Selasa, 17 Mei 2011

Kembali menjadi seorang anak kecil lagi....

Ketika kita masih kecil, orang tua kita selalu merawat kita dengan baik. Kita diperhatikan, diberi kasih sayang yang penuh, di sekolahkan di sekolah yang bagus, di kasih makan yang enak. Itu dilakukan orang tua kita agar kita tidak merasa kekurangan, agar kita merasa bahagia. Untuk melakukan itu, orang tua harus bekerja mati- matian bahkan ada yang harus bejerja dari pagi hingga malam hari. Setelah kita dewasa orang tua kita tidak mengharapkan balas budi apapun dari kita berupa uang, baju atau sebagainya. Mereka hanya mengharapkan kita bisa sukses, menjadi anak yang berbakti pada orang tua, dan dapat membahagiakan orang tua.
Tetapi pada kenyataan banyak anak ketika mereka sudah dewasa, dan orang tua mereka sudah tua, mereka membuangnya begitu saja di panti jompo. Padahal seharusnya kita merawatnya seperti kita dirawatnya dahulu sewaktu kita masih bayi/ waktu masih kecil. Karena sewaktu orang tua kita sudah tua atau lanjut usia, kelakuan mereka akan menjadi seperti anak kecil lagi yang minta diperhatikan lebih. Disaat seperti itulah waktunya kita untuk membalas budi orang tua kita yang telah merawat kita dari bayi hingga kita dewasa. Orang tua tidak mengharapkan apa - apa dari kita, yang mereka harapkan pada waktu mereka tua nanti kita bisa merawat mereka layaknya kita dahulu dirawat oleh mereka.....

Luka yang membekas

Pada suatu hari ada seorang Ayah dan anak yang tinggal di sebuah rumah mungil. Ibunya sudah meninggal ketika anak itu masih kecil. anak itu bernama Danil. setelah Danil tumbuh dewasa, ayahnya sering memarahinya. padahal anak itu tidak berbuat kesalahan apapun. Malahan Danil ini adalah anak yang baik dan sopan.Ayahnya sering memukulinya setiap hari. tetapi, Danil tidak memberontak pada ayahnya hanya diam saja.Padahal danil sangat sakit hati pada ayahnya karena Danil yang tidak mempunyai kesalahan apapun sering dipukuli dan dimarahi.
Pada suatu saat ayah ini sadar bahwa perbuatan yang dilakukan kepada Danil adalah salah, dan karena itu merupakan pelampiasan amarah ayahnya pada pekerjaannya. Dan suatu hari ketika Danil habis pulang dari sekolahnya akhirnya ayahnya meminta maaf pada Danil.dan Danil menjawab " Ayah, saya sudah memaafkan ayah dari dulu, tetapi bekas luka yang ayah telah tancapkan dalam hati saya tidak bisa hilang. " seperti perumpamaan ketika kita sedang marah kita menancapkan paku pada tembok. itu dilakukan setiap hari. Tetapi ketika kita sudah tidak marah lagi, kita mengambil paku yang telah kita tancapkan pada sebuah tembok tersebut tetapi bekas tancapkan paku tersebut tidak akan hilang.

Maka jangan sampai kita melukai hati seseorang yang kita sayangi dan yang berharga buat kita....^_^

berjalan bersama para orang kudus

Theresia dilahirkan di Avila, Spanyol, pada tanggal 28 Maret tahun 1515. SEbuah seorang gadis kecil di rumah keluarganya yang kaya, Theresia dan kakaknya : Rodrigo suka sekali membaca riwayat hidup para kudus dan para martir. Bagi mereka, tampaknya menjadi martir adalah cara mudah untuk dapat pergi surga. Oleh karena itu kedua anak itu secara diam- diam berencana untuk pergi ke tanah Moor. Sementara mereka menapaki jalan, merka berdoa agar mereka boleh wafat bagi Kristus. Tetapi, mereka belumlah jauh dari rumah ketika mereka bertemu dengan paman mereka. Seketika itu juga sang paman membawa mereka pulang ke pelukan ibu merka yang sudah teramat cemas. Kemudian, anak- anak itu bermaksud untuk menjadi pertapa di pekarangan rumah mereka. Rencana ini pun tidak berhasil juga> Mereka tidak dapat mengumpulkan cukup banyak batu untuk membangun gubug mereka. St. Theresia sendirilah yang menuliskan kisah masa kecilnya yang menggelikan itu.

Namun demikian, ketika theresia tumbuh menjadi seorang gadis remaja, ia berubah. Ia banyak membaca buku- buku novel dan kisah - kisah roman picisan hingga ia tidak punya banyak waktu lagi untuk berdoa. Ia lebih banyak memikirkan cara merias serta mendandani dirinya agar tampak lebih cantik. Tetapi, setelah ia sembuh dari suatu penyakit parah, Theresia membaca sebuah buku tentang St. Hieronimus yang hebat. Pada saat itu juga, ia bertekad untuk menjadi pengantin Kristus. Ketika menjadi seorang biarawati, amatlah susah bagi Theresia untuk berdoa. Selain itu, kesehatannya memburuk. Ia menghabiskan waktunya setiap hari dengan mengobrol tentang hal - hal yang remeh. Suatu hari, di hadapan lukisan Yesus, ia merasakan suatu kesedihan yang mendalam bahwa ia tidak lagi mencintai Tuhan. Sejak itu, ia mulai hidup hanya bagi Tuhan Yesus saja, tidak peduli betapa pun besarnya pengorbanan yang harus dilakukannya.

