk hari ini saja, jangan dibawa untuk hari besok.
Dari kecil cita- cita saya selalu berubah ( maklum anak kecil ). Tetapi ketika SMA saya sudah menemukan cita- cita saya yang sesungguhnya yaitu menjadi seorang arkeolog. Tetapi ternyata cita- cita saya tidak akan terwujud karena saya ternyata gagal untuk menjadi seorang arkeolog. Itu sudah jelas terlihat dari jurusan kuliah yang saya ambil sekarang. Sekarang saya mengambil kuliah jurusan Akuntansi dan pasti saya menjadi akuntan. Padahal dahulu saya sudah giat belajar agar saya dapat masuk Universitas Negeri untuk mengambil jurusan Arkeologi. Tetapi sekarang untuk saya hal itu dapat dijadikan hoby saya.
Pada waktu SMP saya mempunyai pengalaman yang buruk. Pada waktu lulus-lulusan SMP saya ingin mendaftar di SMA Negeri, saya sudah berusaha belajar untuk Ujian Nasional agar ujian saya mendapatkan nilai yang bagus. Karena pada waktu itu untuk masuk SMA negeri nilai Ujian Nasional juga dimasukkan dalam perhitungan selain mengikuti tes masuk di SMA tersebut. Ketika saya sudah mengikuti tes tersebut, saya tinggal menunggu hasil tes apakah saya diterima di SMA tersebut atau tidak. Ketika saya menerima hasil tes tersebut ternyata saya tidak diterima, padahal hasil tes saya tersebut hanya kurang 0,02 dari standar yang ditentukan SMA tersebut. Pada waktu itu saya sangat kecewa sekali hanya karena kurang 0,02 saya tidak diterima di SMA tersebut. Dan lebih kecewanya lagi sekolah tersebut ternyata menyisakan sisa bangkunya untuk siswa-siswi yang tidak diterima yang dapat membayar uang pangkal lebih mahal. Itu berarti sekolah tersebut melakukan kecurangan. Itulah pengalaman buruk saya yang tidak akan pernah saya lupakan.
Pengalaman berkesan yang pernah saya rasakan yaitu dahulu waktu kecil saya sangat tomboy sekali bermain sepeda siang – siang sampai sore dengan teman- teman saya, sering manjat- manjat pohon, dan waktu itu saya sering sekali bermain di kali dekat rumah saya untuk menangkap ikan. Pada saat saya bermain di kali, tiba- tiba Ayah saya lewat dan saya langsung dipanggil dan dimarahi. Tetapi walaupun dimarahi, saya tetap bermain di kali tersebut untuk menangkap ikan. Beberapa kali Ayah saya melihat saya tetap bermain di kali tersebut, tetapi saya tidak pernah kapok untuk bermain di kali tersebut. Dan ternyata setelah saya dewasa, saya berubah menjadi lebih feminin dan tidak tomboy lagi seperti dahulu.
Saya juga mempunyai pengalaman buruk yang bagi saya pengalaman tersebut menjadi pelajaran bagi saya. Tiga tahun yang lalu saya pacaran dengan seorang lelaki, tetapi waktu itu kami berpacaran jarak jauh atau disebut dengan long distance. Saya di Cibinong sedangkan pacar saya di Yogyakarta. Kami pacaran selama 2 setengah tahun. Selama kami menjalani hubungan ini ternyata orang tua saya tidak suka jika saya pacaran dengan lelaki itu karena alasan beda agama. Walaupun orang tua saya melarang, saya ngeyel tetap pacaran dengan lelaki itu. Setelah lulus SMA, pacar saya pindah ke Cibinong untuk mencari pekerjaan. Setelah 4 bulan di Cibinong, pacar saya kembali lagi ke Yogyakarta untuk mencari pekerjaan disana. Akhirnya ia mendapatkan pekerjaan disana dan otomatis saya menjalani hubungan jarak jauh lagi. Karena saya tidak tahan hubungan jarak jauh terus menerus maka saya mencoba untuk mencari lelaki yang lain tanpa memutuskan hubungan terlebih dahulu. Dan akhirnya saya mendapatkan lelaki itu dan kami pacaran, selama saya pacaran dengan lelaki itu saya masih berhubungan ( telepon dan sms-an ) dengan mantan saya. Lama kelamaan mantan saya mengetahui ternyata saya sudah mempunyai pacar lagi, dan akhirnya mantan saya marah. Dan saat itu saya menyadari kesalahan saya bahwa saya telah menyakiti perasaan orang lain. Ternyata sekarang mantan saya sudah mempunyai pacar lagi, dan sekarang berganti menjadi saya yang sakit hati karena saya tidak rela. Dari kejadian tersebut saya menyadari bahwa saya harus bersyukur dengan apa yang saya miliki sekarang dan jangan sampai menyia- nyiakannya yang nantinya akan menyesal. Dari kejadian tersebut saya berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut yang nanti akan berujung penyesalan.
Inilah pengalaman hidup saya yang saya alami dari yang baik, buruk dan berkesan sampai sekarang ini
Minggu, 17 April 2011
Minggu, 27 Februari 2011
Malaysia Pernah Menjiplak Lagu “Bengawan Solo” Dengan Nama “Main Cello”
GESANG MARTOHARTONO adalah seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009.
Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia, “Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’,” kata Andy Hutadjulu, Jumat, 21 Mei 2010.
“Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah,” kata Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, Jumat, 21 Mei 2010.
Andy mengungkapkan, polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung.
Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.”
Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia,” kata Andy.
Lagu ciptaan Gesang lainnya yang berjudul ‘Sapu Tangan’ juga nyaris diklaim oleh Malaysia, untuk dijadikan lagu kebangsaan.
“Tetapi yang jadi ditiru sebagai lagu kebangsaan Malaysia akhirnya, lagu ‘Terang Bulan’,” katanya.
Setelah paten, diharapkan tak akan ada lagi klaim lagu-lagu Gesang.
Semua lagu itu sudah bersertifikat hak paten sebagai karya Gesang. Jadi secara hukum sudah diakui. “Jika ada pihak-pihak yang mengaku bahwa lagu Gesang itu merupakaan ciptaannya sudah tidak bisa, karena itu melanggar hukum,” ujar Andy.
Hingga saat ini, PMP sudah mengelola sebanyak 3.000 judul lagu dari sekitar 92 musisi. Lagu-lagu yang dikelola di bawah label PMP, di antaranya, lagu Bagimu Negeri karya Kusbini, Yen Ing Tawang Ana Lintang karya almarhum Andjar Any, Ampar-Ampar Pisang karya Hamiedhan A.C. dan lagu-lagu lain dari musisi Indonesia.
Sebelum meninggal, Gesang baru saja menerima royalti dari PMP, tanggal 5 Mei 2010. Royalti yang didapatkan oleh Gesang dari bulan Juli-Desember ada sekitar Rp 21.788.852. [*]
Sumber: Viva News
KOMENTAR
Itulah Indonesia, suatu ciptaan yang dari Negara sendiri tidak dapat dipertahankan oleh rakyatnya sendiri sehingga lagu- lagu daerah Negara sendiri dapat diklaim oleh Negara lain. Tidak hanya lagu saja yang sudah banyak diklaim oleh Negara lain tetapi perbatasan Negara dan pulau- pulau. Oleh karena itu kita harus bias mempertahankan suatu produk dari negeri sendiri
Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia, “Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’,” kata Andy Hutadjulu, Jumat, 21 Mei 2010.
“Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah,” kata Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, Jumat, 21 Mei 2010.
Andy mengungkapkan, polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung.
Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.”
Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia,” kata Andy.
Lagu ciptaan Gesang lainnya yang berjudul ‘Sapu Tangan’ juga nyaris diklaim oleh Malaysia, untuk dijadikan lagu kebangsaan.
“Tetapi yang jadi ditiru sebagai lagu kebangsaan Malaysia akhirnya, lagu ‘Terang Bulan’,” katanya.
Setelah paten, diharapkan tak akan ada lagi klaim lagu-lagu Gesang.
Semua lagu itu sudah bersertifikat hak paten sebagai karya Gesang. Jadi secara hukum sudah diakui. “Jika ada pihak-pihak yang mengaku bahwa lagu Gesang itu merupakaan ciptaannya sudah tidak bisa, karena itu melanggar hukum,” ujar Andy.
Hingga saat ini, PMP sudah mengelola sebanyak 3.000 judul lagu dari sekitar 92 musisi. Lagu-lagu yang dikelola di bawah label PMP, di antaranya, lagu Bagimu Negeri karya Kusbini, Yen Ing Tawang Ana Lintang karya almarhum Andjar Any, Ampar-Ampar Pisang karya Hamiedhan A.C. dan lagu-lagu lain dari musisi Indonesia.