Sebagai balas atas cintanya, Kristus memberikan kepada St. Theresia karunia untuk mendengar- Nya berbicara kepadanya. Ia juga mulai belajar berdoa dengan cara yang mengagumkan juga. St. Theresia dari Avila terkenal karena mendirikan biara- biara Karmelit yang baru. Biara- biara tersebut dipenuhi oleh para biarawati yang rindu untk hidup kudus. Mereka banyak berkurban untuk Yesus. Theresia sendiri memberi teladan kepada mereka. Ia berdoa dengan cinta yang menyala- nyala dan bekerja keras melakukan tugas - tugas biara.
St. Theresia adalah seorang pemimpin besar dan seorang yang sungguh- sungguh mengasihi Yesus serta Gereja- Nya. Ia wafat tahun 1582 dan dinyatakan kudus oleh Paus Gregorius XV pada tahun 1622. Ia digelari pujangga Gereja oleh Paus Paulus VI pada tahun 1970

Hidup adalah proyek yang kita kerjakan sendiri

seorang tukang kayu tua bermaksud pensiun dari pekerjaannya di sebuah perusahaan konstruksi real estate. Ia menyampaikan keinginannya tersebut pada pemilik perusahaan. Tentu saja, karena tidak bekerja, ia akan kehilangan penghasilan bulanannya, tetapi keputusan itu sudah bulat. Ia merasa lelah, ia ingin beristirahat dan menikmati sisa hari tuanya dengan penuh kedamaian bersama istri dan keluarganya. Pemilik perusahaan merasa sedih kehilangan salah satu pekerja terbaiknya. Ia lalu memohon pada tukang kayu tersebut untuk membuatkan sebuah rumah untuk dirinya. Tukang kayu mengangguk menyetujui permohonan pribadi pemilik perusahaan itu. Tapi, sebenarnya ia merasa terpaksa. Ia ingin segera berhenti. hatinya tidak sepenuhnya dicurahkan. Dengan ogah- ogahan ia mengerjakan proyek itu. ia cuma mengerjakan dengan bahan- bahan seadanya. Akhirnya selesailah rumah yang diminta. Hasilnya bukanlah sebuah rumah yang baik. Sungguh sayang ia harus mengakhiri kariernya dengan dengan prestasi yang tidak begitu mengagumkan. Ketika pemilik perusahaan itu datang, melihat rumah yang dimintanya, ia menyerahkan sebuah kunci rumah pada si tukang kayu. " Ini adalah rumahmu," katanya, " hadiah dari kami ." Betapa terkejutnya si tukang kayu. Betapa malu dan menyesalnya. Seandainya saja ia mengetahui bahwa ia sesungguhnya mengerjakan rumah untuk dirinya sendiri, ia tentu akan mengejakannya dengan cara yang lain sama sekali. Kini ia harus tinggal di rumah yang tidak terlalu bagus, hasil karyanya sendiri.Itulah yang terjadi pada kehidupan kita. Kadangkala banyak dari kita yang membangun kehidupan dengan cara yang membingungkan. Lebih memilih berusaha alakadarnya ketimbang mengupayakan yang baik. Bahkan, pada bagian- bagian yang terpenting dalam hidup kita tidak memberikan yang terbaik. Pada akhir perjalanan, kita terkejut saat melihat apa yang telah kita lakukan dan menemukan diri kita hidup di dalam sebuah rumah yang kita ciptakan sendiri. Seandainya kita menyadari sejak semula kita akan menjalani hidup ini dengan cara yang jauh bebeda. Renungkan bahwa kita adalahsi tukang kayu. Renungkan rumah yang sedang kita bangun. setiap hari kita memukul paku,memasang papan, mendirikan dinding dan atap. Mari kita selesaikan rumah kita dengan sebaik- baiknya seolah - olah hanya mengerjakannya sekali saja dalam seumur hidup. Biarpun kita hanya hidup satu hari, maka dalam satu hari itu kita pantas untuk hidup penuh keagungan dan kejayaan. Apa yang bisa diterangkan lebih jelas lagi. Hidup kita esok adalah akibat sikap dan pilihan yang kita perbuat hari ini. Hari pehitungan adalah milik Tuhan, bukan milik kita.

Minggu, 15 Mei 2011

Belajar dari pengalaman.....

Ada seorang perempuan bernama Anas dan seorang laki- laki bernama John...mereka sekarang kuliah di universitas yang sama...dan mereka juga sudah berpacaran selama satu setengah tahun lebih..pada awalnya mereka adalah sahabat..dan entah mengapa mereka menjadi seorang kekasih..John ini sudah direstui oleh orang tua dari perempuan tersebut..orang tua dari perempuan tersebut mempercayakan kepada John untuk menjaga Anas..Lama - kelamaan John melanggar janjinya pada orang tua Anas..ternyata John meminta kepada Anas untuk melakukan hubungan layaknya suami istri..awalnya Anas tidak ingin menuruti permintaan John..tetapi karena John merayu dan menjajikan sesuatu yang sangat manis pada Anas, maka akhirnya Anas mau untuk menuruti permintaan John ini..Setelah kejadian itu, berapa lama kemudian John terlihat mulai sibuk sekali sama urusannya sendiri sampai tidak memperhatikan Anas...Anas mulai takut, takut apa yang dijanjikan JOhn itu hanya omongan saja..ternyata benar, John selingkuh dengan perempuan lain..dan Anas sangat sakit hati.. Sehabis John melakukan itu, dia langsung meninggalkan Anas..


Dari kejadian diatas kita bisa merenungkan, apabila kita berpacaran dengan laki- laki janganlah kita terlalu menuruti apa keinginan dia apalagi permintaan yang harusnya dilakukan oleh layaknya suami istri...

BAB 12 PENYELESAIAN SENGKETA

12.1 Pendahuluan
Pada umunya di bagian akhir suatu perjanjian dicantumkan suatu klausula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Klausula itu, misalnya, “ apabila terjadi perselisihan atau sengketa sebagai akibat dari perjanjian tersebut maka para pihak akan memilih penyelesaian sengketa yang terbaik bagi mereka.
Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh dapat melalui cara – cara formal maupun informal.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan ( litigasi ) dan arbitrase ( perwasitan ), serta proses penyelesaian – penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak – pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi.

12.2 Cara – cara penyelesaian sengketa
Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk anatara lain negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, kosiliasi, arbitrase, peradilan, dan peradilan umum.

12.2.1 Negosiasi ( negotiation )
Negosiasi (negotiation) adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berpekara.
Sementara itu, yang harus diperhatikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara negosiasi (negotiation) harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai. Namun, penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan cara, antara lain mediasi dan arbitrase.


12.2.2 Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur – unsur :
1. merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.
2. mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
3. mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
4. tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihka – pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Tugas utama mediator adalah sebagai fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaan pendapat.
Namun, jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan dia antara para pihak maka masing – masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase.

12.2.3 Konsiliasi
Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa alternative dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.
Konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan pendapat – pendapatnya mengenai duduk persoalannya.