Sebelum meninggal, Gesang baru saja menerima royalti dari PMP, tanggal 5 Mei 2010. Royalti yang didapatkan oleh Gesang dari bulan Juli-Desember ada sekitar Rp 21.788.852. [*]
Sumber: Viva News
KOMENTAR
Itulah Indonesia, suatu ciptaan yang dari Negara sendiri tidak dapat dipertahankan oleh rakyatnya sendiri sehingga lagu- lagu daerah Negara sendiri dapat diklaim oleh Negara lain. Tidak hanya lagu saja yang sudah banyak diklaim oleh Negara lain tetapi perbatasan Negara dan pulau- pulau. Oleh karena itu kita harus bias mempertahankan suatu produk dari negeri sendiri
berserah
Di depan gerbang suatu jembatan di salah satu kota Eropa, duduklah seorang peminta- minta yang buta. Untuk mencari nafkahnya, ia setiap hari duduk disitu sambil memanikan biolanya yang sudah usang. Di depannya terletak kaleng kosong yang diharapkannya orang- orang yang lalu lalang merasa iba terhadapnya, dan melalui musik biolanya, orang- orang akan memberinya sedikit uang. Begitulah pengemis miskin ini melakukan kebiasaannya setiap harinya. pada suatu hari, seseorang yang berpakaian sedikit rapi,berjubah panjang, datang menghampiri pengemis tadi dan meminta agar pengemis itu meminjamkan biola usangnya. Tentu saja dengan sigap pengemis itu menolak dan berkata " Tidakkk!!!! Ini adalah harta ku yang paling mahal!". Pendatang ini tidak putus asa dan terus membujuk si pengemis agar mau meminjamkan biola itu hanya untuk sebuah lagu. SEpertinya ada rasa kepercayaan pada pengemis buta itu dan dengan perlahan ia memberikan biola tuanya kepada pendatang itu. Pendatang tersebut mengambil biola tersebut, dan mulai memainkan sebuah lagu dengan begitu merdu. Suara biola yang begitu halus ditangan si pendatang membuat orang yang lalu lalang berhenti dan mereka mulai berkeliling mengelilingi si pendatang dan pengemis tersebut. Begitu merdunya lagu dan bagusnya permainan biola si pendatang tersebut membuat semua orang terdiam, dan si pengemis buta ternganga tanpa dapat berkata- kata. Kaleng yang tadinya kosong kini telah penuh dengan uang dan lagu demi lagu telah dimainkan si pendatang. Akhirnya ia pun harus menyelesaikan permainannya dan sambil mengucapkan terimakasih, ia mengembalikan biola tersebut kepada si pengemis. Si pengemis sambil berurai air mata, dan dengan gemetar bertanya : " siapakah anad orang budiman?". Si pendatang tersenyum dan dengan perlahan menyebutkan namanya " Paganini ". Semua orang terdiam, seorang maestro biola yang bernama paganini, telah memberikan berkat yang banyak kepada Sang pengemis yang telah memberikan harta kesayangannya untuk dipergunakan oleh sang maestro, betapa menakjubkan!!!!
Ada sebuah jaminan bagi siapa saja yang mau menyerahkan tenaganya, hartanya, talentanya kepada sanf " maestro" kita yitu ALLAH
Ada sebuah jaminan bagi siapa saja yang mau menyerahkan tenaganya, hartanya, talentanya kepada sanf " maestro" kita yitu ALLAH
berkedip
" jika engkau membuat aku yang berkuasa
menentukan," kata sang guru kepada murid yang membawa
sinar di dalam mata
"engkau merugikan dirimu, karena Engkau enggan melihat dengan mata sendiri."
dan sesudah ditambahkan lagi secara lembut,
" Engkau merugikan aku juga,
karena engkau tidak mau melihat aku apa adanya
menentukan," kata sang guru kepada murid yang membawa
sinar di dalam mata
"engkau merugikan dirimu, karena Engkau enggan melihat dengan mata sendiri."
dan sesudah ditambahkan lagi secara lembut,
" Engkau merugikan aku juga,
karena engkau tidak mau melihat aku apa adanya
berubah
Kepada seorang murid yang selalu mengeluh
tentu orang lain, sang guru bertanya,
jika damai yang kau kehendaki,
ubahlah dirimu sendiri,
bukan orang lain.
lebih mudah melilndungi kakimu dengan trumpah
daripada menggelari seluruh bumi
dengan permadani."
tentu orang lain, sang guru bertanya,
jika damai yang kau kehendaki,
ubahlah dirimu sendiri,
bukan orang lain.
lebih mudah melilndungi kakimu dengan trumpah
daripada menggelari seluruh bumi
dengan permadani."