12.2.4 Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini :
a. meninggalnya salah satu pihak
b. bangkrutnya salah satu pihak
c. novasi ( pembaharuan utang )
d. insolvensi ( keadaan tidak mampu membayar ) salah satu pihak
e. pewarisan
f. berlakunya syarat – syarat hapusnya perikatan pokok
g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut
h. berakhirnya perjanjian pokok

Arbitrase ada dua jenis yaitu :
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter adalah arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Oleh karena itu arbitrase ad hoc bersifat insidentil dimana kedudukan dan keberadaan hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu maka apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keberadaan fungsi arbitrase ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitrase institusional
Arbitrase institusional adalah suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanent, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.

12.2.5 Peradilan
Pengadilan berdasarkan Undang – Undang nomor 2 tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.

12.2.6 Peradilan umum
Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.

BAB 11 KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

11.1 Pendahuluan
Undang- undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban didasarkan pada asas:
1. Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah
terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak
jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan
lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
2. Asas kelangsungan usaha
Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan
debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3. Asas keadilan
Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang- wenangan pihak
penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap- tiap tagihan terhadap debitor
dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.
4. Asas integrasi
Asas integrasi adalah system hukum formil dan hokum materiilnya merupakan satu
kesatuan yang utuh dari system hukum perdata dan hokum acara perdata nasional.

11.2 Pengertian pailit
Pengertian pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Dalam pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh curator dibawah pengawasan hakim pengawas.
Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.

11.3 Pihak- pihak yang dapat mengajukan kepailitan
Syarat- syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan pasal 2 adalah sebagai berikut :
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan
umum
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya
merupakan kewenangan bank Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pension atau BUMN

Pengadilan niaga dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka penyelesaian utang piutang sehingga terwujudnya mekanisme penyelesaian sengketa secara adil, cepat, terbuka, dan efektif melalui suatu pengadilan khusus yang berfungsi menangani, memeriksa, dan memutuskan berbagai sengketa tertentu di bidang perniagaan termasuk di bidang kepailitan dan penundaan pembayaran dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dan kehidupan perekonomian.
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan/ diucapkan setiap kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :
1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor
2. Menunjuk curator sementara untuk mengawasi:
a. Pengelolaan usaha debitor
b. Pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor
dalam kepailitan merupakan wewenang kurator



11.4 Keputusan pailit dan akibat hukumnya
Dalam pasal 21 kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepaillitan.
Namun, ketentuan sebagaimana dalam pasal 21 di atas tidak berlaku terhadap barang- barang sebagai berikut :
1. Benda, termasuk hewan yang benar- benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan
dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat- alat medis yang dipergunakan untuk
kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh debitor dan
keluarganya.
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian
dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu, atau uang tunjangan
yang ditentukan oleh hakim pengawas.
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi
nafkah menurut undang – undang.
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.
Dalam pasal 55 setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lain dapat mengeksekusi haknya seolah – olah tidak terjadi kepailitan, sehingga kreditor pemegang hak sebagaimana disebutkan dapat melaksanakan haknya dan wajib memberikan pertanggungjawaban kepada curator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan. Kemudian, menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah uang, bunga dan biaya kepada curator.

11.5 Pihak – pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailit
Dalm hal penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya curator, tetapi masih terdapat pihak- pihak lain yang terlibat yaitu :
1. Hakim pengawas berttugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator bertugas melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit.
3. Panitia kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan, kemudian pengadilan
dapat membentuk panitia kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi,
dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.
Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain terhadap semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas- tugasnya dalam panitia. Sementara itu, curator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditor. Dalam rapat kreditor, hakim pengawas bertindak sebagai ketua, sedangkan curator wajib hadir dalam rapat kreditor. Rapat kreditor, seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur, rapat luar biasa dan rapat pemberesan harta pailit.

11.6 Penundaan kewajiban pembayaran utang
Dalam pasal 22, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor.
Sementara itu, penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang – utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Dalam hal ini debitor adalah bank, perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun dan BUMN.
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya. Dalam permohonan tersebut, harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya.

11.7 Pencocokan ( verfikasi ) piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing – masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan :
1. batas akhir pengajuan tagihan
2. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan
Peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan
3. hari, tanggal, waktu dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.
Kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan – perhitungan yang dimasukkan dengan catatan – catatan dan keterangan – keterangan bahwa debitor telah pailit.
Dalam rapat pencocokan piutang, hakim pengawas berkewajiban membacakan daftar piutang yang sementara telah diakui dan oleh curator telah dibantah untuk dibicarakan dalam rapat.
Debitor wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.

11.8 Perdamaian
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian ( accord ) kepada para krediturnya. Namun, apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma – cuma oleh setiap orang yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.
Namun, apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menentukan :
a. hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus
b. tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas
Dengan demikian, rencana perdamaian ini diterima apabila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan haknya diakui atau untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila :
a. harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu
jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian.
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih
kreditor
Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi. Apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.

11.9 Permohonan peninjauan kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila :
a. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada
waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan.
b. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata

BAB 10 ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

10.1 PENGERTIAN
Sebelum dikeluarkan UU no. 5 tahun 1999, sbenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasrkan pada pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hokum dan pasal 382 bis KUH Pidana.

Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren- konkuren orang lain itu.

Dengan demikian, dari rumusan pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “ persaingan curang “ dengan memenuhi beberapa criteria sebagai berikut :
1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
2. Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
3. Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain
4. Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
5. Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku.
Dalam Undang- Undang nomor 5 tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu :
Setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegitan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Namun, dalam praktik monopoli berdasarkan Undang- undang nomor 5 tahun 1999 adalah suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

10.2 ASAS DAN TUJUAN
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Dengan demikian, tujuan Undang- undang nomor 5 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

10.3 KEGIATAN YANG DILARANG
Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, posisi dominant, jabatan rangkap, pemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis.
1. Monopoli
Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu ( di pasar lokal atau nasional ) sekurang- kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
Sementara itu, monopoli berdasarkan undang- undang nomor 5 tahun 1999, memuat beberapa kriteria sebagai berikut :
a. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ), jika
1. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya
2. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam persaingan dan atau jasa yang sama
3. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 % pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
2. Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang yang dikuasai oleh seorang pembeli ; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
Sementara itu monopsoni menurut pasal 18 undang- undang no. 5 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a. Pelaku usaha dilarang melakukan menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembelitunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal.
3. Penguasaan pasar
Penguasaan pasar adalah proses, cara atau perbuatan menguasai pasar.
4. Persekongkolan
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan ( kecurangan ).
Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh undang- undang nomor 5 tahun 1999 dalam pasal 22 sampai dengan pasal 24 adalah sebagai berikut :
a. Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatuur dan atau menentukan pemenang tender
b. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan.
c. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya.
5. Posisi dominan
Posisi dominant artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 undang- undang nomor 5 tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
Sementara itu, pasal 25 menyatakan bahwa pelaku usaha dapat dikategorikan menggunakan posisi dominan apabila memenuhi kriteria, sebagai berikut :
a. Menetapkan syarat- syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
b. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
6. Jabatan rangkap
Mengenai jabatan rangkap, dalam pasal 26 Undang- undang nomor 5 tahun 1999 dikatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan - perusahaan itu :
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu
7. Pemilikan saham
Mengenai pemilikan saham, berdasarkan pasal 27 Undang- undang nomor 5 tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan
Pasal 28 Undang- undang nomor 5 tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hokum maupun yang bukan berbadan hokum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.

10.4 Perjanjian yang dilarang
1. Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar
2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian antara lain :
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang sama.
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan jasa yang sama.
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar.
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang ttelah dijanjikan.
3. Pembagian wilayah
Mengenai pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing – masing perusahaan yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
a. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama- sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan
b. Pelaku usaha patut diduga secara bersama- sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar satu jenis barang/ jasa tertentu.
8. Integrasi vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usah lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

10.5 Hal – hal yang dikecualikan dari Undang – undang anti monopoli
1. Perjanjian yang dikecualikan
a. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual.
b. Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
c. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak
mengekang dan atau menghalangi persaingan.
d. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk
memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari
harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan.
e. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
hidup masyarakat luas.
f. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
2. Perbuatan yang dikecualikan
a. perbuatan pelaku usaha yang tergolong dal pelaku usaha.
b. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.
3. Perbuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
a. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
c. Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.


10.6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi pengawas persaingan usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalani kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Tugas dan wewenang KPPU adalah :
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha.
2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
3. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi.
4. Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
5. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
6. Melakukan peneliltian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli.
7. Melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan praktik monopoli
8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli
9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli
10. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrative kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang- undang.

10.7 Sanksi
1. Sanksi administrasi
Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertical, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah- serendahnya satu milliard rupiah.
2. sanksi pidana pokok dan tambahan
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertical, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominant, pemilikan saham, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua puluh lima miliar rupiah dan setinggi- tingginya seratus milliard rupiah, sedangkan untuk pelanggaran mengenai penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima milliar.

BAB 9 PERLINDUNGAN KONSUMEN

1. Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap pemakai barang da jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

2. Asas dan Tujuan
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan
c. Asas keseimbangan
d. Asas keamanan keimanan dan keselamatan konsumen
e. Asas asas kepastian hukum

Tujuan perlindungan konsumen meliputi :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen,
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut,
d. Menetapkan system perlindungan,
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha,
f. Meningkatkan kualitas barang atau jasa.

3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak dan kewajiban konsumen telah diatur didalam Pasal 4 dan 5 Undang-undang 8 Tahun 1999. Sedangkan, untuk hak dan kewajiban pelaku usaha diatur berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.



4. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
a. Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi san memperdagangkan barang dan jasa,
b. Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secara tidak benar,
c. Larangan dalam penjualan secara obral/lelang,
d. Larangan dalam periklanan

5. Klausula Baku dalam Perjanjian
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha,
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen,
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan,
d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung,
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen,
f. Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa,
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak,
h. Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

6. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan,
b. Cacat barang timbul pada kemudian hari,
c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang,
d. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen,
e. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.

7. Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan baran tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

BAB 8 PASAR MODAL

1. Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Tujuan Pasar Modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapataan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.

2. Dasar Hukum
a. UU Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar Modal.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar Modal.
d. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 Pasar Modal, dll.

3. Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
Produk yang terdapat dalam pasar modal, antara lain adalah saham, obligasi, dan reksadana.
Saham adalah penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
Obligasi adalah surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi.
Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliki menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.

4. Pelaku dalam Pasar Modal
Pelaku di dalam kegiatan pasar modal antara lain adalah pelaku, emiten, pemodal, komoditi, lembaga penunjang, dan investasi.
Investasi di pasar modal dapat melalui dua cara yaitu, pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli efek di pasar sekunder.
Instasi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada dibawah Departemen Keuangan.
Bursa Efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transakasi bursa.
Lembaga Penyompanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelengrakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.

5. Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggung (guarantor), wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek (delaer), perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana (investment company), biro administrasi efek (BAE).

6. Profesi Penujang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain :
a. Notaris
Yaitu pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
b. Konsultan Hukum
Yaitu memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.
c. Akuntan Publik
Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
d. Perusahaan Penilai
Adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.

7. Larangan dalam Pasar Modal
a. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
a.1 Menipu pihak lain dengan cara apa pun,
a.2 Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
a.3 Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
a.4 Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.
b. Perdagangan orang dalam(insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak laian
c. Larangan bagi orang dalam
d. Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
e. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.

8. Sanksi terhadap Larangan
a. Sanksi Administrasi
b. Sanksi Pidana

BAB 7 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padanan dari intellectual property right, berdasarkan WIPO, the rights which result from intellectual scitivity in the industrial scientific, literary or artistic fileds.

2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi, Prinsip Keadilan, Prinsip Kebudayaan, dan Prinsip social. Berdasarkan WIPO hak ataskekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industry adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentag milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

3. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
a. UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
c. UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
d. UU Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
e. UU Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
f. UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
g. UU Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

4. HAK CIPTA
Hak cipta dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 TAhun 2002 menyatakan hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yan tidak dapat dihilangkan tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta telah dialihkan.
Berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pengertian pencipta antara lain:
a. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu.
b. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
c. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
d. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
e. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

5. Cipta yang Dilindungi
Yang dilindungi menurut undang-undang antara lain adalah hasil karya tulis, ceramah, kuliah, drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomime, arsitektur, peta, seni batik, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, alat peraga, program computer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihan wujud.
Pendaftraan ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jenderal Hak Cipta, paten, dan hak merek departemen kehakiman & HAM.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah RI.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan. Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan Pasal 73 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentag hak cipta.