Kasus merek penyaring sampah seret Dirut PAL
Kasus gugatan pembatalan merek alat Penyaring Sampah Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik yang diklaim ditemukan Poltak Sitinjak berimbas pada pelanggaran hukum dan menyeret Dirut PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Harsusanto.
Tudingan pelanggaran hukum itu terkait salah satu isi replik pada persidangan pembatalan Hak Paten Sederhana yang terdaftar di Dirjen HaKI Depkum dan HAM No.ID 0000490 S di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diajukan Harsusanto.
Di dalam replik itu disebutkan bahwa Poltak Sitinjak selaku Dirut PT Asiana Technologies Lestary telah menggunakan alat paten sederhana yang diimpornya dari Korea Selatan. Sebagaimana surat pernyataan (declaration) yang disampaikan Presdir Kum Sung Ind. Co Ltd Bon Chul Koo tertanggal 11 Desember 2006.
Pada surat pernyataan itu disebutkan PT Asiana Technologies Lestary telah mengimpor produk Hydraulic Slide Trash Removing System untuk proyek Dinoyo Canal Pumping Station Project di Surabaya.
Terkait replik tersebut, Poltak membantah telah mengimpor produk itu dari Korsel. Kepada pengadilan, dia menyampaikan surat kesaksian (letter of testimony) dari Presdir Ariko Enterprise Ltd K.J. Kim yang berdomisili di Korsel.
Surat kesaksian tertanggal 12 Maret 2007 itu menyatakan Ariko Enterprise Ltd tidak pernah mengekspor Hydraulic Slide Trash Removing System ke Indonesia melalui PT Asiana Technologies Lestary. Pelanggaran Isi replik yang dinilai merusak nama baik dan fitnah itu kemudian dilaporkan Poltak.
Kasus pelanggaran hukum tersebut kini tengah diproses oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Pasunuan Harahap. Pada persidangan akhir pekan lalu, majelis hakim meminta keterangan saksi ahli pakar hukum sekaligus dosen Universitas Gajah Mada Markus Priyo Gunarto tentang pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan isi replik di persidangan.
Menurut Markus, bukti surat pernyataan yang disampaikan di persidangan harus diuji terlebih dahulu kebenarannya. Apakah dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atau tidak. "Yang berhak menguji dan menyatakan benar atau tidak adalah pengadilan, setelah majelis hakim memproses kebenarannya. Tak seorang pun boleh menilai surat itu benar atau palsu," kata pengajar fakultas hukum itu di persidangan.
Dia menambahkan perbuatan melawan hukum atau suatu tindakan pidana harus dapat memenuhi unsur formil. Tidak serta merta perbuatan yang dilakukan seseorang dapat memenuhi unsur yang dituduhkan.
Sementara itu, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Harsutanto menyatakan baru pertama kali terjadi di negeri ini pembuktian replik di persidangan dianggap perbuatan melanggar hukum. "Ini kasus unik, karena itu saya berkenan membela Harsutanto. Bagaimana mungkin pelanggaran yang tidak pernah dilakukan tapi dianggap merusak nama baik dan fitnah," katanya kepada Bisnis kemarin.
Lain halnya dengan jaksa Jaya Sakti, dalam dakwaan disebutkan Harsutanto telah merusak kehormatan, nama baik dan menyebar fitnah terhadap Poltak Sitinjak melalui replik di persidangan pembatalan merek alat Penyaring Sampah Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik.
KOMENTAR
Menurut saya seharusnya jika kita sudah membuat atau menciptakan sesuatu yang dapat digunakan atau dapat dikonsumsi banyak orang, seharusnya kita sudah memikirkannya untuk mendaftarkan suatu yang kita buat atau kita ciptakan untuk mendapatkan hak paten agar tidak terjadi hal seperti kasus di atas, asal mengakui sesuatu yang harusnya menjadi milik orang.
sumber: tentanghki.blogspot.com
Tudingan pelanggaran hukum itu terkait salah satu isi replik pada persidangan pembatalan Hak Paten Sederhana yang terdaftar di Dirjen HaKI Depkum dan HAM No.ID 0000490 S di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diajukan Harsusanto.
Di dalam replik itu disebutkan bahwa Poltak Sitinjak selaku Dirut PT Asiana Technologies Lestary telah menggunakan alat paten sederhana yang diimpornya dari Korea Selatan. Sebagaimana surat pernyataan (declaration) yang disampaikan Presdir Kum Sung Ind. Co Ltd Bon Chul Koo tertanggal 11 Desember 2006.