6. Hak Paten
Dalam pasal 1 butir UU nomor 14 tahun 2001, Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara pada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi.
Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 UU nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberkan untuk jangka selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun.
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau bebrapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Berdasarkan pasal 66 UU nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan.
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan, berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah RI. Paten sederhana hanya diebrikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana.
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 UU Nomor 14 tahun 2001 tentnag paten, yag dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.

7. Hak Merek
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang deberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif( merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakterisitik yag sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama). merek tidak dapat didaftar jika merek tersebut: bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum, tidak memiliki daya pembeda,dan telah menjadi milik umum. Permohonan terhadap merek juga dapat ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek.
Permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman & HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun.
Pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatannya di direktorat jenderal merek untuk dicatat dalam daftar merek. Pemilik merek terdaftar yang memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendoro merek tersebut, kecuali ada perjanjian lain.
Permohonan pendaftaraan merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif. Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dilakukan oleh direktorat jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek. Penghapusan pendaftaraan ini dicatat dalam daftar uum dan diumumkan dalam berita resmi merek.



8. Perlindungan Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu. Varieatas yang diberikan perlindungan adlah tanaman yang unik, dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umun pada saar penerimaan permohonan hak PVT.
Dalam pasal 4 UU nomor 29 tahun 2000, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lainyang menerima lebi lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
Peralihan hak PVT dicatat pada kantor PVT dan dicatat dalam daftar umum PVT. Perjanjian lisensi juga harus dicatat pada kantor PVT dan dimuat dalam daftar umum PVT.

9. Rahasia Dagang
Menurut uniform trade secret act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, polapola, kompilasi, program, metoda tehnik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial. Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang tekonologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Hak pemilik rahasia dagang diatur dalam pasal 4 UU nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah sampai informasi menjadi milik public. Pengalihan hak rahasia dagang harus disertai dengan dokumen-dokumen yang menunjukkan terjadinya pengalihan hak rahsia dagang, namun rahasia dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan. Pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimiliki dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi.

10. Desain Industri
Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang meberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan.
Hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry. Subyek desain industry adalah yang berhak memperoleh hak desain industry, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Setiap hak desain industry diberikan atas dasar permohonan kepada direktorat jendral desain industry secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry maupun dalam daftar umum desain industry. Perjanjian lisensi wajib dicatat dan diumumkan dalam daftar umum desain industry pada direktorat jederal dan apabila tidak dicatat tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Gugatan pembatalan terhadap pendaftaraan desain industry diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal.

11. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak tanggal penerimaan. Dalam pasal 5 UU nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesainan tau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Jika suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yabf membuat desain tersebut dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak. Segala bentuk pengalihan desain tata letak sirkuit wajib dicatat dalam daftar umum pada direktorat jenderak dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Pemegang hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam pasal 8 UU nomor 32tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu ang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi da atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.

BAB 4 HUKUM DAGANG

4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukmu dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, “KUH perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.”
Pasal 15 KUH Dagang, “segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
Dengan demikian berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD tersebut dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehingga berlaku suatu asa “lex specialis derogate legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

4.2 Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang kemudian sejak tahun 1983 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Berikut merupakan pengertian perusahaan :
- Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal, tenaga kerja, dan dilakukan secara terus-menerus serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.



- Menurut Mahkamah Agung
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.
- Menurut Molengraff
Perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
- Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Dengan begitu dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah mematuhi unsur-unsur seperti berikut:
- Terang-terangan
- Teratur bertindak ke luar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Sedangkan perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk:
- Seorang diri saja
- Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu
- Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.
4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-pembantunya
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
- Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
- Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
- Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
- Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
- Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
4.4 Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
- Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
- Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
4.4.1 Membuat Pembukuan (Dokumen Perusahaan)
Pasal 6 KUH Dagang, “mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.”
Berbeda dengan Pasal 6 KHU Dagang yang menggunakan istilah pembukuan, sementara di Pasal 8 tahun 1997 menggunakan istilah Dokumen perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 merupakan data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis diatas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.
Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya:
- Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian), bukti pembukuan dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
- Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
Jangka waktu untuk dokumen keuangan selama 10 tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan sedangkan data pendukung administrasi keuangan disimpan sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan serta nilai guna dokumen tersebut. Dokumen perusahaan perlu disimpan sekurang-kurang selama 30 tahun. Setelah lewat masa 30 tahun kepentingan dokumen tidak mempunyai fungsi sebagai alat bukti. Selain itu sifat pembukuan yang dibuat oleh seorang pengusaha bersifat rahasia.
Berdasarkan Pasal 12 KUH Dagang, “tiada seorang pun dapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya. Akan tetapi kerahasiaan yang dimaksud tidaklah mutlak, artinya dapat dilakukan terobosan dengan beberapa cara, misalnya representation dan communication.
- Representation
Representation artinya melihat pembukuan pengusaha dengan perantara hakim.
- Communication
Communication artinya pihak-pihak yang disebutkan dibawah ini dapat melihat pembukuan pengusaha secara langsung tanpa perantara hakim, hal ini disebabkan yang bersangkutan mempunyai hubungan kepentingan langsung perusahaan, yakni:
a. Para ahli waris
b. Para pendiri perseroan/persero
c. Kreditur dalam kepailitan
d. Buruh yang upahnya ditentukan pada maju mundurnya perusahaan
Sebagaimana telah ditetapkan untuk membuat pembukuan bagi pengusaha, tentunya baginya pengusaha yang tidak melakukannya akan dikenakan sanksi sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1997 dan pasal 396, 397, 231 (1) (2) KUH Pidana.
4.4.2 Wajib Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan undang-undang atai peraturan-peraturan pelaksanaanya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar perusahaan merupakan daftar informasi umum yang harus didaftarkan pada Departemen Perdagangan dan Perindustrian/kanwil serta Departemen Perdagangan dan Perindustrian Tingkat II.
Tujuan diadakannya daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian perusahaan.
Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 disebutkan bahwa daftar perusahaan bersifat terbuka. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya setelah menerima izin usaha dari instansi yang berwenang barulah perusahaan tersebut dianggap telah berjalan.
Perusahaan yang wajib didaftarkan adalah perusahaan berbentuk badan hukum, persekutuan, perorangan, dan perusahaan-perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian.