Pada surat pernyataan itu disebutkan PT Asiana Technologies Lestary telah mengimpor produk Hydraulic Slide Trash Removing System untuk proyek Dinoyo Canal Pumping Station Project di Surabaya.
Terkait replik tersebut, Poltak membantah telah mengimpor produk itu dari Korsel. Kepada pengadilan, dia menyampaikan surat kesaksian (letter of testimony) dari Presdir Ariko Enterprise Ltd K.J. Kim yang berdomisili di Korsel.
Surat kesaksian tertanggal 12 Maret 2007 itu menyatakan Ariko Enterprise Ltd tidak pernah mengekspor Hydraulic Slide Trash Removing System ke Indonesia melalui PT Asiana Technologies Lestary. Pelanggaran Isi replik yang dinilai merusak nama baik dan fitnah itu kemudian dilaporkan Poltak.
Kasus pelanggaran hukum tersebut kini tengah diproses oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Pasunuan Harahap. Pada persidangan akhir pekan lalu, majelis hakim meminta keterangan saksi ahli pakar hukum sekaligus dosen Universitas Gajah Mada Markus Priyo Gunarto tentang pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan isi replik di persidangan.
Menurut Markus, bukti surat pernyataan yang disampaikan di persidangan harus diuji terlebih dahulu kebenarannya. Apakah dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atau tidak. "Yang berhak menguji dan menyatakan benar atau tidak adalah pengadilan, setelah majelis hakim memproses kebenarannya. Tak seorang pun boleh menilai surat itu benar atau palsu," kata pengajar fakultas hukum itu di persidangan.
Dia menambahkan perbuatan melawan hukum atau suatu tindakan pidana harus dapat memenuhi unsur formil. Tidak serta merta perbuatan yang dilakukan seseorang dapat memenuhi unsur yang dituduhkan.
Sementara itu, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Harsutanto menyatakan baru pertama kali terjadi di negeri ini pembuktian replik di persidangan dianggap perbuatan melanggar hukum. "Ini kasus unik, karena itu saya berkenan membela Harsutanto. Bagaimana mungkin pelanggaran yang tidak pernah dilakukan tapi dianggap merusak nama baik dan fitnah," katanya kepada Bisnis kemarin.
Lain halnya dengan jaksa Jaya Sakti, dalam dakwaan disebutkan Harsutanto telah merusak kehormatan, nama baik dan menyebar fitnah terhadap Poltak Sitinjak melalui replik di persidangan pembatalan merek alat Penyaring Sampah Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik.
KOMENTAR
Menurut saya seharusnya jika kita sudah membuat atau menciptakan sesuatu yang dapat digunakan atau dapat dikonsumsi banyak orang, seharusnya kita sudah memikirkannya untuk mendaftarkan suatu yang kita buat atau kita ciptakan untuk mendapatkan hak paten agar tidak terjadi hal seperti kasus di atas, asal mengakui sesuatu yang harusnya menjadi milik orang.
sumber: tentanghki.blogspot.com
Selasa, 28 Desember 2010
AYO BERKOPERASI.......!!!!!!!!!!
Cara yang akan saya lakukan untuk memajukan Koperasi yaitu dengan cara
Pertama
Saya akan menjelaskan arti pentingnya koperasi kepada masyarakat agar masyarakat tertarik untuk ikut bergabung dalam koperasi- koperasi yang ada di lingkungan pekerjaan maupun lingkungan masyarakat sekitar. Setelah masyarakat ikut bergabung di dalam koperasi saya menjamin masyarakat akan lebih merasakan manfaat mengikuti koperasi daripada tidak mengikuti koperasi.
Manfaat yang dirasakan masyarakat ketika bergabung dalam koperasi diantaranya yaitu yang pertama ketika seseorang sedang membutuhkan uang secara mendesak,orang tersebut dapat meminjam ke koperasi yang orang tersebut ikuti. Disini peran koperasi termasuk dalam kelompok koperasi simpan pinjam.
Manfaat koperasi yang kedua yaitu orang dapat lebih bersosialisasi denagn masyarakat lainnya. Karena asas koperasi disini adalah kekeluargaan. Oleh karena itu, di dalam koperasi ini kita harus saling membantu satu sama lain jika ada yang membutuhkan.
Manfaat yang ketiga, di dalam koperasi itu ada yang namanya pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ).
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Modal pinjaman koperasi berasal dari :
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya
Kedua
Saya akan membangun koperasi- koperasi,bukan hanya di daerah perkotaan saja tetapi di daerah pedesaan juga akan dibangun koperasi. Agar masyarakat pedesaan juga dapat mengenal koperasi dan dapat tertarik untuk mengikuti kegiatan di koperasi. Dan juga agar masyarakat pedesaan dapat juga menikmati manfaat yang didapat jika mengikuti koperasi.
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah
pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20
anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.
Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Ketiga
Koperasi tidak tergantung pada bangunannya, maksudnya untuk mendirikan suatu kelompok koperasi tidak harus menggunakan sebuah bangunan yang khusus digunakan untuk kegiatan koperasi tersebut. Yang terpenting disini adalah kegiatannya. Disini juga harus tetap dibentuk kepengurusan diantaranya ketua, sekretaris dan bendahara. Untuk melakukan kegiatannyabisa dimana saja sesuai keinginan anggota – anggotanya. Bisa saja kegiatannya dapat dilakukan di salah satu rumah anggota.
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Kelebihan- kelebihan dari koperasi yaitu :
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha
b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Dari penjelasan yang terdapat di atas, tidak ada salahnya kan jika kita ikut dalam kegiatan koperasi????dari kelebihan- kelebihan koperasi kita tahu bahwa dalam koperasi kita tidak dirugikan, malahan kita diuntungkan dari SHU….dan di koperasi juga bisa melakukan kegiatan simpan pinjam…Ayo cepat bergabung dalam koperasi di sekitar lingkungan tempat tinggal anda…. Jangan berpikir lama- lama lagi…!!!!! MARI KITA BERKOPERASI...!!!!
Pertama
Saya akan menjelaskan arti pentingnya koperasi kepada masyarakat agar masyarakat tertarik untuk ikut bergabung dalam koperasi- koperasi yang ada di lingkungan pekerjaan maupun lingkungan masyarakat sekitar. Setelah masyarakat ikut bergabung di dalam koperasi saya menjamin masyarakat akan lebih merasakan manfaat mengikuti koperasi daripada tidak mengikuti koperasi.
Manfaat yang dirasakan masyarakat ketika bergabung dalam koperasi diantaranya yaitu yang pertama ketika seseorang sedang membutuhkan uang secara mendesak,orang tersebut dapat meminjam ke koperasi yang orang tersebut ikuti. Disini peran koperasi termasuk dalam kelompok koperasi simpan pinjam.
Manfaat koperasi yang kedua yaitu orang dapat lebih bersosialisasi denagn masyarakat lainnya. Karena asas koperasi disini adalah kekeluargaan. Oleh karena itu, di dalam koperasi ini kita harus saling membantu satu sama lain jika ada yang membutuhkan.
Manfaat yang ketiga, di dalam koperasi itu ada yang namanya pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ).
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Modal pinjaman koperasi berasal dari :
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya
Kedua
Saya akan membangun koperasi- koperasi,bukan hanya di daerah perkotaan saja tetapi di daerah pedesaan juga akan dibangun koperasi. Agar masyarakat pedesaan juga dapat mengenal koperasi dan dapat tertarik untuk mengikuti kegiatan di koperasi. Dan juga agar masyarakat pedesaan dapat juga menikmati manfaat yang didapat jika mengikuti koperasi.
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah
pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20
anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.
Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Ketiga
Koperasi tidak tergantung pada bangunannya, maksudnya untuk mendirikan suatu kelompok koperasi tidak harus menggunakan sebuah bangunan yang khusus digunakan untuk kegiatan koperasi tersebut. Yang terpenting disini adalah kegiatannya. Disini juga harus tetap dibentuk kepengurusan diantaranya ketua, sekretaris dan bendahara. Untuk melakukan kegiatannyabisa dimana saja sesuai keinginan anggota – anggotanya. Bisa saja kegiatannya dapat dilakukan di salah satu rumah anggota.
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Kelebihan- kelebihan dari koperasi yaitu :
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha
b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Dari penjelasan yang terdapat di atas, tidak ada salahnya kan jika kita ikut dalam kegiatan koperasi????dari kelebihan- kelebihan koperasi kita tahu bahwa dalam koperasi kita tidak dirugikan, malahan kita diuntungkan dari SHU….dan di koperasi juga bisa melakukan kegiatan simpan pinjam…Ayo cepat bergabung dalam koperasi di sekitar lingkungan tempat tinggal anda…. Jangan berpikir lama- lama lagi…!!!!! MARI KITA BERKOPERASI...!!!!
Langganan:
Postingan (Atom)