4.5 Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya.
a. Perusahaan Perseorangan
Suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan.
b. Perusahaan Persekutuan
Suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya.
a. Perusahaan berbadan hukum
Sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya; mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya; punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
b. Perusahaan bukan berbadan hukum
Harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yakni perusahaan swasta dan perusahaan Negara.
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Terbagi dalam tiga perusahaan swasta:
a. Perusahaan swasta nasional
b. Perusahaan swasta asing
c. Perusahaan patungan/campuran (joint venture)
2. Perusahaan Negara
Perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya, perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN), terdiri dari tiga bentuk:
a. Perusahaan jawatan (Perjan)
b. Perusahaan umum (Perum)
c. Perusahaan perseroan (Persero)
4.5.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industry.
Belum ada yang mendirikan perusahaan perseorangan secara resmi, tetapi dalam praktiknya orang yang akan mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dengan surat izin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.



4.5.2 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
1. Persekutuan Persata (Maatschap)
Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama. Dasar hukum untuk pembentukkan persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 – Pasal 1652 KUH Perdata.
Unsur-unsur yang tidak kalah penting antara lain:
a. Adanya pemasukan (inbreng)
Adanya pemasukan sesuai ketentuan Pasal 1619 Ayat 2 KUH Perdata, yang menetapkan tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang mereka dirikan secara bersama-sama pemasukan (setoran), antara lain:
1. Uang.
2. Barang atau benda-benda yang layak bagi pemasukkan
3. Tenaga kerja, baik tenaga fisik maupun tenaga pikiran.
b. Adanya pembagian keuntungan atau kemanfaatan.
Hal ini berdasarkan asas keseimbangan pemasukkan, sesuai Pasal 1633 s/d 1635 KUH Perdata.
Pendirian dan keberadaan persekutuan perdata tidak terikat pada formalitas hukum yang khusus. Sementara itu, persekutuan telah berakhir karena:
a. Lewatnya jangka waktu pendirian persekutuan.
b. Musnahnya barang atau telah selesainya perbuatan pokok yang merupaka tujuan persekutuan.
c. Kehendak dari beberapa atau seorang sekutu.
d. Jika salah seorang sekutu meninggal, ditaruh di bawah pengampuan, atau pailit.
2. Persekutuan Firma (Vennootshaf Onder Eene Firma)
Persekutuan firma diatur dalam Pasal 15, 16 sampai 35 KUH Dagang. Perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan suatu perusaahn di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga.
Di dalam Pasal 22 KUH Dagang memberikan persyarakat terhadap pendirian persekutuan firma, yakni dengan akta otentik dan diikuti dengan pendaftaran dan diumumkan.
Jika pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan maka:
a. Firma dianggap sebagai firma untuk segala macam bisnis.
b. Jangka waktu firma dianggap tidak terbatas.
c. Semua sekutu dianggap berhak untuk menanda tangani dan bertanggung jawab segala urusan.

3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Diatur dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang.
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persektuan yang secra tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya.
Sekutu komplementer adalah sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan komanditer, sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan pemasukkan pada persekutuan komanditer dan tidak ikut serta mengurusi persekutuan komanditer.
Persekutuan komanditer dibagi menjadi tiga, yakni:
a. Persekutuan komanditer diam-diam
Yakni persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
b. Persekutuan komanditer terang-terangan
Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang telah menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer terhadap pihak ketiga.
c. Persekutuan komanditer dengan saham
Merupakan persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
4.5.3 Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.

4.6 Perseroan Terbatas
Istilah perseroan terbatas terdiri dari dua kata, yakni perseroan dan terbatas. Merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari saham-saham.

4.6.1 Modal Dasar Perseroan
Terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Berikut adalah modal dari perseroan terbatas, antara lain:
a. Modal dasar (authorized capital)
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan. Besarnya jumlah modal dasar perseroan tidaklah menggambarkan kekuatan financial riil perseroan, tetapi hanya menentukan jumlah maksimum modal dan saham yang dapat di terbitkan perseroan.
b. Modal yang ditempatkan (issued capital)
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada ssat perseroan didirikan. Modal yang ditempatkan belum memberikan kekuatan financial riil perseroan, karena modal yang ditempatkan tersebut belum berupa uang tunai atau belum ada sama sekali dalam kas perseroan.
c. Modal yang disetor (paid capital)
Adalah perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Kekayaan perseroan, yakni aktiva sementara, artinya modal yang telah disetor oleh para pemegang saham menjadi kewajiban perseroan untuk mengembalikan dalam bentuk dividen.
4.6.2 Organ Perseroan
Di dalam Pasal 1 butir 2 UUPT, organ dari perseroan terdiri dari:
a. Rapat umum pemegang saham (RUPS)
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Adapun kewenangan dari RUPS, antara lain:
1. Mengubah anggaran dasar.
2. Menambah dan mengurangi modal perseroan.
3. Memberikan persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan atau perhitungan tahunan.
4. Mengangkat anggota direksi dan menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota direksi.
5. Memberikan persetujuan untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan.
6. Memberikan keputusan untuk mengajukan permohonan pernyataan kepailitan kepada pengadilan negeri.
7. Menyetujui rancangan penggabungan dan peleburan perseroan.
8. Memberikan keputusan pembubaran perseroan.
RUPS dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari setengah dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah.
4.6.3 Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
Adapun yang menjadi kewajiban direksi dalam menjalankan perseroan, antara lain:
a. Mengusahakan pendaftaran akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar.
b. Mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.
c. Mendaftarkan atau mencatat setiap pemindahan hak atas saham.
d. Menjalankan tugas pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
e. Menyelenggarakan pembukuan perseroan.

4.6.4 Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
Kewenangan yang dimiliki oleh lembaga komisaris:
a. Berdasarkan alasan tertentu dapat memberhentikan direksi untuk sementara waktu dari jabatannya.
b. Komisaris dapat bertindak sebagai pengurus apabila direksi tidak ada atau berhalangan karena suatu sebab.
Pembubaran atau pemberhentian anggota komisaris PT:
- Anggota komisaris dapat pemberhentian atau diberhentikan sementara RUPS.
- Ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Pasal 92 Ayat 2-7 berlaku pula terhadap komisaris.
4.7 Penyatuan Perusahaan
a. Penggabungan (merger)
Penggabungan adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan. Penggabungan perusahaan dapat dilakukan secara horizontal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang sama), dan secara vertikal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya menunjukkan adanya hubungan sebagai produsen-suplier).
b. Peleburan (konsolidasi)
Merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara tiap-tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan hukum. Peleburan hanya dapat dilakukan apabila disetujui o;eh RUPS tiap-tiap perseroan.
c. Pengambilalihan (akuisisi)
Merupakan pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya. Namun, perusahaan yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya saja berada di bawah control perusahaan yang mengambil alih saham-sahamnya.
4.8 Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a. Keputusan RUPS.
b. Jangka waktu berdirinya yang diterapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c. Penetapan pengadilan, apabila terjadi sebagai berikut;
1. Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar kepentingan umum.
2. Permohonan satu orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah.
3. Permohonan kreditor berdasarkan alasan (a) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau (b) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau diperlukannya permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak sendirinya mengakibatnkan perseroan bubar.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Sementara itu, dalam proses pemberesan (likuidasi) yang dilakukan oleh likudator maka mengenai nama-nama anggota ditentukan oleh RUPS jika perseroan tersebut dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS.

4.9 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah. Pembentukkan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

4.9.1 Fungsi dan peranan Koperasi
Koperasi berfungsi, antara lain:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.9.2 Pendirian Koperasi
Koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan (koperasi primer) maupun badan hukum itu sendiri (koperasi sekunder). Namun untuk membentuk koperasi sekurang-kurangnya ada 20 orang, sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Adapun modal koperasi terdiri dari:
a. Modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
b. Modal pinjaman, dapat berasal dari anggota, dari koperasi lainnya.
c. Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
4.9.3 Modal koperasi
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
1. Simpanan pokok
Merupakan sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Merupakan jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana cadangan
Merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Merupakan pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain.

4.9.4 Struktur Organisasi Koperasi
Berdasarkan Pasal 21 UUK 1992 memiliki perangkat koperasi, antara lain:
1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Kewenangan dari rapat anggota menetapkan, antara lain:
a. Anggaran dasar.
b. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksaan tugasnya.
e. Pembagian hasil usaha.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun.
Tugas dari pengurus berdasarkan Pasal 30 UUK 1992 adalah:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
d. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Sementara itu, kewenangan dari pengurus adalah:
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan penerimaan dan penolkan anggota baru serta pemberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3. Pengawas
Berdasarkan PAsal 39 UUK 1992, tugas pengawas antara lain:
a. Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Kewenangan dari pengawas adalah:
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

4.10 Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola pengurus dan didirikan untuk tujuan social. Disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Dalam akta pendirian suatu yaysan harus memuat hal-hal, seperti:
1. Anggaran dasar.
2. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (keterangan mengenai pendiri, Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan).
Dalam menjalankan kegiatan usahanya yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan. Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah Pembina dan pengurus.

4.11 Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham.

4.11.1 Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Departemen Agency
Perusahaan jawatan (Perjan) atau departemen agency adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Bertujuan untuk pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
Perjan mempunyai ciri-ciri pokok antara lain sebagai berikut:
a. Manjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
b. Merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
c. Mempunyai hubungan hukum public.
d. Pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah.

4.11.2 Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
Perusahaan umum diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruhnya modalnya dimilikinya negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

4.11.3 Perusahaan Persero (Persero)
Persero diatur Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 2001.
Dalam Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, perseroan merupakan badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk perseroan terbatas sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkan dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung.
Tujuan dan maksud didirikannya persero untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Organ persero pada umumnya terdiri dari rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi dan komisaris. Modal persero dikuasai sepenuhnya (100%) oleh negara.

BAB 3 HUKUM PERIKATAN

3.1 Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
1. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Perjanjian, " het verbintenissenrecbt" (bahasa Belanda), jadi verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian, bukan hukum perikatan.
2. R.Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya-Pokok-Pokok Hukum Perdata, R. Subekti menulis perkataan perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab di dalam Buku III KUH Perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari :
• persetujuan atau perjanjian
• perbuatan yang melanggar hukum
• pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnemiing)
Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatari dapat terjadi karena :
1. perjanjian (kontrak), dan
2. bukan dari perjanjian (dari undang-undang).
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari per¬janjian ini maka timbulah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.

3.2 Dasar Hukum Perikatan
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak, yaitu hukum kewarisan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hokum (tidak sah).
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (pnrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).

3.3 Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.

3.3.1 Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 JCUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan sistem terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

3.3.2 Asas Konsensuaiisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu:

1. Kata sepakat antara parl pihak yang mengikatkan diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut. Dengan demikian, kata sepakat tersebut dapat dibatalkan jika terdapat unsur-unsur penipuan, paksaan, daakekhilafan. Di dalam Pasal 1321 KUH Perdata dinyatakan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan secara kekhilafan atau di-perolehnya dengan paksaan/penipuan.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak hams cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan udak di bawah pengampuan.
3. Mengenai suatu hal tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, se-hingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi dari perjanjian itu harus mem-punyai tujuan (causa} yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau keterriban umum.
Dengan demikian, jika dilihat dari syarat-syarat sahnya suatu per¬janjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian dari suatu per¬janjian, yaitu bagian inri dan bagian bukan inti.
a. Bagian inti (ensensial)
Bagian inri (ensensial) adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian. Jadi, sifat ini yang menenrukan atdu menyebabkanperjanjian itu tercipta.
b. Bagian bukan inti
Bagian bukan inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia.

1. Naturalia adalah sifat yang di bawa oleh perjanjian, sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacad dalam benda yang akan dijual.
2. Aksidentialia adalah sifat melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.

3.4 Wansprestasi
Sementara itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni:
1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi ridak sebagaimana yang dijanjikan;
3. melakukan apa yang di/anjikan tetapi terlambat;
4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

3.5 Akibat-Akibat Wansprestasi
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni:
a. biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang ke-punyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor;
c. bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh krediton
1. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjiaii atau pemecahan perjanjian bertujuan mem-bawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau satu pihak sudah rnenerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang rnaka harus dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan,
2. Peralihan risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban uiituk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata. Oleh karena itu, dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu se-menjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungari (risiko) si berpiutang (pihak yang berhak menerima barang).

2.5.1 Jenis-Jenis Risiko
Jenis-jenis risiko dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni risiko dalam perjanjian sepihak dan risiko dalam perjanjian timbal balik:
1. Risiko dalam perjanjian sepihak
Risiko dalam perjanjiaii sepihak diatur dalam Pasal 1237 KUH Perdata, yakni risiko ditanggung oleh kreditur.
2. Risiko dalam perjanjian timbal balik
Risiko dalam perjanjian timbal balik terbagi menjadi tiga kategori, yakni risiko dalam jual beli, risiko dalam tukar-menukar, dan risiko dalam sewa menyewa.
a. Risiko dalam jual beli diatur dalam Pasal 1460 KUH Perdata, yakni risiko yang ditanggung oleh pembeli.
b. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam Pasal 1545 KUH Perdata, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.
c. Risiko dalam sewa menyewa, diatur dalam Pasal 1553, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.

2.5.2 Membayar Biaya Perkara
Berdasarkan Pasal 181 Ayat 1 Herziene Indonesisch Reglement (H.I.R.) pihak yang dikalahkan diwajibkan membayar biaya perkara, sedangkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata menyebutkan kepada pihak yang merasa bahwa perjanjiannya tidak dipenuhi diberi kewenangan untuk memilih.
Sementara itu, seorang debitor yang dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman-hukuman. Dalam hal ini ada tiga kategori, yakni:

1. Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur)
Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur), yakni pihak debitor memmjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itu disebabkaaoleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan di mana ia ridak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi. Keadaan memaksa, yakni suatu kejadian yang tak terduga, tak disengaja, dan tak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitor serta memaksa dalam arti debitor terpaksa tidak dapat menepati janjinya.
Membuktikan adanya keadaan memaksa adalah kewajiban si debitur, berdasarkan Pasal 1244 KUH Perdata debitor tidak akan dihukum untuk membayar ganti rugi apabila ia membuktikan bahwa hal tidak dilaksanakan perjanjian adalah disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeur).
2. Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditor) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractits).
Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditor) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus), merupakan suatu hukum yurisprudensi adalah peraturan hukum yang telah diciptakan oleh para hakim. Dalam setiap perjanjian timbal balik dianggap ada suatu asas bahwa kedua pihak hams sama-sama melakukan kewaji-bannya. Tlap-tiap pihak dapat menyatakan kepada pihak lawanya, “jangan menggangap saya lalai, kalau kamu sendiri juga sudah melalaikah kewajibanmu “.
3. Pelepasan hak (rechtvenverking)
Pelepasan hak (rechtverwerking) merupakan suatu sikap pihak kreditor dari mana pihak debitor boleh menyimpulkan bahwa kreditor itu sudah tidak akan menuntut ganti rugi.

3.6 Hapusnya Perikatan
Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
a. pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. pembaharuan utang;
d. perjumpaaan utang atau kompensasi;
e. percampuran utang;
f. pembebasan utang;
g. musnahnya barang yang terutang;
h. batal/pembatalan;
i. berlakunya suatu syarat batal;
j. lewat waktu.

3.7 Memorandum of Understanding (MoU)
Merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU baru akhir-akhir ini dikenal.Menurut pendapat Munir Faudi, memorandum of understanding merupakan terjemahan bahasa Indo¬nesia yang paling pas dan paling dekat dengan nota kesepakatan.
Pada hakikatnya memorandum of understanding merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Asas kekebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
a. membuat atau tidak membuat perjanjian;
b. mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
c. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
d. menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh rambu-rambu hukum sebagai berikut:
a. harus memenuhi syarat sebagai kontrak;
b. tidak dilarang oleh undang-undang;
c. tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku;
d. harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Kedudukan yuridis suatu memorandum of under standing terdapat dua perbedaan pendapat adalah sebagai berikut:
a. Pendapat yang mengatakan bahwa memorandum of understand-inghznyz merupakan agreementgentlementy artinya hanya pengikat moral tanpa kewajiban hukum untuk memenuhinya.
b. Pendapat yang mengatakan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat apa pun bentuknya, lisan ataupun tertulis, pendek atau panjang, lengkap/ detail ataupun hanya diatur yang pokok-pokoknya saja, tetap merupakan perjanjian, sehingga kekuataan pengikat memorandum ofunderstandingyzng kedudukannya sama dengan perjanjian biasa.

3.7.1 Ciri-Ciri Memorandum of Understanding
a. isinya ringkas, sering kali hanya satu halaman saja;
b. berisikan hal-hal yang pokok-pokok saja;
c. hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikud oleh perjanjian lain yang lebih rinci;
d. mempunyai jangjka waktu berlakunya (1 bulan, 6 bulan atau setahun); apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindak lanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci, maka perjanjian tersebut akan batal, kecuali diperpanjang oleh para pihak;
e. dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan;
f. tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.

3.7.2 Alasan-Alasan
Alasan-alasan dibuatnya memorandum of understanding adalah sebagai berikut:
a. Karena prospek bisnishya belum jelas sehingga belum bisa dipastikan. Untuk menghindari kesulitan dalam hal pembatalan suatu agreement dibuatlah memorandum of understanding yang mudah dibatalkan.
b. Karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negosiasi yang alot, dibuadah memorandum of "understandingyang akan berlaku untuk sementara waktu.
c. Karena tiap-tiap pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam menandatangani suatu kontrak, sehingga untuksementara dibuatlah memorandum of understanding,
d. Memorandum of understanding dibuat dan ditanda tangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian yang lebih rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang berkaitan.



3.7.3 Tujuan Memorandum of Understanding
Di dalam suatu perjanjian yang didahului dengan membuat memorandum of understanding dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama, sehingga agar memorandum of understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi-sanksi. Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi-sanksi sudah di-cantumkan dalam memorandum of understanding akan berakibat bertentangan dengan hukum perjanjian/ perikatan, karena dalam memorandum of understanding belum ada suatu hubungan hukum antara para pihak, yang berarti belum mengikat.